Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 533 tentang Larangan adzan sebelum masuk waktu subuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang seorang muazin milik Umar bin Khattab yang mengumandangkan adzan Subuh sebelum masuk waktunya. Umar pun memerintahkannya untuk mengulang adzan. Ini menunjukkan bahwa adzan tidak boleh dikumandangkan sebelum masuk waktu shalat, kecuali adzan pertama untuk shalat Subuh yang dibolehkan sebelum fajar sebagai peringatan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain yang lebih shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Abu Dawud no. 533 di atas menunjukkan adanya pengingkaran dari Umar terhadap adzan sebelum waktu Subuh. Namun, perlu kita pahami bersama bahwa hadits ini memiliki jalur periwayatan yang dha'if (lemah) karena terdapat perawi yang tidak dikenal (majhul) yaitu "Masruh" atau "Mas'ud" sang muazin. Abu Dawud sendiri menyebutkan bahwa riwayat yang lebih shahih adalah dari Ibnu Umar bahwa muazin Umar bernama Mas'ud.

Dalil pendukung yang lebih shahih:

Rasulullah ﷺ bersabda:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ»

"Bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.'" (HR. Bukhari no. 623, Muslim no. 1092)

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan waktu shalat:

QS. Al-Isra' [17]: 78

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dirikanlah shalat dari tergelincirnya matahari sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula shalat) Subuh. Sungguh, shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa adzan memiliki aturan waktu yang ketat. Adzan adalah panggilan untuk shalat, sehingga ia harus dikumandangkan setelah masuk waktu shalat. Namun ada pengecualian untuk adzan Subuh yang pertama, yaitu adzan sebelum fajar sebagai peringatan bagi orang yang ingin melaksanakan shalat malam atau sahur.

Pendapat para ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa adzan Subuh ada dua: adzan pertama sebelum fajar untuk membangunkan orang yang tidur dan mengingatkan orang yang sahur, dan adzan kedua saat masuk waktu Subuh. Ini berdasarkan hadits Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang shahih.
  2. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa adzan sebelum masuk waktu Subuh hukumnya boleh untuk adzan pertama, tetapi adzan untuk shalat itu sendiri tidak sah kecuali setelah masuk waktu.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa adzan sebelum masuk waktu untuk selain Subuh tidak sah dan harus diulang, karena adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu shalat.
  4. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Umar dengan muazinnya ini menunjukkan pengingkaran terhadap adzan sebelum waktu, namun karena sanadnya lemah, maka yang menjadi pegangan adalah hadits Bilal yang shahih tentang bolehnya adzan pertama sebelum Subuh.

Kesimpulan dari para ulama: Adzan sebelum masuk waktu shalat tidak sah untuk selain Subuh. Untuk shalat Subuh, ada dua adzan: adzan pertama sebelum fajar (untuk peringatan) dan adzan kedua saat masuk waktu. Adapun hadits Umar ini menunjukkan bahwa Umar mengingkari adzan yang dikumandangkan terlalu awal, bukan sekadar sebelum fajar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Bilal bin Rabah, muazin Rasulullah ﷺ, terbiasa mengumandangkan adzan di malam hari sebelum fajar. Beliau melakukannya untuk membangunkan orang-orang yang masih tidur agar bersiap sahur dan shalat malam. Namun ketika Ibnu Ummi Maktum yang buta mengumandangkan adzan, itu adalah tanda masuknya waktu Subuh yang sebenarnya.

Dari sini kita belajar bahwa Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umat. Adzan pertama sebelum Subuh adalah rahmat bagi yang ingin sahur, dan adzan kedua adalah kepastian masuknya waktu. Ini menunjukkan keindahan syariat yang teratur dan penuh hikmah.

Kesimpulan Praktis

  1. Adzan adalah panggilan shalat yang harus dikumandangkan setelah masuk waktu, kecuali adzan pertama untuk Subuh.
  2. Jika seseorang mendengar adzan sebelum masuk waktu selain Subuh, maka adzan tersebut tidak sah dan harus diulang setelah masuk waktu.
  3. Untuk shalat Subuh, disunnahkan dua adzan: satu sebelum fajar dan satu saat masuk waktu.
  4. Kita harus berhati-hati dalam menentukan waktu shalat, karena ini menyangkut keabsahan ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?