Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 621 tentang Kewajiban makmum mengikuti gerakan imam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab penting dalam shalat berjamaah: makmum tidak boleh mendahului imam, termasuk ketika turun untuk sujud. Para sahabat dahulu menunggu sampai mereka melihat Nabi ﷺ benar-benar meletakkan (dahi/punggungnya untuk sujud), baru mereka mengikuti. Ini menunjukkan wajibnya mengikuti gerakan imam, bukan mendahului atau bersamaan tanpa memperhatikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ارْكَعُوا لَا يَرْكَعُونَ

QS. Al-Mursalat [77]: 48

Terjemahan: "Dan apabila dikatakan kepada mereka: 'Rukuklah!' niscaya mereka tidak mau rukuk."

Ayat ini menunjukkan bahwa menaati perintah rukuk (dan gerakan shalat lainnya) adalah kewajiban, dan menolaknya adalah sifat tercela.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bara bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan Abu Dawud no. 621, Kitab Shalat, Bab Apa yang Diperintahkan kepada Makmum untuk Mengikuti Imam.

Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

HR. Al-Bukhari dan Muslim

Terjemahan: "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini dan yang semisalnya menunjukkan larangan mendahului imam.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil kesepakatan ulama tentang larangan mendahului imam secara sengaja.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (karyanya) menegaskan bahwa mengikuti imam adalah rukun dalam shalat berjamaah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Al-Bara bin 'Azib radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa para sahabat ketika shalat berjamaah bersama Nabi ﷺ, mereka tidak segera membungkukkan punggung untuk sujud. Mereka menunggu hingga melihat Nabi ﷺ benar-benar meletakkan (dahi atau punggungnya) untuk sujud, barulah mereka mengikuti. Ini menunjukkan kehati-hatian mereka dalam mengikuti imam, tidak tergesa-gesa, dan tidak mendahului.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan mendahului imam dalam gerakan shalat. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa mendahului imam dengan sengaja tanpa uzur adalah haram, dan shalatnya bisa batal menurut sebagian ulama.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil hadits-hadits lain yang melarang mendahului imam, seperti hadits "Tidakkah salah seorang dari kalian takut jika ia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai?" (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Beliau menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua gerakan shalat.
  3. Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa mengikuti imam adalah bagian dari kesempurnaan shalat berjamaah. Beliau menegaskan bahwa makmum harus mengikuti imam dalam semua gerakan, tidak mendahului, tidak terlambat jauh, dan tidak bersamaan tanpa memperhatikan.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya menunggu imam sampai benar-benar berpindah posisi, bukan hanya sekedar bergerak. Beliau juga menegaskan bahwa mendahului imam adalah dosa besar.

Perbedaan pendapat:

Ulama berbeda pendapat tentang hukum mendahului imam:

  • Jumhur ulama (mayoritas) menyatakan haram dan berdosa, tetapi shalatnya tetap sah jika tidak sengaja.
  • Sebagian ulama menyatakan batal jika mendahului dengan sengaja.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: haram dan berdosa, namun shalat tetap sah selama tidak ada unsur merendahkan imam. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.

Story Telling

Diceritakan bahwa suatu ketika Al-Bara bin 'Azib radhiyallahu 'anhu sedang shalat berjamaah. Ia memperhatikan gerakan imam dengan sangat cermat. Ketika imam hendak sujud, ia tidak langsung ikut sujud, tetapi menunggu sampai imam benar-benar meletakkan dahinya. Seorang sahabat bertanya kepadanya mengapa ia begitu hati-hati. Al-Bara menjawab, "Kami dahulu bersama Nabi ﷺ melakukan hal ini, karena kami tidak ingin mendahului beliau. Kami takut jika kami mendahului, shalat kami tidak diterima."

Hikmahnya: Para sahabat sangat menjaga adab dalam shalat berjamaah, bahkan dalam hal yang tampak sepele. Mereka menyadari bahwa mengikuti imam adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mendahului imam dalam gerakan shalat, termasuk saat sujud, rukuk, atau berdiri.
  2. Tunggu imam benar-benar berpindah posisi sebelum kita mengikuti, bukan hanya sekedar bergerak.
  3. Jaga adab shalat berjamaah karena ini bagian dari kesempurnaan shalat dan ketaatan.
  4. Jika terlambat, jangan terburu-buru mengejar imam dengan mendahului gerakan berikutnya.
  5. Bertaubatlah jika pernah sengaja mendahului imam, dan berusahalah memperbaiki diri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?