Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang ukuran air yang tidak terpengaruh oleh najis, yaitu dua qullah (sekitar 270 liter menurut sebagian ulama, atau sekitar 192-216 liter menurut pendapat lain). Jika air mencapai dua qullah, maka ia tidak akan membawa kotoran/najis yang jatuh ke dalamnya selama tidak berubah rasa, warna, atau baunya. Hadits ini mengajarkan kemudahan dalam bersuci dan menjaga kebersihan air.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 63:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
> حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ، وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، وَغَيْرُهُمْ، قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْمَاءِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ فَقَالَ ﷺ " إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ "
Terjemahan: Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: "Rasulullah ﷺ ditanya tentang air (di padang gurun) yang sering didatangi oleh hewan ternak dan binatang buas. Maka beliau bersabda: 'Jika air itu mencapai dua qullah, maka ia tidak membawa kotoran (najis).'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh:
- Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 67)
- Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 52)
- Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 517)
- Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (no. 92)
- Imam Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (no. 1251)
Komentar Ulama tentang Sanad:
Imam Abu Dawud sendiri menyatakan bahwa dalam sanad hadits ini ada keraguan pada nama salah satu perawi (Muhammad bin Ja'far atau Muhammad bin 'Abbad bin Ja'far), dan beliau menguatkan yang benar adalah Muhammad bin 'Abbad bin Ja'far. Namun para ulama hadits lainnya seperti Imam At-Tirmidzi dan Imam Ibnu Khuzaimah tetap menilai hadits ini hasan shahih.
Penjelasan Rinci
1. Makna "Dua Qullah"
Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran pasti dua qullah ini. Namun yang terpenting adalah memahami maksud syariat:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa dua qullah adalah ukuran air yang jika mencapai ukuran tersebut, maka air itu dianggap banyak dan tidak mudah terpengaruh najis. Beliau memperkirakan sekitar lima qirbah (kantong kulit air) berdasarkan kebiasaan penduduk Tha'if.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa ukuran dua qullah menurut madzhab Syafi'i adalah sekitar 270 liter (dengan perhitungan qullah = 135 liter).
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa ukuran ini bukanlah batas pasti yang harus dihafal, tetapi yang penting adalah air yang banyak tidak mudah terpengaruh najis. Beliau cenderung memilih pendapat yang menyatakan dua qullah sekitar 192-216 liter berdasarkan penelitian para ulama kontemporer.
2. Makna "Lam Yahmilil Khabats" (Tidak Membawa Kotoran)
Para ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah: air yang mencapai dua qullah tidak akan terpengaruh oleh najis yang jatuh ke dalamnya, selama sifat-sifat air (rasa, warna, bau) tidak berubah.
- Imam Ibn Qayyim Al-Jauziyyah dalam Tahdzib Sunan Abi Dawud menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa air banyak (dua qullah) itu kuat dan tidak mudah dikalahkan oleh najis. Najis yang jatuh ke dalamnya dianggap "kalah" oleh banyaknya air, selama air tidak berubah sifatnya.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah menyebutkan kaidah: "Air banyak tidak menjadi najis kecuali jika berubah rasa, warna, atau baunya." Ini adalah kaidah yang disepakati oleh mayoritas ulama.
3. Penerapan dalam Fikih
- Jika air kurang dari dua qullah (air sedikit), maka ia menjadi najis jika terkena najis, walaupun tidak berubah sifatnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Jika air mencapai dua qullah atau lebih, maka ia tidak menjadi najis kecuali jika berubah rasa, warna, atau baunya.
- Namun ada pendapat lain dari Imam Malik dan sebagian ulama bahwa air sedikit pun tidak najis selama tidak berubah sifatnya. Pendapat ini dianggap lemah oleh jumhur karena bertentangan dengan zhahir hadits ini dan hadits-hadits lain tentang air sedikit.
4. Hikmah Hadits
- Kemudahan dalam beribadah: Allah tidak mempersulit hamba-Nya. Air yang banyak tidak perlu diperiksa berulang kali setiap kali ada hewan atau binatang buas yang meminumnya.
- Menjaga kebersihan: Hadits ini mendorong umat Islam untuk menjaga sumber air tetap bersih dan tidak mudah terpengaruh najis.
- Keseimbangan: Tidak terlalu ketat (sampai menganggap semua air najis) dan tidak terlalu longgar (sampai mengabaikan najis yang jelas mengubah air).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang air yang terkena najis. Beliau menjawab dengan tenang: "Jika air itu dua qullah, maka ia tidak najis. Jika kurang dari itu, maka ia najis." Kemudian beliau menyebutkan hadits ini sebagai dalilnya.
Yang menarik, para ulama dahulu sangat berhati-hati dalam masalah air. Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib — seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud — ketika ditanya tentang air yang diminum hewan, beliau menjawab dengan sederhana: "Air itu suci selama tidak berubah rasa, warna, atau baunya." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami hadits ini dengan pemahaman yang lapang dan tidak mempersulit diri.
Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang mudah. Kita tidak perlu was-was berlebihan tentang najis pada air selama airnya banyak dan tidak berubah sifatnya. Yang penting adalah menjaga kebersihan dan tidak berlebihan dalam beragama.
Kesimpulan Praktis
- Hafalkan ukuran dua qullah sebagai patokan: sekitar 270 liter (menurut madzhab Syafi'i) atau sekitar 192-216 liter (menurut pendapat lain). Yang terpenting adalah air yang banyak.
- Jika air mencapai dua qullah, maka ia tidak najis selama tidak berubah rasa, warna, atau baunya — meskipun ada bangkai atau kotoran hewan yang jatuh ke dalamnya.
- Jika air kurang dari dua qullah, maka ia najis jika terkena najis, walaupun tidak berubah sifatnya.
- Jangan was-was berlebihan dalam masalah air. Islam mengajarkan kemudahan.
- Selalu jaga kebersihan sumber air, karena air adalah sumber kehidupan dan sarana bersuci.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.