Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 626 tentang Larangan shalat dengan pakaian tidak menutupi bahu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang shalat dengan satu kain yang tidak menutupi kedua bahu. Minimal, seorang yang shalat hendaklah memakai pakaian yang menutup aurat dan menutupi kedua bahu, baik dengan satu kain yang diselendangkan maupun dengan dua lembar pakaian. Tujuannya menjaga adab, kehormatan, dan kesempurnaan shalat di hadapan Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Shalat, Bab Mengumpulkan Pakaian yang Dipakai untuk Shalat, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

لَا يُصَلِّ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى مَنْكِبَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ

Terjemahan: "Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dalam satu pakaian yang tidak menutupi kedua bahunya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan menutup aurat dan berhias ketika shalat:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

QS. Al-A'raf [7]: 31

Terjemahan: "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menutup aurat dan memperhatikan penampilan dalam shalat termasuk adab yang diperintahkan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu shalat dengan pakaian yang menutup dengan baik, dan beliau memerintahkan umatnya untuk berhias ketika shalat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan bimbingan Nabi ﷺ tentang adab berpakaian dalam shalat. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan sebagai berikut:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seseorang tidak boleh shalat dengan satu kain yang hanya menutupi sebagian tubuh tanpa menutupi kedua bahu. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah bentuk larangan tanzih (makruh) menurut jumhur, bukan larangan haram, selama aurat sudah tertutup. Namun, meninggalkannya lebih utama dan lebih sempurna.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan perintah untuk menutupi kedua bahu dalam shalat. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan yang bersifat tahrim (haram) jika seseorang mampu menutupi bahunya namun meninggalkannya dengan sengaja, dan sebagian lain memahaminya sebagai makruh. Pendapat yang lebih kuat menurut beliau adalah bahwa hal itu makruh jika aurat sudah tertutup, dan menjadi haram jika sampai membuka aurat.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ shalat dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuh dengan baik, dan beliau melarang seseorang shalat dengan satu kain yang tidak menutupi bahu karena itu mengurangi kesempurnaan dan adab dalam shalat. Beliau menegaskan bahwa shalat adalah munajat kepada Allah, sehingga sepatutnya seseorang tampil dengan pakaian terbaik dan menutup dengan sempurna.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Sunan Abu Dawud menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi kedua bahu dalam shalat jika memungkinkan. Jika seseorang hanya memiliki satu kain, hendaklah ia menyelendangkannya sehingga menutupi kedua bahu, atau mengikatnya dengan cara yang menutupi bahu. Jika tidak memungkinkan sama sekali, maka ia shalat sesuai kemampuannya, karena Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa menutupi kedua bahu adalah bagian dari kesempurnaan shalat. Seorang muslim hendaklah berusaha menutupi kedua bahunya, baik dengan satu kain yang diselendangkan maupun dengan dua lembar pakaian. Jika tidak ada kecuali satu kain yang tidak menutupi bahu, maka ia shalat dan tidak mengulang, karena larangan ini bersifat penyempurnaan.

Kesimpulannya, para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa menutupi kedua bahu dalam shalat adalah perkara yang diperintahkan dan termasuk kesempurnaan shalat. Perbedaan pendapat hanya pada status hukumnya: apakah makruh atau haram jika ditinggalkan dengan sengaja. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal itu makruh jika aurat sudah tertutup, dan menjadi haram jika sampai membuka aurat atau jika seseorang sengaja meninggalkannya tanpa uzur.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang banyak meriwayatkan hadits Nabi ﷺ, suatu ketika melihat seseorang shalat dengan satu kain yang tidak menutupi kedua bahunya. Beliau mengingatkan orang tersebut dengan sabda Nabi ﷺ yang beliau hafal, yaitu larangan shalat dengan satu pakaian yang tidak menutupi kedua bahu. Orang itu pun memperbaiki cara berpakaiannya. Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat menjaga sunnah Nabi ﷺ dan saling menasihati dengan lembut. (Disebutkan secara makna dalam riwayat Abu Dawud dan penjelasan para ulama).

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata bahwa shalat adalah momen seorang hamba berdiri di hadapan Rabb-nya, maka hendaklah ia tampil dengan penampilan terbaik dan menutup aurat dengan sempurna. Beliau juga mengingatkan bahwa memperhatikan adab lahir dalam shalat akan membantu menghadirkan kekhusyukan batin.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalatlah dengan pakaian yang menutupi aurat dan kedua bahu.
  2. Jika hanya memiliki satu kain, selendangkan atau ikatlah sehingga menutupi kedua bahu.
  3. Jika tidak memungkinkan sama sekali, shalatlah sesuai kemampuan dan tidak perlu mengulang.
  4. Perhatikan adab berpakaian dalam shalat karena shalat adalah munajat kepada Allah.
  5. Jangan meremehkan perkara yang tampak kecil, karena ia bagian dari kesempurnaan ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?