Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi perintah dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu untuk membunuh semua ular, kecuali ular putih kecil (al-jann al-abyadh) yang bentuknya menyerupai tongkat perak. Para ulama menjelaskan bahwa pengecualian ini berkaitan dengan ular jenis jin yang berdiam di rumah, yang tidak boleh dibunuh sebelum diperingatkan. Hadits ini mengajarkan adab dalam bermuamalah dengan ular: membunuh yang berbahaya, tetapi berhati-hati terhadap yang mungkin jin.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Adab, Bab tentang Membunuh Ular, nomor 5261, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Hadits terkait yang shahih dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهُنَّ فَحَرِّجُوا عَلَيْهِنَّ ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ
"Sesungguhnya rumah-rumah ini memiliki penghuni (jin). Jika kalian melihat sesuatu dari mereka, maka peringatkanlah mereka tiga kali. Jika ia pergi (maka biarkanlah), dan jika tidak, maka bunuhlah ia, karena sesungguhnya ia adalah kafir."
(HR. Muslim, dari Abu Sa'id al-Khudri)
Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan jin yang berdiam di tempat manusia:
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
"Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan."
(QS. Al-Jinn [72]: 6)
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ular yang ada di rumah termasuk jenis jin yang menampakkan diri, dan tidak boleh dibunuh sebelum diperingatkan tiga kali, sebagaimana perintah Nabi ﷺ.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ular putih kecil (al-jann al-abyadh) memiliki ciri khusus, dan para ulama berbeda pendapat tentang hikmah pengecualiannya.
Penjelasan Rinci
Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu memerintahkan untuk membunuh semua ular secara umum, karena ular termasuk hewan yang berbahaya dan diperintahkan untuk dibunuh dalam syariat. Namun beliau mengecualikan al-jann al-abyadh — ular putih kecil yang menyerupai tongkat perak.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ular yang berada di dalam rumah dan menampakkan diri dianggap sebagai jin yang berdiam di rumah. Karena itu, tidak boleh langsung dibunuh, tetapi harus diperingatkan terlebih dahulu tiga kali. Jika ia pergi, maka dibiarkan; jika tidak, maka dibunuh karena dianggap kafir (jin yang menampakkan diri dengan bentuk ular dan mengganggu).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang ular putih kecil ini. Sebagian mengatakan bahwa ia adalah jenis ular yang tidak berbahaya, sehingga tidak perlu dibunuh. Sebagian lain mengatakan bahwa ia adalah jin yang menampakkan diri dalam bentuk ular putih, sehingga tidak boleh dibunuh sebelum diperingatkan.
Imam Abu Dawud sendiri menambahkan catatan dalam riwayat ini: seorang lelaki berkata kepadanya bahwa ular putih (al-jann) tidak melingkar dalam gerakannya (tidak berkelok seperti ular biasa). Jika ini benar, maka itu adalah tanda untuk mengenalinya. Ini menunjukkan bahwa Abu Dawud berusaha memverifikasi ciri ular tersebut.
Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini sebagai shahih dan menjelaskan bahwa pengecualian ular putih kecil berkaitan dengan ular yang berdiam di rumah, yang harus diperingatkan terlebih dahulu.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa syariat mengajarkan untuk membunuh ular yang berbahaya, tetapi jika ular itu berada di rumah dan menampakkan diri, maka harus diperingatkan tiga kali terlebih dahulu, karena kemungkinan ia adalah jin yang berdiam di rumah.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di ketika menafsirkan QS. Al-Jinn [72]: 6 menjelaskan bahwa jin dapat menampakkan diri dalam bentuk tertentu, termasuk ular, dan manusia tidak boleh meminta perlindungan kepada mereka.
Kesimpulan dari penjelasan ulama: Ular yang berbahaya dan berada di luar rumah boleh dibunuh. Ular yang berada di dalam rumah harus diperingatkan tiga kali terlebih dahulu. Ular putih kecil (al-jann al-abyadh) memiliki ciri khusus dan tidak boleh dibunuh sebelum diperingatkan, karena kemungkinan ia adalah jin yang berdiam di rumah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu pernah melihat ular di rumahnya. Beliau kemudian memerintahkan untuk membunuh semua ular kecuali ular putih kecil yang menyerupai tongkat perak. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menerapkan syariat, karena beliau mengetahui bahwa ular putih kecil itu mungkin adalah jin yang berdiam di rumah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menceritakan bahwa Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu pernah melihat ular di rumahnya. Beliau ingin membunuhnya, tetapi Nabi ﷺ mengingatkan bahwa ular yang ada di rumah harus diperingatkan tiga kali terlebih dahulu. Abu Sa'id kemudian memperingatkan ular itu tiga kali, dan ular itu pun pergi. Ini menunjukkan bahwa syariat mengajarkan adab dalam bermuamalah dengan jin yang menampakkan diri.
Hikmah: Islam mengajarkan keseimbangan dalam membunuh hewan berbahaya. Kita tidak boleh gegabah membunuh ular yang mungkin adalah jin yang berdiam di rumah, tetapi kita juga tidak boleh membiarkan ular berbahaya yang mengancam keselamatan. Inilah adab yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat.
Kesimpulan Praktis
- Bunuhlah ular yang berbahaya dan berada di luar rumah, karena ia termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
- Jika melihat ular di dalam rumah, peringatkanlah ia tiga kali dengan ucapan yang baik. Jika ia pergi, biarkanlah. Jika tidak, maka bunuhlah.
- Ular putih kecil (al-jann al-abyadh) memiliki ciri khusus dan tidak boleh dibunuh sebelum diperingatkan, karena kemungkinan ia adalah jin yang berdiam di rumah.
- Jangan meminta perlindungan kepada jin dalam bentuk apa pun, karena itu adalah perbuatan syirik yang dilarang dalam QS. Al-Jinn [72]: 6.
- Ikutilah petunjuk Nabi ﷺ dan para sahabat dalam bermuamalah dengan ular, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan ulama lainnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.