Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi dua pesan penting: seorang imam shalat harus memperhatikan kondisi jamaah yang paling lemah, dan seorang muadzin sebaiknya tidak menjadikan adzan sebagai sumber penghasilan. Namun para ulama menjelaskan bahwa larangan mengambil upah adzan ini bukanlah larangan mutlak, melainkan larangan menjadikannya sebagai tujuan utama, sedangkan pemberian rezeki dari baitul mal atau imam kaum tetap dibolehkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 531, dari Utsman bin Abul 'Ash radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
> أَنْتَ إِمَامُهُمْ وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا
"Engkau adalah imam mereka, ikutilah (perhatikanlah) orang yang paling lemah di antara mereka, dan angkatlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya."
Ayat terkait — QS. At-Taubah [9]: 18:
> إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۚ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَن يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
"Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kecuali kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan yang mendapat petunjuk."
Hadits pendukung — Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang muadzin:
> الْمُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Para muadzin adalah manusia yang paling panjang lehernya pada hari kiamat." (HR. Muslim)
Penjelasan Rinci
Pertama: "Iqtad bi adh'afihim" (perhatikan yang paling lemah).
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna perintah ini adalah agar imam meringankan shalatnya, tidak memanjangkan, karena di antara jamaah ada orang tua, orang sakit, orang lemah, dan orang yang memiliki keperluan. Ini sejalan dengan hadits lain yang shahih:
> إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمُ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ
"Jika salah seorang dari kalian mengimami manusia, hendaklah ia meringankan." (HR. Bukhari & Muslim)
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hikmahnya adalah menjaga kekhusyukan dan tidak memberatkan jamaah, sehingga mereka tidak lari dari shalat berjamaah.
Kedua: "Muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya."
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan ini:
- Jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan yang dinukil dari Imam Malik — memahami bahwa mengambil upah dari adzan secara khusus tidak diperbolehkan, karena adzan adalah ibadah mahdhah yang tujuannya ikhlas kepada Allah. Hal ini sebagaimana firman Allah tentang Nabi Nuh, Ibrahim, Musa, dan Harun yang tidak meminta upah atas dakwah mereka (QS. Asy-Syu'ara).
- Sebagian ulama — seperti yang dinukil dari Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Syafi'i — membolehkan mengambil upah dari adzan dan imamah jika hal itu menjadi kebutuhan, karena ini termasuk ijarah (sewa jasa) yang dibolehkan dalam muamalah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memberikan upah kepada Bilal dari baitul mal untuk adzannya, tetapi beliau tetap memberikan bagian dari harta (seperti dari ghanimah) sebagai bentuk kasih sayang, bukan sebagai upah atas adzan. Jadi larangan itu adalah larangan menjadikan adzan sebagai tujuan mencari upah, bukan larangan menerima rezeki dari baitul mal.
- Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan muadzin yang ikhlas, dan bahwa mengambil upah khusus untuk adzan mengurangi keutamaan tersebut, meskipun tidak sampai mengharamkan secara mutlak jika ada kebutuhan.
Kesimpulan ilmiah: Yang paling kuat adalah pendapat jumhur — bahwa muadzin sebaiknya tidak menjadikan adzan sebagai sumber penghasilan utama, dan hendaknya ia ikhlas karena Allah. Namun jika ia diberi rezeki dari baitul mal atau dari imam kaum sebagai bentuk bantuan (bukan upah atas adzan), maka itu dibolehkan, sebagaimana Nabi ﷺ memberikan bagian harta kepada Bilal.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Utsman bin Abul 'Ash radhiyallahu 'anhu datang kepada Nabi ﷺ mengadukan bahwa ia diangkat menjadi imam kaumnya, lalu ia meminta bimbingan. Nabi ﷺ tidak melarangnya menjadi imam, tetapi memberi dua wasiat: perhatikan yang lemah, dan pilih muadzin yang ikhlas.
Dalam riwayat lain, Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu adalah muadzin Nabi ﷺ yang terkenal. Beliau tidak pernah meminta upah atas adzannya, tetapi Nabi ﷺ memberikan kepadanya bagian dari harta sebagai penghormatan. Ketika Abu Bakar menjadi khalifah, Bilal tetap adzan tanpa meminta upah, hingga akhirnya ia memilih untuk berjihad dan tidak lagi adzan setelah wafatnya Nabi ﷺ karena kesedihannya yang mendalam. Ini menunjukkan bahwa adzan bagi para salaf adalah ibadah murni, bukan profesi.
Kesimpulan Praktis
- Bagi imam shalat: Ringankan shalat, perhatikan kondisi jamaah yang paling lemah, jangan memanjangkan hingga memberatkan.
- Bagi muadzin: Utamakan ikhlas karena Allah; jangan jadikan adzan sebagai alat mencari upah. Jika diberi rezeki dari baitul mal atau bantuan imam, itu dibolehkan.
- Bagi pengurus masjid: Berikanlah rezeki yang layak kepada muadzin dari kas masjid sebagai bentuk ta'awun, bukan sebagai upah atas adzan, agar ia dapat fokus beribadah.
- Bagi jamaah: Hargai muadzin dan imam, doakan mereka, karena mereka adalah orang-orang yang disebut Nabi ﷺ memiliki keutamaan besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.