Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan cara para sahabat mengikuti gerakan shalat Nabi ﷺ: mereka tidak mendahului beliau, tetapi menunggu sampai beliau benar-benar sujud, baru mereka sujud. Ini menunjukkan adab makmum kepada imam, yaitu mengikuti, bukan mendahului atau menyamai gerakan imam. Hadits ini menjadi dalil penting dalam bab mutaba'ah (mengikuti imam) dalam shalat berjamaah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Apa yang Diperintahkan kepada Makmum untuk Mengikuti Imam" (no. 620), dari jalur Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, melalui Abdullah bin Yazid Al-Khathmi.
Makna hadits ini diperkuat oleh ayat Al-Qur'an tentang kewajiban mengikuti Rasulullah ﷺ, di antaranya:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Dan firman Allah tentang ketaatan kepada Rasul:
QS. An-Nur [24]: 56
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat."
Hadits lain yang sangat terkait dan menjadi dasar larangan mendahului imam:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya mutaba'ah (mengikuti imam) dan haramnya musabaqah (mendahului imam). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal yang sama, bahwa mendahului imam termasuk perbuatan yang dilarang keras.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan praktik para sahabat dalam shalat berjamaah bersama Nabi ﷺ. Ketika mereka mengangkat kepala dari rukuk, mereka berdiri tegak terlebih dahulu, dan tidak langsung sujud. Mereka menunggu sampai melihat Nabi ﷺ benar-benar telah sujud, barulah mereka sujud mengikuti beliau.
Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu — yang dalam riwayat ini ditegaskan oleh Abdullah bin Yazid Al-Khathmi dengan ucapan "wa huwa ghairu kadzub" (dan dia bukan seorang pendusta) — menceritakan hal ini sebagai gambaran ketaatan dan adab para sahabat.
Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam bab tentang perintah bagi makmum untuk mengikuti imam, yang menunjukkan bahwa hadits ini adalah dalil pokok dalam bab tersebut.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para sahabat sengaja tidak langsung sujud agar tidak mendahului atau bersamaan dengan gerakan Nabi ﷺ. Mereka menunggu kepastian bahwa Nabi ﷺ sudah berpindah posisi. Ini menunjukkan ittiba' (mengikuti) yang sempurna.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa yang disunnahkan adalah makmum tidak berpindah gerakan kecuali setelah imam benar-benar berpindah, atau setidaknya setelah imam memulai perpindahan. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah makmum mengikuti gerakan imam setelah imam menyelesaikan perpindahannya atau bersamaan tanpa mendahului.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa mutaba'ah adalah mengikuti imam, bukan mendahului, bukan pula terlambat dengan sengaja. Beliau membagi:
- Musabaqah: mendahului imam — haram.
- Muwafaqah: bersamaan dengan imam — makruh atau haram menurut sebagian ulama.
- Mukhalafah: terlambat sengaja — juga tercela.
- Mutaba'ah: mengikuti imam dengan benar — inilah yang diperintahkan.
Syeikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Irwa' al-Ghalil menguatkan hadits ini sebagai shahih dan menjadikannya dalil wajibnya menunggu imam.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa-nya menjelaskan bahwa makmum hendaknya tidak sujud kecuali setelah imam sujud, tidak bangkit kecuali setelah imam bangkit, dan seterusnya. Ini adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
Story Telling
Dikisahkan oleh Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat muda yang ikut serta dalam banyak peperangan bersama Nabi ﷺ. Beliau menceritakan bagaimana para sahabat sangat berhati-hati dalam shalat berjamaah. Mereka tidak ingin sedikit pun mendahului gerakan Nabi ﷺ. Ketika rukuk, mereka rukuk setelah beliau rukuk. Ketika bangkit dari rukuk, mereka berdiri tegak, dan menunggu — tidak langsung sujud — sampai mereka melihat dengan mata kepala sendiri bahwa Nabi ﷺ telah sujud. Barulah mereka sujud.
Bayangkan suasana shalat berjamaah saat itu: puluhan sahabat berdiri rapi di belakang Nabi ﷺ, menunggu dengan penuh adab. Tidak ada yang tergesa-gesa. Tidak ada yang ingin tampak lebih cepat. Semua bergerak mengikuti satu komando: gerakan Rasulullah ﷺ.
Abdullah bin Yazid Al-Khathmi — yang meriwayatkan dari Al-Bara' — bahkan menambahkan penegasan "wa huwa ghairu kadzub" (dan dia bukan pendusta), untuk memastikan bahwa kesaksian Al-Bara' ini benar dan dapat dipercaya. Ini menunjukkan betapa pentingnya hadits ini dalam bab shalat berjamaah.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang mendahului imam dalam sujud. Beliau menjawab dengan keras bahwa hal itu tidak boleh, dan menyebutkan hadits-hadits ancaman bagi yang mendahului imam. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa para salaf sangat menjaga adab ini, karena shalat berjamaah adalah ibadah yang penuh dengan ittiba' kepada imam.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mendahului imam dalam gerakan shalat — baik rukuk, sujud, bangkit, maupun salam.
- Tunggu imam benar-benar berpindah posisi, baru kita berpindah. Ini adalah adab yang diajarkan para sahabat.
- Jangan bersamaan dengan imam secara sengaja, karena itu mengurangi kesempurnaan mutaba'ah.
- Jangan terlambat dengan sengaja hingga tertinggal gerakan imam.
- Hadits ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah adalah madrasah ketaatan dan disiplin.
- Bagi yang mendahului imam, hendaklah bertaubat dan memperbaiki shalatnya, karena para ulama seperti An-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan larangan keras dalam hal ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.