Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan kondisi saat Rasulullah ﷺ sakit parah menjelang wafatnya. Beliau tetap memimpin shalat berjamaah meskipun dalam keadaan duduk karena tidak mampu berdiri. Sementara itu, Abu Bakar radhiyallahu 'anhu bertugas mengeraskan takbir agar makmum yang berada di belakang dapat mendengar dan mengikuti gerakan shalat. Hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap kelangsungan shalat berjamaah, bahkan dalam kondisi sakit sekalipun, serta mengajarkan adanya solusi bagi imam yang berhalangan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Imam Shalat dari Duduk", nomor 606, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu.
Terdapat ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewajiban menjaga shalat, di antaranya:
QS. Al-Baqarah [2]: 238
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (shalat Ashar). Dan berdirilah karena Allah (dalam shalat) dengan khusyuk."
Ayat ini memerintahkan untuk menjaga shalat, dan hadits di atas menunjukkan bagaimana Rasulullah ﷺ tetap menjaga shalat berjamaah meskipun dalam keadaan sakit.
Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ pada sakitnya yang terakhir shalat sambil duduk, dan Abu Bakar menjadi makmum di belakang beliau.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada sakit yang membawa wafatnya Rasulullah ﷺ, dan ini menunjukkan bolehnya imam shalat sambil duduk ketika uzur, serta makmum wajib mengikuti imam dalam keadaan apapun.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Shalat sambil duduk bagi yang berhalangan
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa seorang yang tidak mampu berdiri dalam shalat fardhu boleh shalat sambil duduk, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Ini merupakan kemudahan (rukhsah) dari Allah bagi hamba-Nya yang sakit atau memiliki uzur.
2. Tugas makmum mengikuti imam
Dalam hadits ini, Abu Bakar radhiyallahu 'anhu bertugas mengeraskan takbir karena suara Rasulullah ﷺ tidak dapat didengar oleh semua makmum akibat sakitnya. Ini menunjukkan bahwa makmum wajib mengikuti gerakan imam, dan jika ada halangan seperti suara imam tidak terdengar, maka perlu ada perantara yang menyampaikan.
3. Keutamaan Abu Bakar radhiyallahu 'anhu
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarh Shahih al-Bukhari) menyebutkan bahwa penunjukan Abu Bakar oleh Rasulullah ﷺ untuk menjadi imam pengganti saat beliau sakit menunjukkan keutamaannya yang agung, dan ini menjadi salah satu dalil bahwa Abu Bakar adalah orang yang paling berhak menjadi khalifah setelah Rasulullah ﷺ.
4. Shalat berjamaah tetap dijaga meskipun sakit
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan semangat Rasulullah ﷺ dalam menjaga shalat berjamaah. Meskipun beliau sakit parah, beliau tetap keluar untuk memimpin shalat. Ini menjadi teladan bagi umatnya untuk tidak meninggalkan shalat berjamaah selama masih mampu.
5. Perbedaan pendapat tentang posisi makmum saat imam duduk
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah makmum harus duduk jika imam shalat sambil duduk, atau tetap berdiri:
- Pendapat pertama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad): Makmum tetap berdiri jika mampu, karena kewajiban berdiri tidak gugur kecuali karena uzur pada dirinya sendiri.
- Pendapat kedua (Imam asy-Syafi'i dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Imam Ahmad): Makmum wajib duduk jika imamnya duduk, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ shalat sambil duduk dan orang-orang di belakangnya shalat sambil duduk pula. Dalam riwayat lain, beliau bersabda: "Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya. Jika ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian sambil duduk semuanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Pendapat kedua inilah yang lebih kuat berdasarkan dalil yang shahih, dan ini dipilih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Sifat Shalat Nabi.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Pada sakit yang membawa wafatnya Rasulullah ﷺ, beliau pingsan. Kemudian beliau sadar dan bertanya: 'Apakah orang-orang sudah shalat?' Kami menjawab: 'Belum, mereka menunggumu wahai Rasulullah.' Beliau bersabda: 'Suruhlah Abu Bakar untuk shalat bersama mereka.' Aisyah berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Bakar adalah orang yang lembut hatinya, jika ia berdiri di tempatmu ia tidak akan sanggup membuat orang mendengar suaranya.' Beliau tetap bersabda: 'Suruhlah Abu Bakar untuk shalat bersama mereka.' Aisyah mengulangi perkataannya, maka beliau bersabda: 'Sesungguhnya kalian seperti wanita-wanita Yusuf, suruhlah Abu Bakar untuk shalat bersama mereka.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa Rasulullah ﷺ sangat menjaga shalat berjamaah hingga akhir hayatnya, dan bagaimana beliau memilih Abu Bakar sebagai penggantinya dalam memimpin shalat, yang kemudian menjadi isyarat akan kepemimpinannya setelah beliau wafat.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sambil duduk diperbolehkan bagi yang memiliki uzur seperti sakit atau tidak mampu berdiri, dan pahala tetap sempurna.
- Imam yang berhalangan tetap boleh memimpin shalat dalam keadaan duduk, dan makmum wajib mengikuti gerakannya.
- Perantara takbir (muballigh) diperlukan ketika suara imam tidak terdengar oleh makmum, sebagaimana dilakukan Abu Bakar.
- Menjaga shalat berjamaah adalah perkara yang sangat ditekankan dalam Islam, bahkan dalam kondisi sakit sekalipun selama masih memungkinkan.
- Keutamaan Abu Bakar yang ditunjuk langsung oleh Rasulullah ﷺ menjadi imam pengganti menunjukkan kedudukannya yang tinggi di sisi Allah dan Rasul-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.