Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi laki-laki yang mendengar seruan adzan, meskipun ia memiliki uzur seperti buta dan tidak ada penuntun. Ibnu Ummi Maktum yang buta tetap diperintahkan untuk hadir ke masjid karena ia mendengar “hayya ‘alas shalah” dan “hayya ‘alal falah”. Ini menunjukkan bahwa kewajiban jamaah tidak gugur hanya dengan uzur ringan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an:
QS. Al-Baqarah [2]: 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
Ayat ini memerintahkan shalat secara berjamaah (ruku’ bersama orang yang ruku’).
Hadits:
Diriwayatkan dari Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: أَتَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَحَيَّ هَلًا
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Madinah banyak binatang berbisa dan binatang buas.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Apakah engkau mendengar seruan ‘hayya ‘alas shalah’ dan ‘hayya ‘alal falah’?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka datanglah.”
(H.R. Abu Dawud no. 553 – dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Kaitan dengan ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Sufyan ats-Tsauri (dari kalangan tabi’ut tabi’in) melalui jalur Abdurrahman bin Abi Laila. Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi’i, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar al-Asqalani, serta Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjadikan hadits ini sebagai dalil utama wajibnya shalat berjamaah bagi laki-laki yang mendengar adzan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan bahwa adanya uzur berupa buta dan bahaya binatang tidak menjadi alasan untuk meninggalkan jamaah, selama seseorang masih mendengar adzan. Ibnu Ummi Maktum adalah seorang sahabat buta yang tidak memiliki penuntun, namun Nabi ﷺ tetap memerintahkannya hadir ke masjid. Ini menandakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu ‘ain bagi yang mampu mendengar panggilan adzan.
Pendapat ulama tentang hukum shalat jamaah:
- Wajib ‘ain – Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi’i dalam salah satu qaul, Ishaq bin Rahuyah, Al-Bukhari, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar, Syaikh al-Albani, Syaikh bin Baz, dan Syaikh al-Utsaimin. Dalilnya antara lain hadits ini dan hadits lain: “Barangsiapa mendengar adzan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali ada uzur.” (H.R. Ibnu Majah, dishahihkan al-Albani).
- Sunnah muakkad (wajib secara hukum namun tidak sampai fardhu ‘ain) – Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, dengan alasan bahwa perintah dalam hadits ini bersifat anjuran keras, bukan kewajiban mutlak.
Pendapat yang lebih kuat adalah yang pertama (wajib), karena:
- Nabi ﷺ tidak memberi keringanan kepada Ibnu Ummi Maktum yang buta, padahal uzurnya jelas.
- Perintah “fahayya hala” (maka datanglah) adalah perintah yang tegas.
- Para ulama hadits seperti Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam bab kewajiban jamaah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari berkata: “Hadits ini termasuk dalil terkuat bagi yang mewajibkan shalat jamaah.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa mengatakan: “Siapa yang mendengar adzan, wajib baginya mendatangi jamaah, meskipun ia buta dan tidak ada penuntun.”
Catatan riwayat:
Abu Dawud menyebutkan bahwa Al-Qasim al-Jarmi meriwayatkan dari Sufyan tanpa lafaz “fahayya hala”. Namun mayoritas ulama menerima lafaz tersebut karena jalur periwayatan yang shahih dan dikuatkan oleh riwayat lain.
Story Telling
Kisah Ibnu Ummi Maktum ini sungguh menggugah jiwa. Beliau adalah seorang sahabat buta yang hidup di Madinah saat lingkungan masih dipenuhi binatang berbisa dan buas. Setiap kali hendak ke masjid, ia harus meraba-raba jalan dan berisiko digigit ular atau kalajengking. Namun ketika ia memohon keringanan, Rasulullah ﷺ justru bertanya, “Apakah engkau mendengar seruan adzan?” Ia menjawab, “Ya.” Maka Nabi bersabda, “Kalau begitu, datanglah!”
Betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap shalat berjamaah. Beliau tidak ingin seorang pun meninggalkan masjid tanpa uzur yang benar-benar syar’i. Kisah ini mengajarkan kita bahwa shalat jamaah bukan sekadar sunnah, melainkan kewajiban yang harus diperjuangkan. Bayangkan, seorang buta tanpa penuntun saja diperintahkan hadir, apalagi kita yang memiliki mata sehat dan jalan yang aman.
Diriwayatkan bahwa Ibnu Ummi Maktum kemudian selalu datang ke masjid meskipun harus dibimbing oleh orang lain atau meraba dinding. Subhanallah, semangat ini menjadi teladan bagi kita untuk tidak bermalas-malasan dalam menghadiri jamaah.
Kesimpulan Praktis
- Shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi laki-laki yang mendengar adzan, berdasarkan hadits ini dan dalil lainnya.
- Uzur yang membolehkan tidak berjamaah hanya uzur syar’i seperti sakit berat, hujan lebat yang menyulitkan, atau bahaya yang nyata. Rasa malas, sibuk kerja, atau alasan sepele tidak termasuk.
- **B