Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 600 tentang Mu'adz shalat bersama Nabi lalu mengimami kaumnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kebiasaan Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu yang shalat Isya bersama Nabi ﷺ, kemudian kembali ke kaumnya dan mengimami mereka shalat yang sama. Ini menunjukkan bolehnya seorang yang telah shalat berjamaah menjadi imam bagi kaumnya yang belum shalat, dan ini adalah bentuk keutamaan serta semangat Mu'adz dalam mengajak kaumnya kepada kebaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ إِنَّ مُعَاذًا كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ ﷺ ثُمَّ يَرْجِعُ فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ

Makna ringkas: Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Mu'adz bin Jabal shalat Isya bersama Nabi ﷺ, kemudian pulang ke kaumnya (Bani Salimah) dan mengimami mereka untuk shalat yang sama.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah tentang pemanjangan shalat oleh Mu'adz hingga seorang sahabat (bernama Sulaim bin 'Amr atau 'Amr bin al-Jamuh) tidak ikut serta, lalu Nabi ﷺ menegur Mu'adz dengan sabda beliau yang masyhur:

أَفَتَّانٌ أَنْتَ يَا مُعَاذُ؟! أَلَا قَرَأْتَ بِـ {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى}، وَ {وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا}، وَنَحْوِهِمَا

"Apakah engkau ingin menjadi fitnah (pembuat masalah) wahai Mu'adz?! Tidakkah engkau membaca 'Sabbihisma rabbikal a'la', 'Wasy-syamsi wa dhuhaha', atau yang semisalnya?" (HR. al-Bukhari no. 705, Muslim no. 465)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (2/174) membawakan hadits ini dalam pembahasan tentang makmum yang shalat sendirian di belakang imam, kemudian menjadi imam bagi orang lain setelahnya. Beliau menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam perincian hukumnya, namun yang terkuat adalah bolehnya berdasarkan dalil hadits Mu'adz ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' (4/303-305) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang yang telah shalat berjamaah menjadi imam bagi kaum yang belum shalat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab membahas hadits ini dalam beberapa sisi:

1. Hukum menjadi imam setelah shalat berjamaah

Hadits Mu'adz ini menjadi dalil utama bagi bolehnya seseorang yang telah melaksanakan shalat berjamaah bersama imam, kemudian menjadi imam bagi orang lain yang belum shalat. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama.

Imam Ibn Qudamah (yang sejalan dengan madzhab Hanbali) menyebutkan bahwa tidak mengapa seorang yang telah shalat menjadi imam bagi kaum yang belum shalat, berdasarkan perbuatan Mu'adz yang dilakukan di hadapan Nabi ﷺ dan beliau tidak mengingkarinya. Bahkan Nabi ﷺ hanya menegur Mu'adz karena memanjangkan bacaan, bukan karena perbuatannya menjadi imam setelah shalat berjamaah.

2. Pelajaran tentang semangat Mu'adz bin Jabal

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjatu Qulub al-Abrar (hal. 89) menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan kecintaan Mu'adz kepada kebaikan dan semangatnya untuk mengajak kaumnya. Ia tidak merasa cukup dengan shalat bersama Nabi ﷺ, tetapi ia juga ingin agar kaumnya mendapatkan pahala berjamaah. Ini adalah akhlak mulia para sahabat yang saling menginginkan kebaikan bagi saudaranya.

3. Teguran Nabi ﷺ tentang pemanjangan shalat

Dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim yang lebih lengkap, disebutkan bahwa Mu'adz pernah memanjangkan shalat hingga seorang sahabat tidak ikut serta. Maka Nabi ﷺ menegurnya dengan tegas: "Afattanun anta ya Mu'adz?" (Apakah engkau ingin menjadi fitnah wahai Mu'adz?).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5/105) menjelaskan bahwa teguran ini mengandung pelajaran besar: seorang imam hendaknya meringankan shalatnya, karena di antara makmum ada yang lemah, sakit, tua, atau memiliki keperluan. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ: "Jika salah seorang di antara kalian mengimami manusia, hendaknya ia meringankan shalat, karena di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan tua." (HR. al-Bukhari no. 703, Muslim no. 466)

4. Perbedaan pendapat ulama tentang shalat kedua

Para ulama berbeda pendapat tentang status shalat orang yang menjadi makmum di belakang imam yang telah shalat sebelumnya:

  • Jumhur ulama (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya): Shalatnya sah dan dianggap sebagai shalat berjamaah, meskipun imamnya telah shalat sebelumnya. Ini berdasarkan hadits Mu'adz.
  • Sebagian ulama (diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah): Memakruhkan hal ini jika dilakukan secara sengaja dan terus-menerus, karena dikhawatirkan menimbulkan anggapan bahwa shalat tersebut adalah shalat yang belum ditunaikan imam.

Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena perbuatan Mu'adz terjadi di hadapan Nabi ﷺ dan beliau tidak mengingkarinya. Bahkan teguran Nabi ﷺ hanya seputar pemanjangan bacaan, bukan tentang perbuatan Mu'adz menjadi imam setelah shalat berjamaah.

Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (no. 317) menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil kuat bagi bolehnya hal tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Mu'adz bin Jabal biasa shalat Isya bersama Nabi ﷺ, kemudian kembali ke kaumnya Bani Salimah dan mengimami mereka shalat Isya. Pada suatu malam, Nabi ﷺ mengakhirkan shalat, maka Mu'adz pun terlambat. Ketika ia kembali, ia membaca surat al-Baqarah. Maka seorang laki-laki dari kaumnya (bernama Sulaim bin 'Amr) tidak ikut serta dan pergi, lalu shalat sendirian. Ketika dikabarkan kepada Mu'adz, ia berkata: 'Sesungguhnya ia adalah orang munafik!'

Kabar itu sampai kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda kepada Mu'adz: 'Apakah engkau ingin menjadi fitnah wahai Mu'adz?! Tidakkah engkau membaca: سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا؟ Sungguh, di belakangmu ada orang tua, orang lemah, dan orang yang memiliki keperluan.'"

(Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 705 dan Muslim no. 465 dari Jabir bin Abdillah)

Hikmah dari kisah ini:

  1. Keutamaan Mu'adz bin Jabal — Ia adalah sahabat yang sangat dicintai Nabi ﷺ dan dikenal sebagai orang yang paling paham tentang halal dan haram. Semangatnya mengimami kaumnya setelah shalat bersama Nabi ﷺ menunjukkan kecintaannya kepada kebaikan untuk kaumnya.
  2. Adab seorang imam — Seorang imam hendaknya memperhatikan kondisi makmumnya. Jangan memanjangkan shalat hingga memberatkan mereka. Ini adalah bimbingan Nabi ﷺ yang sangat jelas.
  3. Teguran Nabi ﷺ yang lembut namun tegas — Beliau menyebut Mu'adz dengan panggilan yang menegur: "Afattanun anta?" Ini menunjukkan bahwa memanjangkan shalat hingga memberatkan makmum adalah perbuatan yang tidak disukai, meskipun dilakukan oleh sahabat yang mulia seperti Mu'adz.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya menjadi imam setelah shalat berjamaah — Jika seseorang telah shalat berjamaah, ia boleh mengimami kaumnya yang belum shalat, sebagaimana perbuatan Mu'adz yang tidak diingkari Nabi ﷺ.
  2. Hendaknya imam meringankan shalat — Seorang imam harus memperhatikan kondisi makmum: ada yang tua, lemah, sakit, atau memiliki keperluan. Jangan memanjangkan bacaan hingga memberatkan.
  3. Semangat mengajak kebaikan — Kita dianjurkan memiliki semangat seperti Mu'adz dalam mengajak keluarga dan kaumnya kepada kebaikan, dengan cara yang bijaksana dan tidak memberatkan.
  4. Menghindari sikap keras dalam beribadah — Islam mengajarkan kemudahan dan tidak memberatkan. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang memberat-beratkan agama ini kecuali ia akan dikalahkan." (HR. al-Bukhari no. 39)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.