Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 607 tentang Imam shalat duduk, makmum ikut duduk

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi perintah Nabi ﷺ agar makmum mengikuti imam: jika imam shalat sambil duduk karena sakit, maka makmum shalat sambil duduk. Namun Imam Abu Dawud sendiri menilai sanad hadits ini tidak bersambung (ghair muttashil), sehingga tidak bisa dijadikan sandaran utama. Yang lebih kuat dan shahih adalah hadits lain yang menegaskan: imam itu dijadikan untuk diikuti, dan jika imam shalat duduk, makmum shalat duduk.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no. 607, Kitab ash-Shalah, Bab Imam Shalat dari Duduk, dari Usaid bin Hudhair radhiyallahu 'anhu. Setelah menyebutkannya, Imam Abu Dawud berkata:

> قَالَ أَبُو دَاوُدَ هَذَا الْحَدِيثُ لَيْسَ بِمُتَّصِلٍ

"Abu Dawud berkata: Hadits ini tidak bersambung (sanadnya)."

Karena itu, pembahasan utama kita bersandar pada hadits shahih yang semakna, yaitu hadits Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاكٍ، فَصَلَّى جَالِسًا، وَصَلَّى وَرَاءَهُ قَوْمٌ قِيَامًا، فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنِ اجْلِسُوا، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: «إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا»

Dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah ﷺ shalat di rumahnya dalam keadaan sakit, beliau shalat sambil duduk, dan orang-orang shalat di belakang beliau sambil berdiri. Beliau memberi isyarat kepada mereka agar duduk. Ketika selesai, beliau bersabda: 'Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika ia rukuk, maka rukuklah; jika ia mengangkat (kepala), maka angkatlah; dan jika ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian sambil duduk.'"

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Makna ringkas: kewajiban makmum mengikuti gerakan dan keadaan imam, termasuk ketika imam shalat dengan duduk karena udzur.

Penjelasan Rinci

Pertama: kedudukan hadits Abu Dawud no. 607.

Imam Abu Dawud secara tegas menyatakan hadits ini tidak bersambung. Dalam ilmu hadits, sanad yang terputus melemahkan riwayat tersebut untuk dijadikan hujjah mandiri. Namun maknanya tetap didukung oleh hadits-hadits shahih lain, sehingga para ulama tidak menolak isinya, hanya saja sandarannya bukan pada riwayat ini.

Kedua: makna "imam dijadikan untuk diikuti".

Hadits Aisyah di atas menjadi kaidah pokok dalam shalat berjamaah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung perintah mengikuti imam dalam semua keadaan, dan bahwa makmum tidak boleh mendahului atau menyelisihi imam. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa perintah "shalatlah kalian sambil duduk" menunjukkan wajibnya mutaba'ah (mengikuti) imam.

Ketiga: hukum makmum shalat duduk ketika imam duduk.

Di sini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat — berpendapat: jika imam shalat duduk karena sakit, makmum shalat duduk. Ini berdasarkan zhahir hadits Aisyah dan hadits Usaid bin Hudhair.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat: makmum tetap shalat berdiri, karena shalat berdiri adalah kewajiban yang tidak gugur bagi yang mampu. Namun pendapat ini dilemahkan oleh hadits shahih yang tegas.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Ibnu Hajar menguatkan pendapat jumhur, karena perintah Nabi ﷺ sangat jelas dan tidak ada pengecualian dalam hadits tersebut.

Keempat: catatan penting tentang shalat imam duduk.

Perlu dibedakan dua keadaan:

  1. Imam duduk sejak awal karena sakit — maka makmum shalat duduk mengikutinya. Ini yang dibahas dalam hadits.
  2. Imam shalat berdiri lalu sakit di tengah shalat — dalam riwayat shahih lain, Nabi ﷺ pada shalat terakhirnya shalat duduk dan Abu Bakar shalat berdiri di belakangnya sebagai makmum yang menyampaikan takbir. Ini keadaan khusus yang dijelaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi sebagai bentuk pengecualian karena Abu Bakar mengikuti gerakan Nabi ﷺ, sementara jamaah mengikuti Abu Bakar.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Usaid bin Hudhair radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat mulia dari kaum Anshar, biasa menjadi imam shalat kaumnya. Ketika ia sakit, Rasulullah ﷺ menjenguknya. Para sahabat bertanya tentang keadaan imam mereka yang sakit. Nabi ﷺ lalu bersabda: "Jika ia shalat duduk, maka shalatlah kalian duduk." (HR. Abu Dawud no. 607)

Kisah ini menunjukkan betapa perhatiannya Nabi ﷺ terhadap urusan shalat berjamaah, dan betapa beliau mengajarkan kepada para sahabat untuk menjaga kekompakan dalam shalat. Meski sanad riwayat ini dinilai lemah oleh Abu Dawud, maknanya sejalan dengan hadits shahih dari Aisyah yang menjadi pegangan para ulama.

Kesimpulan Praktis

  1. Ikuti imam dalam semua keadaan, termasuk ketika imam shalat duduk karena sakit — maka makmum shalat duduk.
  2. Hadits Abu Dawud no. 607 tidak bisa dijadikan sandaran utama karena sanadnya terputus, tetapi maknanya shahih melalui hadits Aisyah dalam Bukhari dan Muslim.
  3. Jangan mendahului imam dalam rukuk, sujud, atau bangkit — ini termasuk adab penting dalam berjamaah.
  4. Jika ragu tentang keadaan tertentu dalam shalat berjamaah, tanyakan kepada ulama terpercaya dan rujuk kitab-kitab fiqih yang mu'tabar.
  5. Jaga kekhusyukan dan persatuan dalam shalat berjamaah, karena itu bagian dari syiar Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?