Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 5254 tentang Mengusir ular dari rumah tanpa membunuhnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, setelah mendengar penjelasan Abu Lubabah radhiyallahu 'anhu tentang ular yang ada di rumah, menemukan seekor ular di rumahnya lalu memerintahkan agar ular itu diusir (tidak dibunuh) dan dibawa ke al-Baqi'. Ini menunjukkan bahwa tidak semua ular boleh dibunuh; ada ular yang cukup diusir, dan ini merupakan bagian dari adab serta kasih sayang dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Adab, Bab tentang Membunuh Ular, nomor 5254, dari jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar).

Sanadnya: Muhammad bin 'Ubaid → Hammad bin Zaid → Ayyub → Nafi' → Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits ini berkaitan erat dengan hadits-hadits lain dalam bab yang sama, di antaranya hadits yang menyebutkan perintah membunuh ular tertentu (seperti al-aqrab/ular berbisa), dan hadits tentang ular yang tinggal di rumah (al-jinn yang menetap) yang cukup diperingatkan tiga kali lalu diusir jika masih muncul.

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang kasih sayang dan tidak berbuat kerusakan:

QS. Al-Qashash [28]: 77

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

Terjemahan: "Dan carilah negeri akhirat dengan apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia ini. Dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan."

Penjelasan Rinci

Hadits ini dipahami oleh para ulama dalam kerangka bab tentang ular: bahwa syariat membedakan antara ular yang berbahaya (yang diperintahkan dibunuh) dan ular yang tidak berbahaya atau ular yang tinggal di rumah (yang cukup diusir atau diperingatkan).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ular yang ada di rumah dan tidak mengganggu hendaknya diperingatkan terlebih dahulu selama tiga hari; jika masih muncul, maka boleh dibunuh karena dianggap bukan ular jin yang menetap, melainkan ular biasa yang berbahaya. Ini menunjukkan sikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam membunuh.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbuatan Ibnu Umar mengusir ular ke al-Baqi' menunjukkan bahwa beliau memilih jalan yang lebih lembut ketika tidak ada kebutuhan untuk membunuh. Al-Baqi' adalah pemakaman di Madinah, dan mengusir ular ke sana menunjukkan bahwa ular tersebut tidak dibunuh, tetapi dipindahkan ke tempat yang jauh dari pemukiman.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan prinsip bahwa syariat Islam mengajarkan kasih sayang bahkan kepada hewan, dan tidak membunuh tanpa alasan yang dibenarkan. Membunuh ular yang berbahaya adalah bentuk menjaga keselamatan, sedangkan mengusir ular yang tidak berbahaya adalah bentuk kasih sayang dan menghindari kerusakan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa prinsip "jangan berbuat kerusakan di bumi" mencakup tidak membunuh hewan tanpa alasan syar'i, dan ini sejalan dengan hadits ini.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan komentarnya terhadap Sunan Abu Dawud menilai hadits ini sebagai bagian dari bab yang menunjukkan tafshil (perincian) dalam hukum membunuh ular.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian memahami bahwa ular di rumah selalu diperingatkan dulu (seperti pendapat an-Nawawi), sebagian lain memahami bahwa jika ular itu jelas berbahaya maka boleh langsung dibunuh. Namun yang paling kuat adalah pendekatan yang menggabungkan kedua hadits: ular yang berbahaya dibunuh, ular yang tinggal di rumah diperingatkan dulu, dan jika tidak berbahaya cukup diusir sebagaimana dilakukan Ibnu Umar.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, setelah mendengar penjelasan dari Abu Lubabah radhiyallahu 'anhu tentang ular, beliau menemukan seekor ular di rumahnya. Beliau tidak langsung membunuhnya, tetapi memerintahkan agar ular itu diusir dan dibawa ke al-Baqi'. Ini menunjukkan kelembutan hati beliau dan pemahaman yang mendalam bahwa tidak semua ular harus dibunuh. Ibnu Umar dikenal sebagai sahabat yang sangat berhati-hati dalam beramal, dan perbuatan beliau ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga keselamatan dan kasih sayang kepada makhluk.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidak semua ular harus dibunuh; ular yang tidak berbahaya atau yang tinggal di rumah cukup diusir atau diperingatkan terlebih dahulu.
  2. Ular yang jelas berbahaya (seperti ular berbisa) boleh dibunuh sesuai perintah syariat.
  3. Islam mengajarkan kasih sayang kepada hewan dan tidak membunuh tanpa alasan yang dibenarkan.
  4. Hendaknya kita meneladani kelembutan dan kehati-hatian Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam beramal.
  5. Jika ragu tentang hukum suatu ular, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?