Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan sehelai kain yang diselendangkan menutupi badan dan diletakkan kedua ujungnya di atas kedua bahu. Ini menjadi dalil bahwa menutup aurat dengan satu kain saja sah, selama aurat tertutup dan kain itu tidak menyingkap bagian yang wajib ditutup. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) sekaligus contoh kesederhanaan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Menggunakan Pakaian untuk Shalat, no. 628, dari jalur Al-Layts bin Sa'd (salah satu ulama dalam daftar) dari Yahya bin Sa'id dari Abu Umamah bin Sahl dari 'Umar bin Abu Salamah radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ، قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُلْتَحِفًا مُخَالِفًا بَيْنَ طَرَفَيْهِ عَلَى مَنْكِبَيْهِ
Terjemahan: "'Umar bin Abu Salamah berkata: Saya melihat Rasulullah ﷺ shalat dengan mengenakan sehelai kain, menyelendangkannya dan meletakkan kedua ujungnya secara bersilang di atas kedua bahunya."
Ayat yang menjadi dasar kewajiban menutup aurat dalam shalat:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
QS. Al-A'raf [7]: 31
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan menutup aurat dan berhias ketika shalat, dan bahwa menutup aurat adalah syarat sahnya shalat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata multahifan (مُلْتَحِفًا) berarti orang yang menyelendangkan kain ke seluruh tubuhnya, sedangkan mukhalifan baina tharafaihi 'ala mankibaihi (مُخَالِفًا بَيْنَ طَرَفَيْهِ عَلَى مَنْكِبَيْهِ) berarti menyilangkan kedua ujung kain itu di atas kedua bahunya — yaitu kain diletakkan menutupi badan, lalu kedua ujungnya diarahkan ke bahu yang berlawanan sehingga tersilang.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits semisal menunjukkan bolehnya shalat dengan sehelai kain (izar dan selendang menyatu) selama menutup aurat. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah kesepakatan (ijma') di kalangan ulama bahwa menutup aurat adalah syarat sah shalat, dan satu kain yang cukup menutup aurat sudah mencukupi.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits serupa menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat dengan satu kain karena beberapa kemungkinan: menunjukkan bolehnya, atau karena kondisi tertentu (misalnya saat safar atau keterbatasan pakaian). Beliau menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah tertutupnya aurat, bukan jumlah kainnya.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa di antara petunjuk Nabi ﷺ dalam shalat adalah beliau terkadang shalat dengan satu kain dan terkadang dengan dua kain. Ini menunjukkan luasnya perkara dalam hal pakaian shalat selama aurat tertutup dan pakaian itu suci.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa syarat pakaian shalat adalah: (1) menutup aurat, (2) suci dari najis, (3) bukan pakaian yang diharamkan (seperti sutra bagi laki-laki atau pakaian ghashab). Jumlah kain tidak menjadi syarat, sehingga satu kain yang menutup aurat adalah sah.
Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian, dengan tambahan bahwa bagi laki-laki auratnya adalah antara pusar hingga lutut, dan bagi perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Perbedaan pendapat yang ringkas:
Sebagian ulama memakruhkan shalat dengan satu kain bagi yang mampu memakai dua kain, berdasarkan keutamaan berhias dalam shalat. Namun jumhur (mayoritas ulama dalam daftar seperti asy-Syafi'i, Ahmad, dan lainnya) membolehkan secara mutlak selama aurat tertutup, dan tidak memakruhkan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya dan tidak melarangnya, serta ayat QS. Al-A'raf [7]: 31 hanya memerintahkan "berhias" yang maknanya menutup aurat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Umar bin Abu Salamah radhiyallahu 'anhuma — yang saat itu masih kecil dan berada dalam asuhan Nabi ﷺ karena ibunya Ummu Salamah adalah istri Nabi ﷺ — melihat sendiri bagaimana Nabi ﷺ shalat. Sebagai anak yang tumbuh di rumah Nabi ﷺ, ia mencatat detail-detail ibadah Nabi ﷺ dengan teliti, termasuk cara berpakaian saat shalat. Ini menunjukkan betapa para sahabat — bahkan yang masih muda — memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dengan seksama dan menyampaikannya kepada umat. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari jalur lain, menunjukkan betapa pentingnya perkara ini dalam bab pakaian shalat.
Kesimpulan Praktis
- Sahnya shalat dengan satu kain — selama kain itu menutup aurat dengan sempurna, shalatnya sah, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
- Aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut; aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (menurut jumhur ulama dalam daftar).
- Syarat pakaian shalat: menutup aurat, suci dari najis, dan bukan pakaian yang diharamkan.
- Sunnah berhias — dianjurkan memakai pakaian terbaik dan bersih ketika shalat, sesuai QS. Al-A'raf [7]: 31, namun tidak wajib memakai dua kain jika satu kain sudah mencukupi.
- Kesederhanaan Nabi ﷺ — jangan berlebihan dalam urusan pakaian shalat hingga memberatkan diri atau menyulitkan orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.