Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 59 tentang Kewajiban bersuci sebelum shalat dan sedekah dari harta halal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan dua hal penting: (1) sedekah yang berasal dari harta hasil korupsi (ghulul) tidak diterima Allah, dan (2) shalat tidak sah dan tidak diterima tanpa bersuci (thaharah/wudhu). Keduanya menunjukkan bahwa Allah hanya menerima amal yang bersih lahir dan batin. Maka seorang Muslim wajib menjaga kehalalan hartanya dan menyempurnakan wudhu sebelum shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang thaharah dan shalat:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ﴾

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Dalil tentang harta haram tidak diterima:

QS. Al-Baqarah [2]: 267

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ﴾

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Wajibnya Wudhu, no. 59, melalui jalur: Muslim bin Ibrahim → Syu'bah → Qatadah → Abu Malih → dari ayahnya (Usamah bin Umair al-Hudzali) → dari Nabi ﷺ.

Hadits senada juga diriwayatkan Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dengan lafaz serupa: "لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ" — "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci."

Penjelasan ulama:

  • Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (perawi dalam sanad ini) dikenal sebagai ahli tafsir dan hadits dari kalangan Tabi'in, dan beliau memahami hadits-hadits thaharah sebagai dalil tegas wajibnya wudhu bagi orang yang hendak shalat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan syarat sahnya shalat dengan thaharah, dan bahwa amal ibadah tidak diterima tanpa memenuhi syaratnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa "tidak diterima" di sini bermakna tidak sah, bukan sekadar kurang pahala.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan kaidah bahwa Allah itu thayyib (baik) dan hanya menerima yang thayyib (baik), baik dari sisi harta maupun amal.

Penjelasan Rinci

Pertama: Makna "ghulul" (korupsi/khianat harta).

Ghulul secara bahasa berarti mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dari harta yang bukan haknya, khususnya harta bersama/negara/rampasan perang. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ghulul termasuk dosa besar karena mengandung khianat terhadap amanah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan menyebutkan bahwa harta haram menjadi penghalang terkabulnya doa dan tertolaknya amal.

Kedua: Makna "shalat tanpa thaharah tidak diterima".

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil pokok wajibnya wudhu untuk shalat. Ibnu Hajar menambahkan bahwa "tidak diterima" berarti tidak sah secara syariat, sehingga orang yang shalat tanpa wudhu wajib mengulanginya.

Ketiga: Perbedaan pendapat ulama daftar.

  • Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah sepakat bahwa wudhu adalah syarat sah shalat bagi yang berhadats kecil. Perbedaan hanya pada rincian (misalnya niat, tartib, muwalah), bukan pada kewajiban asalnya.
  • Ishaq bin Rahuyah menegaskan wajibnya thaharah berdasarkan hadits ini dan ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 6.

Keempat: Kaitan antara dua hal dalam hadits.

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menggabungkan dua tema: kebersihan harta (dari ghulul) dan kebersihan badan (dengan wudhu). Keduanya menunjukkan bahwa Allah Maha Suci dan hanya menerima yang suci. Ibn Rajab al-Hanbali menyebutkan kaidah: "Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkata tentang pentingnya menjaga amanah harta kaum Muslimin, dan beliau sangat keras terhadap ghulul. Suatu ketika ada seorang pekerja yang menyerahkan harta zakat, lalu berkata: "Ini untuk kalian, dan ini hadiah untukku." Umar pun marah dan berkata: "Mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayahmu, lalu lihat apakah ada yang memberi hadiah kepadamu?" (Kisah ini masyhur dalam kitab-kitab hadits seperti Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim). Hikmahnya: harta yang diperoleh karena jabatan/amanah tidak boleh dicampur dengan yang halal, karena itu termasuk ghulul.

Kisah lain dari Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, beliau pernah menasihati bahwa siapa yang ingin doanya dikabulkan, hendaklah ia menjaga kehalalan makanannya dan menyempurnakan wudhunya. Beliau berkata: "Bersihkanlah hatimu, niscaya bersihlah amalmu."

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib berwudhu sebelum shalat — shalat tanpa wudhu tidak sah dan wajib diulang.
  2. Jauhi ghulul/korupsi — harta haram menghalangi diterimanya sedekah dan doa.
  3. Jaga kehalalan rezeki — infak dan sedekah hanya diterima dari harta yang halal.
  4. Sempurnakan wudhu — termasuk niat, membasuh anggota wudhu dengan benar, dan tidak tergesa-gesa.
  5. Sadari bahwa Allah Maha Suci — hanya menerima amal yang suci lahir dan batin.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?