Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa jika imam atau muadzin telah mengumandangkan iqamah, tetapi imam belum siap untuk memulai shalat karena ada keperluan atau uzur, maka makmum diperbolehkan menunggu. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ sedang berbicara dengan seseorang di sudut masjid, dan beliau menunda shalat hingga para sahabat tertidur. Ini mengajarkan bahwa menunda shalat berjamaah karena ada kebutuhan yang mendesak adalah hal yang diperbolehkan, selama tidak keluar dari waktu shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Shalat, Bab "Jika Shalat Dikerjakan dan Imam Belum Datang, Mereka Menunggu dengan Duduk", nomor 544, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits yang disebutkan dalam pertanyaan adalah teks yang shahih dan diriwayatkan juga oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 642) dan Imam Muslim (no. 376) dengan redaksi yang serupa. Ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki derajat shahih.
Ayat Al-Qur'an yang relevan sebagai prinsip umum tentang shalat dan ketaatan kepada imam:
QS. An-Nisa' [4]: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu."
Ayat ini menunjukkan bahwa menaati imam dalam shalat adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, selama tidak bertentangan dengan syariat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah dari hadits ini:
1. Bolehnya menunda shalat berjamaah karena ada keperluan
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya imam menunda shalat berjamaah jika ada keperluan yang mengharuskannya, seperti sedang berbicara dengan seseorang tentang masalah penting. Beliau juga menyebutkan bahwa para sahabat tidak keberatan menunggu karena mereka memahami bahwa Rasulullah ﷺ tidak akan menunda shalat kecuali ada alasan yang dibenarkan.
2. Makmum hendaknya bersabar menunggu imam
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan adab bagi makmum untuk bersabar dan tidak tergesa-gesa meninggalkan masjid ketika imam belum memulai shalat, selama masih dalam waktu yang wajar. Ini menunjukkan pentingnya menjaga persatuan dan ketertiban dalam jamaah.
3. Perbedaan pendapat ulama tentang hukum menunggu imam
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika imam terlambat, makmum boleh menunggu selama tidak keluar dari waktu shalat. Sementara Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa jika keterlambatan imam terlalu lama dan dikhawatirkan keluarnya waktu, maka makmum boleh shalat sendiri. Namun, dalam hadits ini, para sahabat menunggu hingga tertidur, yang menunjukkan bahwa penantian yang lama pun diperbolehkan jika masih dalam waktu shalat.
4. Pelajaran tentang kelembutan dan kasih sayang Nabi ﷺ
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam memimpin umatnya. Beliau tidak tergesa-gesa meninggalkan orang yang sedang diajak bicara, dan para sahabat pun memahami hal ini dengan penuh kesabaran.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Pada suatu malam, iqamah telah dikumandangkan untuk shalat Isya. Saat itu Rasulullah ﷺ sedang berbicara dengan seorang laki-laki di sudut masjid tentang suatu urusan penting. Beliau tidak segera berdiri untuk shalat, dan para sahabat pun menunggu dengan sabar. Bahkan, sebagian dari mereka tertidur karena lamanya penantian. Setelah selesai berbicara, beliau baru berdiri dan memimpin shalat."
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kebutuhan orang lain, bahkan ketika sedang dalam ibadah. Beliau tidak mengabaikan orang yang sedang diajak bicara, dan para sahabat pun memahami hal ini dengan penuh kesabaran. Ini adalah pelajaran tentang keseimbangan antara ibadah dan muamalah, serta pentingnya menghargai orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menunda shalat berjamaah jika ada keperluan yang mendesak dan masih dalam waktu shalat.
- Makmum hendaknya bersabar menunggu imam selama tidak keluar dari waktu shalat.
- Imam hendaknya tidak menunda terlalu lama jika makmum sudah jelas keberatannya, karena syariat menjaga kemaslahatan jamaah.
- Menghargai orang lain adalah bagian dari akhlak Nabi ﷺ yang harus kita teladani.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.