Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ shalat bersama Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau menggeser Ibnu Abbas dari posisi semula (di belakang atau di samping kiri) ke sebelah kanan beliau. Ini menjadi dalil bahwa makmum satu orang berdiri di sebelah kanan imam, dan bahwa imam boleh mengatur posisi makmum dengan lembut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Dua Orang yang Salah Satunya Menjadi Imam, no. 611, dari jalur Sa'id bin Jubair (seorang tabi'in murid Ibnu Abbas) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
<p>فَأَخَذَ بِرَأْسِي أَوْ بِذُؤَابَتِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ</p>
Terjemahan: "Maka beliau mengambil kepalaku atau rambut kepalaku, lalu menempatkanku di sebelah kanannya."
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa beliau bermalam di rumah Nabi ﷺ dan shalat bersama beliau, lalu Nabi ﷺ menempatkannya di sebelah kanan.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan berdirinya makmum bersama imam secara umum:
<p>وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ</p>
QS. Al-Ma'idah [5]: 6 — "Dan apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku..." (ayat ini menjadi dasar perintah shalat, sedangkan tata cara berjamaah dijelaskan oleh sunnah Nabi ﷺ).
Penjelasan Rinci
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil yang jelas (sharih) bahwa jika makmum hanya satu orang (laki-laki), maka ia berdiri di sebelah kanan imam, sejajar dengannya — bukan di belakang. Ini adalah kesepakatan (ijma') menurut jumhur ulama.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ menarik kepala atau rambut Ibnu Abbas menunjukkan:
- Bolehnya imam mengatur posisi makmum secara fisik dengan lembut.
- Bahwa posisi makmum satu orang adalah di kanan imam, sejajar.
- Bahwa hal ini dilakukan sebelum shalat dimulai atau di tengah shalat, dan tidak membatalkan shalat.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa makmum satu orang berdiri di kanan imam. Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian, namun beliau menambahkan bahwa makmum berdiri sedikit di belakang imam (tidak persis sejajar) sebagai bentuk adab. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: makmum satu orang berdiri sejajar di sebelah kanan imam, karena hadits ini sangat jelas menunjukkan hal itu.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa hadits ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ terhadap anak kecil dan bagaimana beliau mendidik para sahabat sejak dini dalam urusan ibadah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hikmah makmum di kanan imam adalah karena kanan lebih utama, dan agar imam dapat mengawasi makmum dengan mudah. Jika makmum dua orang atau lebih, maka mereka berdiri di belakang imam, dan jika hanya satu orang, di kanan imam.
Story Telling
Dikisahkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim — bahwa suatu malam beliau menginap di rumah bibinya, Maimunah bintul Harits radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ. Ibnu Abbas saat itu masih kecil. Beliau berbaring di sisi tempat tidur, sementara Nabi ﷺ tidur bersama Maimunah.
Ketika masuk sepertiga malam terakhir, Nabi ﷺ bangun, mengambil air, berwudhu dengan wudhu yang ringan namun sempurna, lalu shalat. Ibnu Abbas pun bangun dan berwudhu mengikuti beliau, lalu berdiri di samping kiri Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ mengambil kepala atau rambut ubun-ubun Ibnu Abbas dengan lembut, lalu memindahkannya ke sebelah kanan beliau. Kemudian beliau shalat bersama Ibnu Abbas sebagai makmum.
Hikmah: Nabi ﷺ tidak membentak, tidak menegur dengan keras, tetapi dengan lembut mengarahkan. Ini menunjukkan adab dalam mendidik dan bahwa posisi makmum satu orang adalah di kanan imam. Ibnu Abbas kecil pun sudah dilatih shalat malam bersama Nabi ﷺ — pelajaran bagi kita untuk mendidik anak-anak mencintai shalat.
Kesimpulan Praktis
- Jika shalat berjamaah hanya terdiri dari imam dan satu makmum laki-laki, maka makmum berdiri di sebelah kanan imam, sejajar.
- Jika makmum dua orang atau lebih, mereka berdiri di belakang imam.
- Imam boleh mengatur posisi makmum dengan lembut, termasuk dengan sentuhan ringan, tanpa kekerasan.
- Hendaknya kita mendidik anak-anak untuk shalat berjamaah sejak dini, sebagaimana Nabi ﷺ melatih Ibnu Abbas.
- Kanan adalah posisi yang lebih utama dalam shalat, sebagaimana dalam banyak sunnah Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.