Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab berpakaian saat shalat: jika seseorang shalat hanya dengan selembar kain (misalnya sarung atau selimut), hendaknya ia menyilangkan kedua ujung kain itu ke pundak kanan dan kiri agar kain menutup tubuh dengan rapi dan tidak mudah lepas. Tujuannya menjaga aurat tetap tertutup dan menjaga kekhusyukan shalat. Ini adalah sunnah yang ringan namun sering dilupakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Mengumpulkan Pakaian untuk Shalat, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, dengan sanad: Musaddad → Yahya (dan Isma'il) → Hisyam bin Abi Abdillah → Yahya bin Abi Katsir → Ikrimah → Abu Hurairah.
Teks hadits:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي ثَوْبٍ فَلْيُخَالِفْ بِطَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقَيْهِ
Terjemahan: "Jika salah seorang di antara kalian shalat dengan satu kain, maka hendaknya ia menyilangkan kedua ujungnya pada kedua pundaknya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar perintah menutup aurat dalam shalat:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
QS. Al-A'raf [7]: 31
Terjemahan: "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan menutup aurat dan berhias ketika shalat, dan para ulama menyebutkan bahwa menutup aurat adalah syarat sahnya shalat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berkaitan dengan keadaan seseorang yang shalat hanya memakai satu kain (bukan baju dan sarung terpisah). Dalam kondisi demikian, kain bisa saja terbuka atau jatuh saat rukuk dan sujud. Maka Nabi ﷺ mengarahkan agar kedua ujung kain disilangkan ke pundak, sehingga kain menutup tubuh bagian atas dan bawah dengan lebih aman.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah ini bersifat anjuran (istihbab) dan bukan kewajiban yang jika ditinggalkan shalatnya batal. Tujuannya menjaga aurat dan menghindari terbukanya bagian tubuh yang wajib ditutup. Beliau juga menyebutkan bahwa cara menyilangkan bisa dengan mengikatkan ujung kain di pundak atau menyelendangkannya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa sebagian ulama memahami perintah ini sebagai sunnah, dan sebagian lagi memahaminya sebagai wajib jika tanpa itu aurat bisa terbuka. Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Ibnu Taymiyyah — adalah bahwa yang wajib adalah menutup aurat; sedangkan cara menyilangkan ujung kain adalah sunnah penyempurna.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif mengingatkan bahwa syariat sangat memperhatikan adab lahiriah dalam ibadah, karena penampilan yang rapi membantu kekhusyukan hati.
Adapun Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam menjaga kehormatan dan ketertiban dalam shalat, dan bahwa seorang muslim hendaknya tampil rapi di hadapan Rabb-nya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sebagian salaf, ketika hendak shalat, mempersiapkan pakaiannya dengan sangat hati-hati. Al-Hasan al-Bashri رحمه الله pernah berkata bahwa seorang hamba sebaiknya berhias untuk shalatnya sebagaimana ia berhias ketika bertemu manusia, karena shalat adalah munajat kepada Allah. Kisah ini disebutkan dalam nasihat-nasihat beliau yang dinukil oleh Ibnu Rajab dan Adz-Dzahabi dalam kitab-kitab mereka tentang keutamaan shalat. Hikmahnya: kerapian lahiriah adalah cermin kesungguhan batin.
Kesimpulan Praktis
- Jika shalat hanya dengan satu kain, silangkan kedua ujungnya ke pundak kanan dan kiri.
- Pastikan aurat tetap tertutup sejak takbir hingga salam.
- Ini sunnah yang ringan, jangan diremehkan, karena menjaga kehormatan shalat.
- Jika memakai baju dan sarung terpisah, hal ini tidak diperlukan, namun tetap jaga kerapian.
- Jangan berlebihan (ghuluw) hingga menganggap shalat batal hanya karena tidak menyilangkan kain, selama aurat tetap tertutup.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.