Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 631 tentang Shalat dengan satu pakaian yang menutupi sebagian tubuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan satu potong kain, dan sebagian kain itu menutupi/mengenai Aisyah radhiyallahu 'anha yang berada di dekat beliau. Ini menjadi dalil bahwa shalat dengan satu pakaian itu sah dan boleh, serta menunjukkan betapa dekatnya Nabi ﷺ dengan istrinya dan betapa sederhananya beliau dalam beribadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab ash-Shalah, Bab "Bab Seorang Pria Shalat dengan Satu Pakaian yang Sebagian di Atas yang Lain" (no. 631), dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ، حَدَّثَنَا زَائِدَةُ، عَنْ أَبِي حَصِينٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ عَائِشَةَ، رضى الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ بَعْضُهُ عَلَيَّ

Terjemah: "Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Nabi ﷺ shalat dengan satu potong kain, sebagiannya (menutupi/mengenai) saya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab berpakaian dan shalat:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemah: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan perintah menutup aurat ketika shalat, dan pakaian yang menutupi aurat itulah yang dimaksud "zīnah" (perhiasan) di sini menurut sebagian ulama seperti yang dinukil dari Mujahid dan Qatadah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya shalat dengan satu potong kain.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat dengan satu pakaian (tsaub wahid) hukumnya sah dan boleh, baik pakaian itu berupa sarung, selimut, atau kain panjang, selama menutupi aurat. Ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, dengan catatan aurat tertutup dengan baik.

Kedua: Makna "بَعْضُهُ عَلَيَّ" (sebagiannya di atasku).

Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maknanya adalah sebagian kain Nabi ﷺ mengenai atau menutupi tubuh Aisyah yang sedang tidur atau berbaring di dekat beliau. Ini menunjukkan bahwa Aisyah berada di dekat Nabi ﷺ saat beliau shalat, dan kain itu cukup panjang sehingga sebagian menutupi beliau dan sebagian mengenai Aisyah.

Ketiga: Kelembutan dan kedekatan Nabi ﷺ dengan keluarganya.

Hadits ini juga menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ tidak memisahkan diri secara berlebihan dari istrinya, bahkan ketika shalat beliau tetap dekat. Ini menjadi pelajaran tentang kelembutan dan kasih sayang dalam rumah tangga, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Latha'if al-Ma'arif tentang keindahan akhlak Nabi ﷺ.

Keempat: Kesederhanaan dalam beribadah.

Nabi ﷺ shalat dengan satu kain, tidak berlebihan dalam berpakaian. Ini sejalan dengan QS. Al-A'raf [7]: 31 tentang larangan berlebih-lebihan. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa berlebih-lebihan dalam hal yang mubah pun dilarang, apalagi dalam hal yang tidak diperintahkan.

Kelima: Perbedaan pendapat tentang batas minimal pakaian shalat.

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat dengan satu pakaian yang menutupi aurat itu sah, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bagi laki-laki, aurat adalah antara pusar dan lutut, sehingga satu kain yang menutupi bagian itu sudah cukup.
  • Imam Malik bin Anas juga membolehkan shalat dengan satu pakaian selama menutupi aurat.

Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan shalat dengan satu pakaian selama menutupi aurat, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna, sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.

Story Telling

Diceritakan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ pernah shalat malam dan Aisyah tidur di samping beliau. Ketika beliau sujud, tangannya menyentuh kaki Aisyah, lalu Aisyah menarik kakinya. Ini menunjukkan betapa dekatnya Nabi ﷺ dengan istrinya, dan betapa beliau tidak merasa terganggu dengan kehadiran Aisyah di dekatnya saat shalat.

Dalam riwayat lain, Aisyah berkata: "Aku tidur di depan Nabi ﷺ, dan kakiku berada di arah kiblat beliau. Ketika beliau sujud, beliau menyentuhku, lalu aku menarik kakiku." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat dengan khusyuk meskipun istrinya berada di dekatnya, dan beliau tidak melarang Aisyah untuk tetap berada di tempatnya.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Shalat dengan satu pakaian itu sah, dan kedekatan dengan keluarga tidak mengurangi kekhusyukan shalat jika hati tetap terhubung dengan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat dengan satu potong kain yang menutupi aurat hukumnya sah dan boleh.
  2. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
  3. Hendaknya kita tidak berlebihan dalam berpakaian, karena kesederhanaan adalah bagian dari sunnah.
  4. Kedekatan dengan keluarga tidak menghalangi ibadah, selama kita menjaga adab dan kekhusyukan.
  5. Hendaknya kita meneladani kelembutan Nabi ﷺ dalam berinteraksi dengan keluarga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?