Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara shalat berjamaah ketika makmumnya hanya terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan (atau lebih). Posisi imam adalah di depan, makmum laki-laki berada tepat di sebelah kanan imam, dan makmum perempuan berada di belakang imam (atau di belakang makmum laki-laki). Ini adalah salah satu dalil penting dalam fiqih tentang shaf (barisan) shalat berjamaah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Dua Orang Mengimami Salah Satu dari Mereka", nomor 609. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Teks Hadits (sebagaimana yang Anda tulis):
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُخْتَارِ، عَنْ مُوسَى بْنِ أَنَسٍ، يُحَدِّثُ عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَّهُ وَامْرَأَةً مِنْهُمْ فَجَعَلَهُ عَنْ يَمِينِهِ وَالْمَرْأَةَ خَلْفَ ذَلِكَ
Makna ringkas: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bercerita bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengimami beliau (Anas) dan seorang wanita dari keluarga mereka. Beliau ﷺ menempatkan Anas di sebelah kanan beliau, dan wanita tersebut di belakang Anas.
Dalil pendukung lainnya:
Hadits serupa juga diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim (no. 660), dengan lafaz yang lebih panjang:
"أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللهِ ﷺ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ، فَأَكَلَ مِنْهُ، ثُمَّ قَالَ: قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ لَكُمْ. قَالَ أَنَسٌ: فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ مَا لُبِسَ، فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ، فَقَامَ رَسُولُ اللهِ ﷺ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ، وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ"
"Bahwa neneknya, Mulaikah, mengundang Rasulullah ﷺ untuk makan makanan yang dibuatnya. Beliau makan, lalu bersabda: 'Berdirilah, aku akan shalat mengimami kalian.' Anas berkata: 'Aku berdiri menuju tikar kami yang sudah menghitam karena lama dipakai, lalu kuperciki dengan air. Rasulullah ﷺ berdiri, dan aku serta seorang anak yatim membuat shaf di belakang beliau, sedangkan nenek tua (Mulaikah) berada di belakang kami. Beliau shalat mengimami kami dua rakaat, lalu pergi.'"
Kaitan dengan ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Al-Hasan al-Bashri, Sa'id bin al-Musayyib, dan Qatadah, serta para imam madzhab seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan lainnya, menjadikan hadits ini sebagai dasar dalam mengatur posisi makmum ketika hanya ada satu laki-laki dan satu perempuan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang adab dan tata tertib shalat berjamaah. Berikut beberapa poin penjelasan dari para ulama:
- Posisi Makmum Laki-laki: Jika hanya ada satu makmum laki-laki, maka ia berdiri di sebelah kanan imam, sejajar dengan imam. Ini berdasarkan hadits ini dan juga hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu yang shalat di sebelah kanan Nabi ﷺ. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa jika makmum hanya satu laki-laki, maka ia berdiri di sebelah kanan imam.
- Posisi Makmum Perempuan: Jika ada makmum perempuan, maka ia berdiri sendirian di belakang imam (atau di belakang makmum laki-laki). Ini menunjukkan bahwa shaf perempuan tidak boleh sejajar dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmahnya adalah untuk menutup aurat dan menghindari fitnah, serta menjaga kekhusyukan shalat.
- Pelajaran tentang Shaf: Hadits ini juga mengajarkan bahwa urutan shaf adalah laki-laki di depan, kemudian anak-anak, kemudian perempuan. Ini sesuai dengan hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan, dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang. Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling belakang, dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan." (HR. Muslim).
- Keumuman Hadits: Hadits ini menunjukkan bahwa seorang imam boleh mengimami keluarganya sendiri di rumah, termasuk anak dan istrinya. Ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang bagaimana para salaf sangat memperhatikan masalah shaf ini. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah sangat teliti dan tegas dalam urusan shaf. Beliau pernah melihat seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf (tidak bergabung dengan shaf yang ada). Maka Imam Ahmad menarik orang itu untuk bergabung ke dalam shaf. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kesempurnaan shaf dalam shalat berjamaah, karena shaf yang rapi adalah bagian dari kesempurnaan shalat.
Kisah lain, dari Al-Hasan al-Bashri, beliau berkata: "Sesungguhnya jika suatu kaum berkumpul untuk shalat, maka setan akan lari dari mereka. Namun jika mereka bercerai-berai (tidak rapi shafnya), maka setan akan masuk di antara mereka." Ini menunjukkan bahwa shaf yang rapi adalah salah satu bentuk perlindungan dari gangguan setan.
Kesimpulan Praktis
Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Bagi imam dan makmum laki-laki: Jika hanya ada satu makmum laki-laki, maka ia berdiri di sebelah kanan imam, bukan di belakangnya.
- Bagi makmum perempuan: Jika shalat bersama imam dan makmum laki-laki, maka posisinya harus di belakang, tidak sejajar dengan laki-laki.
- Menjaga kerapian shaf: Ini adalah bagian dari kesempurnaan shalat berjamaah. Kita dianjurkan untuk meluruskan dan merapatkan shaf.
- Menghidupkan sunnah di rumah: Seorang ayah atau suami dianjurkan untuk menjadi imam bagi keluarganya di rumah, sebagaimana Nabi ﷺ mengimami keluarganya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.