Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 5267 tentang Larangan membunuh semut lebah hud-hud dan elang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melarang membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (sejenis burung kecil). Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena hewan-hewan tersebut memiliki manfaat atau tidak mengganggu manusia. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini termasuk adab Islam dalam menjaga keseimbangan alam dan tidak menyakiti makhluk yang tidak berbahaya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Utama:

Hadits riwayat Imam Abu Dawud (no. 5267) dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, dalam Kitab Adab, Bab tentang membunuh semut:

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ

Terjemahan: "Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 70

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Terjemahan: "Dan sungguh, telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan."

Ayat ini menunjukkan bahwa manusia dimuliakan Allah, namun kemuliaan itu bukan alasan untuk menyakiti makhluk lain tanpa haq.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan membunuh hewan-hewan ini karena mereka tidak berbahaya dan sebagian memiliki manfaat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini menunjukkan keutamaan menjaga hewan yang tidak mengganggu.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, kecuali jika hewan tersebut menimbulkan bahaya nyata.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari jalur Ahmad bin Hanbal, dari Abdurrazzaq, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Sanad ini shahih dan para perawinya tsiqah (terpercaya).

Makna larangan:

Para ulama menjelaskan bahwa larangan membunuh empat hewan ini memiliki beberapa hikmah:

  1. Semut (النَّمْلَةُ): Semut adalah makhluk yang hidup berkoloni, bekerja sama, dan tidak mengganggu manusia secara langsung. Dalam hadits lain, Nabi ﷺ pernah menegur seorang nabi yang membakar sarang semut, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa semut termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh kecuali jika menimbulkan bahaya.
  2. Lebah (النَّحْلَةُ): Lebah menghasilkan madu yang bermanfaat bagi manusia. Membunuhnya berarti menghilangkan manfaat dan merusak keseimbangan alam. Syaikh al-Utsaimin menyebutkan bahwa lebah termasuk hewan yang bermanfaat, sehingga membunuhnya tanpa alasan syar'i adalah larangan.
  3. Burung Hud-hud (الْهُدْهُدُ): Burung ini disebutkan dalam Al-Qur'an dalam kisah Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis (QS. An-Naml [27]: 20-28). Burung hud-hud memiliki peran dalam menyampaikan berita dan tidak berbahaya. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hud-hud adalah burung yang diberi keistimewaan dalam kisah Nabi Sulaiman.
  4. Burung Shurad (الصُّرَدُ): Sejenis burung kecil yang menurut sebagian ulama adalah burung shurad (shrike). Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa burung ini tidak berbahaya dan tidak dimakan dagingnya, sehingga larangan membunuhnya lebih kepada menjaga makhluk yang tidak mengganggu.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh (tidak haram), kecuali jika hewan tersebut menimbulkan bahaya. Sementara Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama lainnya menganggapnya sebagai larangan yang lebih tegas. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa larangan ini menunjukkan haramnya membunuh hewan-hewan tersebut tanpa alasan yang dibenarkan syariat, karena ada larangan tegas dari Nabi ﷺ.

Pengecualian:

Para ulama sepakat bahwa jika hewan-hewan ini menimbulkan bahaya nyata, seperti semut yang merusak makanan atau lebah yang menyerang, maka boleh dibunuh sesuai kebutuhan. Kaidah fiqih menyebutkan: "Adh-dhararu yuzal" (bahaya harus dihilangkan).

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, suatu ketika Nabi ﷺ melihat seekor semut yang membakar sarangnya. Beliau bertanya: "Siapa yang membakar ini?" Para sahabat menjawab: "Kami, ya Rasulullah." Nabi ﷺ bersabda: "Tidak boleh menyiksa dengan api, karena api hanya milik Allah." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga makhluk kecil seperti semut. Bahkan dalam kisah Nabi Sulaiman AS, beliau pernah tersenyum mendengar perkataan seekor semut yang memperingatkan koloninya agar tidak terinjak oleh pasukan Nabi Sulaiman (QS. An-Naml [27]: 18-19). Ini menunjukkan bahwa semut memiliki komunitas dan perasaan, sehingga tidak layak dibunuh tanpa alasan.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa menjaga makhluk kecil adalah tanda kelembutan hati dan ketaatan kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
  2. Jika hewan tersebut menimbulkan bahaya nyata, boleh dibunuh sesuai kebutuhan, tidak boleh berlebihan.
  3. Menjaga makhluk kecil adalah bagian dari adab Islam dan tanda keimanan yang baik.
  4. Renungkanlah bahwa setiap makhluk memiliki peran dalam ekosistem yang Allah ciptakan.
  5. Ajarkanlah adab ini kepada keluarga dan anak-anak sejak dini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?