Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 619 tentang Larangan mendahului imam dalam rukuk dan sujud

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang makmum mendahului gerakan imam dalam shalat, khususnya rukuk dan sujud. Jika imam sudah rukuk lalu mengangkat kepala, makmum yang belum sempat rukuk tetap bisa menyusul dan mendapatkannya. Nabi ﷺ menyebut beliau "telah menjadi berat" (badantum) sebagai alasan agar para sahabat tidak tergesa mendahului beliau. Intinya: makmum wajib mengikuti gerakan imam, bukan mendahuluinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 43

وَلَا تَرْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Terjemahan: "...dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk."

Ayat ini memerintahkan shalat berjamaah dengan mengikuti gerakan imam secara tertib. Ibn Katsir menjelaskan bahwa perintah "rukuk bersama orang-orang yang rukuk" mengandung makna mengikuti jamaah dan imam dalam shalat.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Muawiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan Abu Dawud no. 619, Kitab Shalat, Bab Apa yang Diperintahkan kepada Makmum untuk Mengikuti Imam.

Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim**, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan mendahului imam mencakup seluruh gerakan shalat, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa mendahului imam hukumnya haram atau minimal makruh tahrim.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa mengikuti imam adalah syarat sahnya berjamaah, dan mendahului imam termasuk perbuatan yang dilarang keras.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (karyanya) menyebutkan bahwa larangan ini menunjukkan wajibnya mutaba'ah (mengikuti) imam.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ melarang para sahabat untuk mendahului beliau dalam rukuk dan sujud. Kata "تُبَادِرُونِي" (tubadiruni) berarti "mendahului aku" atau "berlomba mendahului aku". Larangan ini bukan hanya untuk rukuk dan sujud, tetapi berlaku untuk semua gerakan shalat sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "فَإِنَّهُ مَهْمَا أَسْبِقْكُمْ بِهِ إِذَا رَكَعْتُ تُدْرِكُونِي بِهِ إِذَا رَفَعْتُ" — "karena sesungguhnya apapun yang aku dahului kalian dengan rukuk, kalian akan menyusulku ketika aku mengangkat kepala." Ini menunjukkan bahwa jika imam sudah rukuk dan mengangkat kepala sebelum makmum sempat rukuk, makmum tetap bisa menyusul dan tidak kehilangan rukuk tersebut selama masih dalam posisi yang memungkinkan.

Alasan yang disebutkan Nabi ﷺ: "إِنِّي قَدْ بَدَّنْتُ" — "sesungguhnya aku telah menjadi berat." Ini menunjukkan bahwa usia Nabi ﷺ sudah tidak muda lagi, sehingga gerakan beliau lebih lambat, dan jika makmum mendahului, maka akan semakin jauh tertinggal.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya mendahului imam dalam shalat. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa mendahului imam dengan sengaja adalah dosa, dan shalatnya tidak batal tetapi berdosa.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup:

  1. Mendahului imam (masbuk mendahului)
  2. Terlambat mengikuti imam tanpa uzur
  3. Menyelisihi gerakan imam

Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya mengikuti imam, dan bahwa makmum harus mengikuti gerakan imam setelah imam bergerak, bukan sebelumnya.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari menambahkan bahwa hikmah larangan ini adalah agar shalat berjamaah tetap tertib dan teratur, serta menghindari kekacauan dalam shaf.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah mendahului imam membatalkan shalat atau hanya berdosa. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa mendahului imam dengan sengaja adalah haram dan berdosa, tetapi tidak membatalkan shalat selama masih dalam batas wajar dan tidak meninggalkan rukun. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Muawiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu 'anhu sedang shalat berjamaah bersama para sahabat. Beliau memperhatikan bahwa sebagian makmum tergesa-gesa mendahului gerakan imam. Maka beliau menyampaikan hadits ini kepada mereka, agar mereka memahami bahwa mendahului imam adalah perbuatan yang dilarang oleh Nabi ﷺ.

Dalam riwayat lain, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah melihat seorang sahabat yang mengangkat kepala sebelum imam. Beliau ﷺ bersabda dengan tegas agar hal itu tidak dilakukan, karena bisa jadi Allah mengubah wajahnya menjadi wajah keledai (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan betapa seriusnya larangan mendahului imam dalam shalat.

Hikmah: Shalat berjamaah adalah ibadah yang penuh adab. Imam adalah pemimpin dalam shalat, dan makmum wajib mengikuti. Mendahului imam bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menghilangkan kekhusyukan dan ketertiban.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mendahului imam dalam rukuk, sujud, atau gerakan shalat lainnya. Tunggu imam bergerak, baru kita mengikuti.
  2. Jika imam sudah rukuk lalu mengangkat kepala, dan kita belum sempat rukuk, kita tetap bisa menyusul dan mendapatkannya selama masih memungkinkan.
  3. Mendahului imam dengan sengaja adalah dosa, meskipun shalat tidak batal. Bertaubatlah jika pernah melakukannya.
  4. Ikuti gerakan imam dengan tertib: setelah imam takbir, baru kita takbir; setelah imam rukuk, baru kita rukuk; setelah imam sujud, baru kita sujud.
  5. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan jamaah agar shalat berjamaah kita sesuai sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?