Bab Siapa yang Berkata Menggunakan Kain Jika Sempit
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَوْ قَالَ قَالَ عُمَرُ رضى الله عنه " إِذَا كَانَ لأَحَدِكُمْ ثَوْبَانِ فَلْيُصَلِّ فِيهِمَا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فَلْيَتَّزِرْ بِهِ وَلاَ يَشْتَمِلِ اشْتِمَالَ الْيَهُودِ " .
Ibn ‘Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, atau dilaporkan ‘Umar sebagai mengatakan (perawi ragu): jika salah satu dari kalian memiliki dua (potong) kain, hendaklah ia shalat dengan keduanya; jika ia hanya memiliki satu (potong) kain, hendaklah ia menggunakannya sebagai penutup, dan janganlah ia menggantungnya di atas bahu seperti orang-orang Yahudi.