Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, khususnya setelah adzan shalat fardhu, tanpa ada uzur syar'i. Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk kemaksiatan kepada petunjuk Nabi ﷺ, karena hal itu dapat menyebabkan seseorang meninggalkan shalat berjamaah atau melalaikannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْمُهَاجِرِ، عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ، قَالَ: كُنَّا مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي الْمَسْجِدِ، فَخَرَجَ رَجُلٌ حِينَ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِلْعَصْرِ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ عَلَيْهِ السَّلَامُ
Terjemahan: Abu asy-Sya'tsa' berkata: "Kami sedang duduk bersama Abu Hurairah di masjid. Seorang lelaki keluar dari masjid ketika muadzin telah mengumandangkan adzan untuk shalat Ashar. Maka Abu Hurairah berkata: 'Adapun orang ini, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Nabi ﷺ).'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab al-Masajid, Bab: Larangan keluar dari masjid setelah adzan), dan Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
QS. Al-Jumu'ah [62]: 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Kaitan dengan ulama: Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 536) membahas hadits ini sebagai dalil larangan keluar masjid setelah adzan. Syaikh al-Albani menilai hadits ini shahih dan menyebutkan bahwa larangan ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki uzur.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan yang disebutkan dalam daftar rujukan menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Makna "عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ" (telah bermaksiat kepada Abul Qasim)
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5/221) menjelaskan bahwa perkataan Abu Hurairah ini adalah bentuk pengingkaran terhadap perbuatan orang yang keluar masjid setelah adzan. Maksiat di sini bukan berarti keluar dari Islam, tetapi bermaksiat dalam arti meninggalkan sunnah dan adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
2. Hukum Keluar dari Masjid Setelah Adzan
Para ulama berbeda pendapat dalam perincian hukumnya:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama Hanabilah dan sebagian Syafi'iyyah): Makruh hukumnya keluar dari masjid setelah adzan tanpa uzur, karena hal itu bertentangan dengan petunjuk Nabi ﷺ yang memerintahkan untuk memenuhi panggilan shalat.
- Pendapat kedua (Imam Ahmad dalam riwayat lain): Jika keluar untuk keperluan yang dibolehkan seperti mengambil wudhu atau karena lupa sesuatu, maka tidak mengapa. Namun jika keluar untuk menghindari shalat berjamaah, maka hukumnya lebih berat.
Syaikh al-Albani dalam Tamam al-Minnah (hal. 168) menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum bagi siapa saja yang berada di dalam masjid ketika adzan dikumandangkan, kecuali jika ia keluar untuk keperluan syar'i seperti memperbarui wudhu, atau karena masjid tersebut tidak akan digunakan untuk shalat berjamaah.
3. Hikmah Larangan Ini
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (3/63) menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar seorang muslim bersegera memenuhi panggilan Allah, tidak menunda-nunda, dan tidak sibuk dengan urusan dunia setelah adzan berkumandang. Keluar dari masjid setelah adzan dapat menyebabkan seseorang luput dari shalat berjamaah atau membuatnya malas untuk kembali.
4. Pengecualian
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa (12/187) menyebutkan bahwa larangan ini dikecualikan bagi:
- Orang yang keluar untuk mengambil wudhu karena tidak memiliki wudhu.
- Orang yang keluar karena ada keperluan mendesak.
- Orang yang berada di masjid yang tidak akan diadakan shalat berjamaah di sana.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika seorang sahabat bernama Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu berada di masjid Nabawi. Ketika adzan Maghrib berkumandang, beliau melihat ada seorang pemuda yang bergegas keluar dari masjid. Maka Utsman berkata: "Wahai anakku, sesungguhnya orang yang keluar dari masjid setelah adzan seakan-akan ia tidak menginginkan kebaikan yang ada di dalamnya. Sungguh, Rasulullah ﷺ apabila telah tiba waktu shalat, beliau tidak menyibukkan diri dengan selain shalat."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat menjaga adab terhadap panggilan shalat. Mereka memahami bahwa adzan adalah seruan Allah yang harus disambut dengan segera, bukan diabaikan atau ditunda.
Kesimpulan Praktis
- Jangan keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan tanpa uzur syar'i, karena hal itu bertentangan dengan petunjuk Nabi ﷺ.
- Bersegeralah memenuhi panggilan shalat dan jangan menunda-nunda, karena adzan adalah seruan Allah yang agung.
- Jika memiliki uzur seperti ingin mengambil wudhu atau keperluan mendesak, maka diperbolehkan keluar dengan niat untuk kembali.
- Jaga adab di dalam masjid dan jadikan masjid sebagai tempat yang dicintai, bukan tempat yang ingin segera ditinggalkan.
- Perbanyak diam dan beribadah di dalam masjid sambil menunggu shalat berjamaah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.