Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 597 tentang Larangan imam shalat di tempat lebih tinggi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan seorang imam shalat berdiri di tempat yang lebih tinggi dari posisi makmum, seperti di atas mimbar, bangku, atau tempat yang meninggi. Hal ini karena shalat adalah ibadah yang penuh dengan ketundukan dan kekhusyukan, dan imam yang meninggikan dirinya bertentangan dengan semangat tawadhu' (rendah hati) dalam shalat. Para ulama menjelaskan bahwa hukumnya makruh, dan ini adalah pemahaman yang diambil dari perbuatan sahabat Abu Mas'ud al-Anshari yang menegur Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhuma.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Imam Berdiri di Tempat yang Lebih Tinggi dari Tempat Jamaah" (no. 597). Berikut adalah matan haditsnya:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ، وَأَحْمَدُ بْنُ الْفُرَاتِ أَبُو مَسْعُودٍ الرَّازِيُّ، - الْمَعْنَى - قَالاَ حَدَّثَنَا يَعْلَى، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ هَمَّامٍ، أَنَّ حُذَيْفَةَ أَمَّ النَّاسَ، بِالْمَدَائِنِ عَلَى دُكَّانٍ فَأَخَذَ أَبُو مَسْعُودٍ بِقَمِيصِهِ فَجَبَذَهُ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّهُمْ كَانُوا يُنْهَوْنَ عَنْ ذَلِكَ قَالَ بَلَى قَدْ ذَكَرْتُ حِينَ مَدَدْتَنِي

Terjemahan: Hammam berkata: "Hudzaifah memimpin orang-orang dalam shalat di al-Mada'in dengan berdiri di atas dukkan (tempat yang ditinggikan). Maka Abu Mas'ud menarik bajunya dan menurunkannya. Ketika selesai shalat, Abu Mas'ud berkata: 'Apakah kamu tidak tahu bahwa mereka (para sahabat) dahulu dilarang dari hal itu?' Hudzaifah menjawab: 'Ya, aku ingat ketika engkau menarikku turun.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dan para ulama menilainya shahih. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud (no. 597) menshahihkan hadits ini.

Adapun dalil dari Al-Qur'an yang relevan dengan semangat tawadhu' dalam ibadah adalah firman Allah Ta'ala:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2: "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Ayat ini menunjukkan bahwa kekhusyukan adalah ruh shalat, dan salah satu wujudnya adalah tidak ada sikap sombong atau merasa lebih tinggi dari yang lain.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami larangan ini sebagai bentuk menjaga kesempurnaan shalat dan menghindari sikap yang bertentangan dengan adab. Perbuatan Abu Mas'ud al-Anshari radhiyallahu 'anhu yang menarik Hudzaifah radhiyallahu 'anhu turun dari tempat yang tinggi menunjukkan bahwa larangan ini sudah dikenal luas di kalangan sahabat, dan mereka saling menasihati dalam kebaikan.

Pendapat Ulama Madzhab:

  1. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa makruh hukumnya bagi imam untuk berdiri di tempat yang lebih tinggi dari makmum tanpa ada kebutuhan. Jika ada kebutuhan seperti menyampaikan khutbah atau mengajarkan ilmu, maka tidak mengapa.
  2. Imam Malik berpendapat bahwa hal ini makruh, kecuali jika tempat yang tinggi itu dibuat karena kebutuhan seperti masjid yang sempit atau untuk memperjelas gerakan imam bagi makmum di belakang.
  3. Imam asy-Syafi'i juga menyatakan makruh, dan beliau menegaskan bahwa yang lebih utama adalah imam berdiri sejajar atau lebih rendah dari makmum, sebagaimana disebutkan dalam Al-Umm.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat serupa, yaitu makruh hukumnya imam meninggikan tempatnya tanpa kebutuhan. Beliau merujuk pada hadits ini dan juga hadits lain yang melarang hal tersebut.

Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (bukan haram), karena tujuan utamanya adalah menjaga kekhusyukan dan menghindari kesan sombong. Beliau juga menukil perkataan Imam al-Bukhari yang membawakan bab tentang hal ini dalam Shahih-nya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa jika imam berdiri di tempat yang lebih tinggi untuk keperluan seperti mengajar atau karena kondisi tertentu, maka tidak mengapa. Namun jika tujuannya untuk menunjukkan kelebihan atau tanpa kebutuhan, maka itu makruh.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa yang disunnahkan adalah imam berada di tempat yang sama atau lebih rendah dari makmum, karena ini lebih dekat kepada tawadhu' dan kekhusyukan.

Story Telling

Ada kisah yang sangat indah tentang tawadhu'nya para salaf dalam shalat. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang imam yang shalat di atas tempat yang tinggi. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu makruh, dan beliau mencontohkan bagaimana para sahabat sangat menjaga adab ini.

Kisah lain datang dari Al-Hasan al-Bashri yang sangat memperhatikan adab shalat. Beliau berkata: "Dahulu para sahabat apabila berdiri untuk shalat, mereka sangat memperhatikan posisi dan gerakan mereka, seakan-akan mereka sedang berdiri di hadapan raja yang agung. Maka bagaimana mungkin seorang hamba yang sedang menghadap Rabb-nya justru meninggikan dirinya di atas saudaranya?"

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa shalat adalah momen penghambaan diri yang paling murni. Semakin rendah hati seorang hamba di hadapan Allah, semakin dekat ia kepada kemuliaan. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang merendahkan diri karena Allah, maka Allah akan mengangkat derajatnya." (HR. Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Imam hendaknya tidak berdiri di tempat yang lebih tinggi dari makmum tanpa kebutuhan yang jelas, karena ini makruh menurut jumhur ulama.
  2. Jika ada kebutuhan seperti menyampaikan khutbah Jum'at atau mengajarkan ilmu, maka diperbolehkan.
  3. Menjaga tawadhu' dalam shalat adalah bagian dari kekhusyukan yang diperintahkan Allah dalam Al-Qur'an.
  4. Saling menasihati dalam kebaikan sebagaimana Abu Mas'ud menasihati Hudzaifah adalah akhlak mulia para sahabat yang patut kita teladani.
  5. Jika menjadi makmum dan melihat imam melakukan hal ini, nasihatilah dengan cara yang baik dan bijaksana, sebagaimana dilakukan para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?