Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 5257 tentang Larangan membunuh ular jin di rumah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab penting dalam membunuh ular di rumah: jangan langsung membunuh, tetapi beri peringatan terlebih dahulu tiga kali, karena sebagian jin Muslim berdiam di rumah-rumah Madinah. Kisah di dalamnya juga menunjukkan bahaya ular yang menyerang tanpa peringatan, hingga seorang sahabat meninggal bersamanya. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar kaumnya memohon ampun untuknya, bukan meminta agar ia dihidupkan kembali.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebaikan yang dikerjakannya dan mendapat siksa dari kejahatan yang diperbuatnya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Adab, Bab tentang Membunuh Ular, dari Abu as-Sa'ib (seorang tabi'in) dari Abu Sa'id al-Khudri (sahabat Nabi ﷺ).

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya dari Abu Sa'id al-Khudri, dengan lafaz yang semakna, tentang perintah memberi peringatan kepada jin tiga kali sebelum membunuh.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah memberi peringatan tiga kali adalah bentuk kelembutan syariat, agar tidak membunuh jin Muslim yang tinggal di rumah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ular yang ada di rumah bisa jadi adalah jin yang menyerupai ular, sehingga perlu diperingatkan sebelum dibunuh.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad membahas kisah ini dalam konteks adab terhadap jin Muslim dan bahaya membunuh tanpa tabayyun.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Adab memberi peringatan sebelum membunuh ular di rumah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ أَسْلَمُوا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ أَحَدًا مِنْهُمْ فَحَذِّرُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ إِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدُ أَنْ تَقْتُلُوهُ فَاقْتُلُوهُ بَعْدَ الثَّلَاثِ

"Sesungguhnya sekelompok jin telah memeluk Islam di Madinah. Maka jika kalian melihat salah satu dari mereka, beri peringatan kepadanya tiga kali. Kemudian jika ia muncul lagi setelah itu dan kalian ingin membunuhnya, bunuhlah setelah tiga kali."

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa perintah ini menunjukkan kelembutan Islam bahkan terhadap jin Muslim. Peringatan tiga kali memberi kesempatan bagi jin tersebut untuk keluar dari rumah tanpa dibunuh. Jika setelah tiga kali peringatan ia tetap muncul, barulah boleh dibunuh karena dianggap mengganggu.

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa ular yang biasa masuk ke rumah dan tidak keluar setelah diperingatkan tiga kali, maka ia dihukumi sebagai ular biasa (bukan jin), sehingga boleh dibunuh. Ini adalah bentuk kehati-hatian syariat agar tidak membunuh jin Muslim secara tidak sengaja.

Kedua: Kisah sepupu Abu Sa'id al-Khudri yang syahid karena ular.

Kisah ini menunjukkan bahwa ular yang menyerang tanpa peringatan bisa membahayakan nyawa. Sahabat tersebut menemukan istrinya berdiri di pintu karena ada ular besar di dalam rumah. Ia menikam ular itu dengan lembing, namun ia sendiri juga terkena sengatan atau gigitan yang menyebabkan kematiannya. Rasulullah ﷺ tidak meminta Allah menghidupkannya kembali, tetapi memerintahkan kaumnya untuk memohon ampun baginya.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan bahwa seorang Muslim yang meninggal karena membela diri dari gangguan binatang berbahaya tidak perlu dihidupkan kembali, tetapi yang penting adalah memohon ampunan untuknya. Ini juga menunjukkan bahwa syahid bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk karena membela diri.

Ketiga: Perbedaan pendapat tentang membunuh ular di rumah.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat:

  • Sebagian berpendapat: ular di rumah tidak boleh dibunuh sebelum diperingatkan tiga kali, berdasarkan hadits ini.
  • Sebagian lain berpendapat: jika ular itu jelas berbahaya dan menyerang, boleh langsung dibunuh tanpa peringatan, karena kisah sepupu Abu Sa'id menunjukkan bahwa ular yang menyerang tidak perlu diperingatkan.

Ibnu Hajar al-Asqalani menguatkan pendapat bahwa peringatan tiga kali berlaku untuk ular yang tidak menyerang, sedangkan ular yang menyerang atau berbahaya boleh langsung dibunuh. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil, karena syariat tidak memerintahkan seseorang membiarkan dirinya diserang binatang berbahaya.

Story Telling

Kisah Sepupu Abu Sa'id al-Khudri dan Ular di Rumahnya

Abu as-Sa'ib menceritakan: Suatu hari aku duduk di rumah Abu Sa'id al-Khudri. Tiba-tiba aku mendengar suara gerakan di bawah tempat duduknya. Aku melihat, ternyata ada seekor ular. Aku pun berdiri karena terkejut.

Abu Sa'id bertanya: "Ada apa denganmu?"

Aku menjawab: "Ada ular di sini."

Abu Sa'id bertanya lagi: "Apa yang ingin kau lakukan?"

Aku menjawab: "Aku akan membunuhnya."

Abu Sa'id lalu menunjuk ke sebuah kamar di rumahnya dan berkata: "Sesungguhnya sepupuku pernah berada di kamar itu. Ketika terjadi Perang Ahzab, ia meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk menemui istrinya, karena ia baru saja menikah. Rasulullah ﷺ mengizinkannya dan memerintahkannya membawa senjatanya.

Ia pun pulang ke rumahnya. Ia menemukan istrinya berdiri di pintu rumah. Ia mengarahkan lembingnya kepada istrinya karena cemburu. Istrinya berkata: 'Jangan terburu-buru! Lihatlah apa yang membuatku keluar.'

Ia masuk ke rumah dan menemukan seekor ular besar yang sangat menakutkan. Ia menikam ular itu dengan lembingnya. Ular itu menggeliat di lembing. Tidak diketahui siapa yang mati lebih dulu, apakah sepupuku atau ular itu.

Kaumnya datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: 'Doakanlah kepada Allah agar menghidupkan kembali sahabat kami.'

Rasulullah ﷺ bersabda: 'Mohonkanlah ampun untuk sahabat kalian.'

Kemudian beliau bersabda: 'Sesungguhnya sekelompok jin telah memeluk Islam di Madinah. Jika kalian melihat salah satu dari mereka, beri peringatan tiga kali. Jika ia muncul lagi setelah itu, bunuhlah setelah tiga kali.'"

Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa ular yang menyerang tanpa peringatan boleh dibunuh langsung, tetapi ular yang hanya berdiam di rumah perlu diperingatkan tiga kali karena kemungkinan ia adalah jin Muslim. Kisah ini juga menunjukkan bahwa seorang Muslim yang meninggal karena membela diri dari gangguan binatang berbahaya tetap dimohonkan ampunan, bukan dihidupkan kembali.

Kesimpulan Praktis

  1. Beri peringatan tiga kali sebelum membunuh ular yang ada di dalam rumah, berdasarkan perintah Rasulullah ﷺ dalam hadits ini.
  2. Jika ular menyerang atau berbahaya, boleh langsung dibunuh tanpa peringatan, karena syariat tidak memerintahkan seseorang membiarkan dirinya diserang.
  3. Jika ular tetap muncul setelah tiga kali peringatan, barulah boleh dibunuh.
  4. Jika seseorang meninggal karena membela diri dari gangguan binatang berbahaya, hendaklah dimohonkan ampunan, bukan meminta agar dihidupkan kembali.
  5. Jangan meremehkan bahaya ular, tetapi juga jangan membunuh tanpa adab dan tabayyun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?