Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 5248 tentang Larangan berdamai dengan ular dan perintah membunuhnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan perintah untuk membunuh ular secara mutlak, karena ular adalah hewan yang membahayakan dan termasuk musuh yang tidak ada perdamaian dengannya. Siapa yang meninggalkan membunuh ular karena takut (bukan karena alasan syar'i), maka ia telah keluar dari petunjuk Nabi ﷺ dan tidak termasuk golongan beliau dalam perkara ini. Namun, perlu dipahami konteksnya: perintah ini berlaku selama ular tersebut berada di tempat yang membahayakan manusia, dan ada pengecualian untuk ular yang jinak di rumah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

<p>حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَا سَالَمْنَاهُنَّ مُنْذُ حَارَبْنَاهُنَّ وَمَنْ تَرَكَ شَيْئًا مِنْهُنَّ خِيفَةً فَلَيْسَ مِنَّا " .</p>

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Kami tidak berdamai dengan ular-ular itu sejak kami memeranginya. Barangsiapa meninggalkan (membunuh) salah satu darinya karena takut, maka ia bukan dari golongan kami."

Hadits-hadits pendukung:

  1. Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Bunuhlah ular-ular itu..." (HR. Al-Bukhari no. 3296, Muslim no. 2234)
  2. Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang membunuh ular, maka baginya pahala..." (HR. Muslim no. 2240)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 3 tentang keharaman bangkai, darah, dan daging babi — meski tidak langsung terkait, ini menunjukkan bahwa Allah ﷻ telah menetapkan hukum-hukum yang jelas tentang hewan. Namun yang lebih relevan adalah prinsip menjaga diri dari bahaya:

QS. Al-Baqarah [2]: 195

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."

Ayat ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan untuk menjaga diri dari bahaya, termasuk bahaya gigitan ular.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang membunuh ular menunjukkan hukumnya sunnah (dianjurkan) bahkan bisa wajib jika ular tersebut membahayakan.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perincian tentang ular yang boleh dibunuh dan yang dikecualikan (ular jinak di rumah).
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan membunuh ular yang ada di rumah (yang tidak membahayakan) adalah karena dikhawatirkan itu adalah jin yang beriman, namun jika ular tersebut membahayakan maka wajib dibunuh.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (Kitab Adab, Bab Membunuh Ular, no. 5248). Sanadnya: Ishaq bin Ismail → Sufyan (ats-Tsauri) → Ibnu 'Ajlan → ayahnya → Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Makna "ما سالمناهن منذ حاربناهن" (Kami tidak berdamai dengan mereka sejak kami memerangi mereka):

Imam Al-Khathabi dan para ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah: sejak Allah ﷻ memerintahkan Nabi ﷺ untuk memerangi ular, maka tidak ada lagi perdamaian dengan ular-ular tersebut. Ini adalah perintah untuk membunuh ular secara umum karena bahayanya.

Makna "ومن ترك شيئًا منهن خيفة فليس منا" (Barangsiapa meninggalkan salah satu darinya karena takut, maka ia bukan dari golongan kami):

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud "bukan dari kami" adalah bukan dari golongan yang mengikuti petunjuk kami dalam perkara ini. Ini bukan berarti keluar dari Islam, tetapi keluar dari sunnah Nabi ﷺ dalam hal membunuh ular.

Siapa yang meninggalkan karena takut? Ada dua penafsiran:

  1. Takut kepada ular itu sendiri — yaitu seseorang yang takut didekati ular lalu membiarkannya hidup. Ini yang dicela, karena seharusnya ia berani membunuhnya.
  2. Takut kepada jin yang menyamar sebagai ular — sebagian orang meninggalkan membunuh ular karena takut itu adalah jin. Ini juga dicela, karena perintah membunuh ular tetap berlaku.

Pengecualian yang dijelaskan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (14/224) menjelaskan: "Hadits-hadits tentang perintah membunuh ular bersifat umum, namun ada hadits lain yang mengecualikan ular yang ada di rumah yang tidak membahayakan penghuninya. Ini adalah pendapat yang benar menurut para ulama."
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (6/438) menjelaskan: "Para ulama membedakan antara ular yang ada di padang (liar) dan ular yang ada di rumah. Ular di padang wajib dibunuh, sedangkan ular di rumah yang tidak mengganggu penghuninya, maka dimakruhkan membunuhnya karena dikhawatirkan itu jin yang beriman. Namun jika ular tersebut membahayakan, maka wajib dibunuh."
  • Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah (no. 2756) menilai hadits ini shahih dan menjelaskan bahwa maknanya adalah perintah untuk membunuh ular secara umum, dengan pengecualian yang disebutkan dalam hadits-hadits lain.

Pendapat yang paling kuat: Perintah membunuh ular tetap berlaku, namun ada rincian:

  • Ular di padang/liar: wajib dibunuh
  • Ular di rumah yang tidak membahayakan: dimakruhkan membunuhnya (karena bisa jadi jin)
  • Ular di rumah yang membahayakan: wajib dibunuh

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum membunuh ular. Beliau menjawab dengan tegas: "Bunuhlah, karena Nabi ﷺ telah memerintahkan untuk membunuhnya." Kemudian beliau menyebutkan hadits ini.

Ada juga kisah dari Sufyan ats-Tsauri — yang merupakan salah satu perawi hadits ini — bahwa beliau sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Beliau tidak meriwayatkan kecuali yang benar-benar tsabit dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki kedudukan yang kuat di sisi para ulama.

Hikmah: Keberanian dalam membunuh ular adalah bagian dari keberanian seorang mukmin dalam menjaga diri dari bahaya. Namun, tetap harus dengan ilmu dan tidak berlebihan (ghuluw) dalam membunuh hewan yang tidak membahayakan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bunuhlah ular yang berada di tempat yang membahayakan, baik di rumah maupun di luar rumah.
  2. Jangan meninggalkan membunuh ular karena takut semata, karena ini bertentangan dengan perintah Nabi ﷺ.
  3. Jika ular di rumah tidak mengganggu, maka tidak perlu dibunuh, karena ada hadits yang mengecualikan hal ini (dikhawatirkan jin yang beriman).
  4. Jika ular membahayakan, maka wajib membunuhnya, dan ini termasuk menjaga diri dari kebinasaan sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 195.
  5. Jangan berlebihan dalam membunuh hewan lain yang tidak diperintahkan untuk dibunuh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.