Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang buta boleh menjadi muazin. Ini adalah dalil bahwa syarat muazin tidak harus bisa melihat, karena yang terpenting adalah kejujuran dan ketepatan waktunya dalam memberitahukan masuknya waktu shalat. Hadits ini juga menunjukkan kedudukan mulia Ibnu Ummi Maktum di sisi Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah benar dan sesuai dengan yang diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud, Kitab Ash-Shalah, Bab Adzan untuk Orang Buta, no. 535. Sanadnya: Muhammad bin Salamah ← Ibn Wahb ← Yahya bin Abdullah bin Salim bin Abdullah bin Umar & Sa'id bin Abdurrahman ← Hisyam bin 'Urwah ← 'Urwah ← 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 632) dan Ibnu Majah (no. 716) dengan redaksi yang semakna.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Abu Dawud As-Sijistani (w. 275 H) sengaja meletakkan hadits ini dalam bab khusus, "Bab Adzan untuk Orang Buta", sebagai bantahan terhadap sebagian kalangan yang mempersyaratkan muazin harus bisa melihat agar dapat mengetahui masuknya waktu shalat. Ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa kebolehan tersebut adalah pendapat yang kuat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara gamblang mengabarkan bahwa Ibnu Ummi Maktum — yang nama aslinya adalah 'Abdullah bin Syuraih atau 'Amr bin Qais, seorang sahabat yang buta — adalah muazin tetap untuk Rasulullah ﷺ.
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
- Kebolehan orang buta menjadi muazin. Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam Al-Umm menyebutkan bahwa adzan orang buta itu sah, selama ada orang lain yang memberitahukan kepadanya masuknya waktu shalat. Ini juga pendapat Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) yang diriwayatkan oleh muridnya, dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) dalam Majmu' Al-Fatawa.
- Syarat utama muazin adalah kejujuran dan pengetahuan waktu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa yang terpenting dari seorang muazin adalah dia jujur dan bisa mengetahui masuknya waktu shalat, baik dengan melihat hilal, mendengar kabar dari orang lain, atau menggunakan cara lain yang akurat. Kebutaan tidak menghalangi hal ini.
- Kedudukan mulia Ibnu Ummi Maktum. Beliau adalah sahabat yang disebut dalam Al-Qur'an. Allah ﷻ berfirman dalam QS. 'Abasa [80]: 1-2:
عَبَسَ وَتَوَلَّىٰٓ أَن جَآءَهُ ٱلْأَعْمَىٰ
"Dia (Nabi) bermuka masam dan berpaling, karena seorang buta telah datang kepadanya."
Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ibnu Ummi Maktum yang datang kepada Nabi ﷺ untuk bertanya tentang agama, sementara Nabi sedang sibuk berdakwah kepada para pembesar Quraisy. Ayat ini turun sebagai teguran halus kepada Nabi ﷺ, dan setelah itu Nabi ﷺ selalu memuliakan Ibnu Ummi Maktum.
- Ibnu Ummi Maktum juga pernah menjadi imam. Dalam riwayat lain (HR. Bukhari dan Muslim), beliau pernah menggantikan Nabi ﷺ menjadi imam di Madinah ketika Nabi pergi berperang. Ini semakin menegaskan bahwa keterbatasan fisik tidak menghalangi seseorang untuk menjalankan tugas-tugas agama yang penting.
Story Telling
Ada kisah indah tentang kemuliaan Ibnu Ummi Maktum. Ketika turun ayat dalam QS. 'Abasa di atas, Nabi ﷺ sangat sedih dan sejak saat itu beliau sangat memuliakan Ibnu Ummi Maktum. Suatu ketika, Nabi ﷺ mengangkatnya sebagai pemimpin Madinah selama beliau pergi berperang.
Ibnu Ummi Maktum dikenal sebagai sahabat yang sangat cinta kepada Al-Qur'an. Beliau termasuk di antara para penghafal Al-Qur'an di masa Nabi ﷺ. Ketika terjadi perang Qadisiyyah pada masa Khalifah Umar bin Khattab, beliau ikut berjihad dan gugur sebagai syahid sambil memegang bendera kaum muslimin. Beliau tidak mau ketinggalan berjuang meski matanya tidak bisa melihat, karena hatinya sangat terang dengan cahaya iman.
Kesimpulan Praktis
- Orang buta boleh menjadi muazin selama ada cara untuk mengetahui masuknya waktu shalat, baik melalui kabar orang lain atau alat yang akurat.
- Yang terpenting dari seorang muazin adalah kejujuran dan ketepatan waktunya, bukan kondisi fisiknya.
- Islam tidak menghalangi orang berkebutuhan khusus untuk berperan dalam kemaslahatan umat, bahkan menjadi imam sekalipun, sebagaimana Ibnu Ummi Maktum.
- Kita harus memuliakan orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik dan tidak meremehkan mereka, sebagaimana Nabi ﷺ memuliakan Ibnu Ummi Maktum.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.