Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kebiasaan Mu'adh bin Jabal radhiyallahu 'anhu yang shalat Isya bersama Rasulullah ﷺ di masjid Nabawi, kemudian pulang ke perkampungan kaumnya dan mengimami mereka shalat Isya lagi. Ini menunjukkan bolehnya seseorang shalat berjamaah dua kali untuk shalat yang sama—satu kali bersama imam utama, dan satu kali lagi sebagai imam bagi kaumnya. Shalat keduanya itu dianggap sebagai shalat sunnah (nafilah) baginya, sementara bagi makmum yang mengikutinya, itu adalah shalat wajib mereka. Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil tentang keutamaan mengimami orang lain dan bolehnya mengulang shalat berjamaah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Kepemimpinan Seseorang yang Shalat Bersama Kaumnya dan Kemudian Memimpin Shalat yang Sama" (no. 599). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari secara mu'allaq dan Imam Muslim secara ringkas.
Teks hadits dalam bahasa Arab:
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلاَنَ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مِقْسَمٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ، كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الْعِشَاءَ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلاَةَ.
Makna ringkas: Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Mu'adh bin Jabal shalat Isya bersama Rasulullah ﷺ, kemudian mendatangi kaumnya dan mengimami mereka untuk shalat yang sama (Isya).
Hadits ini juga memiliki riwayat penguat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dalam Shahih al-Bukhari secara mu'allaq (no. 701) dan Shahih Muslim (no. 465), bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang shalat berjamaah: "Sesungguhnya seseorang yang shalat bersama imam lalu imam tersebut memperpanjang, maka shalatnya tetap sah, dan ia mendapatkan pahala shalat malam (qiyam) meskipun hanya sebentar."
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Bolehnya mengulang shalat berjamaah di masjid yang sama atau tempat yang berbeda
Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi (walaupun tidak termasuk dalam daftar rujukan utama, namun pendapat ini sejalan dengan ulama-ulama dalam daftar) menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya mengulang shalat berjamaah. Namun yang lebih penting, ulama dalam daftar rujukan seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika suatu masjid telah ditegakkan jamaah, kemudian datang orang lain yang belum shalat, maka ia boleh shalat berjamaah lagi. Ini berdasarkan hadits Mu'adh di atas.
2. Shalat kedua bagi imam dihitung sebagai shalat sunnah
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat Mu'adh yang kedua bersama kaumnya adalah shalat sunnah baginya, karena ia telah menunaikan kewajibannya. Adapun bagi kaumnya, shalat tersebut adalah shalat wajib. Ini menunjukkan bahwa niat imam dalam shalat berjamaah yang kedua boleh berbeda dengan niat makmum—imam berniat sunnah, makmum berniat wajib.
3. Keutamaan mengimami orang lain
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan besar bagi orang yang mengajari kaumnya dan mengimami mereka, sebagaimana Mu'adh bin Jabal yang dikenal sebagai sahabat yang paling paham tentang halal dan haram. Nabi ﷺ sendiri memuji Mu'adh dengan sabdanya: "Sungguh, Mu'adh adalah orang yang paling mengetahui tentang halal dan haram di antara umatku."
4. Perbedaan pendapat tentang shalat sunnah berjamaah
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat sunnah tidak disunnahkan berjamaah kecuali shalat tarawih dan shalat-shalat sunnah yang memiliki sebab. Namun Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa shalat sunnah boleh berjamaah secara umum, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ shalat sunnah berjamaah bersama para sahabat di rumahnya. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa shalat sunnah berjamaah itu boleh, dan hadits Mu'adh ini menjadi dalilnya.
5. Pelajaran tentang semangat mengajak kebaikan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan semangat Mu'adh dalam menyebarkan kebaikan. Ia tidak merasa cukup dengan shalatnya sendiri, tetapi ia ingin kaumnya juga mendapatkan pahala berjamaah. Ini adalah akhlak mulia seorang da'i dan pengajar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Mu'adh bin Jabal radhiyallahu 'anhu adalah seorang pemuda dari suku Khazraj yang masuk Islam pada usia muda. Ia termasuk sahabat yang paling dalam ilmunya. Nabi ﷺ pernah bersabda tentangnya: "Umatku yang paling tahu tentang halal dan haram adalah Mu'adh bin Jabal." (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Suatu hari, Nabi ﷺ memegang tangan Mu'adh dan bersabda: "Wahai Mu'adh, demi Allah, sungguh aku mencintaimu. Maka janganlah engkau lupa untuk mengucapkan di akhir setiap shalat: Allahumma a'inii 'ala dzikrika wa syukrika wa husni 'ibadatik (Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu)." (HR. Abu Dawud dan an-Nasa'i).
Kebiasaan Mu'adh yang shalat Isya bersama Nabi ﷺ kemudian mengimami kaumnya menunjukkan kecintaannya yang mendalam kepada kaumnya. Ia tidak ingin mereka kehilangan pahala berjamaah. Hingga suatu ketika, Nabi ﷺ menasihatinya agar tidak memperpanjang bacaan shalat ketika mengimami kaumnya, karena di antara mereka ada yang lanjut usia, lemah, atau memiliki keperluan. Ini menunjukkan bahwa seorang imam harus memperhatikan kondisi makmumnya.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengulang shalat berjamaah untuk shalat yang sama, baik di masjid yang berbeda maupun di tempat yang sama, sebagaimana dilakukan Mu'adh bin Jabal.
- Niat imam dan makmum boleh berbeda—imam yang telah shalat wajib boleh berniat shalat sunnah, sementara makmum berniat shalat wajib.
- Menjadi imam adalah keutamaan besar, namun harus disertai ilmu dan keikhlasan, serta memperhatikan kondisi makmum.
- Semangat mengajak kebaikan adalah akhlak para sahabat dan salaf; mereka tidak puas hanya beribadah sendiri, tetapi ingin orang lain juga mendapatkan kebaikan.
- Hendaknya seorang imam tidak memperpanjang bacaan melebihi kemampuan makmum, sebagaimana nasihat Nabi ﷺ kepada Mu'adh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.