Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 5246 tentang Larangan membiarkan api menyala saat tidur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan dan bimbingan mulia dari Nabi ﷺ agar kita tidak meninggalkan api menyala di dalam rumah ketika hendak tidur. Ini adalah bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya, menjaga keselamatan jiwa dan harta dari bahaya kebakaran yang sering terjadi di malam hari. Perintah ini mengandung hikmah besar yang relevan sepanjang zaman, termasuk di era modern ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Adab, Bab "Memadamkan Api di Malam Hari", no. 5246. Berikut teks haditsnya:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، رِوَايَةً وَقَالَ مَرَّةً يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ ﷺ " لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِي بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ "

Terjemahan: "Janganlah kalian meninggalkan api menyala di rumah-rumah kalian saat kalian tidur."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang lebih lengkap. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَتْرُكُوا النَّارَ فِي بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ

"Janganlah kalian meninggalkan api menyala di rumah-rumah kalian saat kalian tidur." (HR. Al-Bukhari no. 6293)

Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ هَذِهِ النَّارَ عَدُوٌّ لَكُمْ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ

"Sesungguhnya api ini adalah musuh bagi kalian. Maka apabila kalian tidur, padamkanlah api tersebut dari kalian." (HR. Al-Bukhari no. 6294)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat tahrim (haram) jika dikhawatirkan menimbulkan bahaya, atau setidaknya tanziih (makruh) sebagai bentuk kehati-hatian. Namun yang jelas, ini adalah bimbingan Nabi ﷺ yang penuh perhatian terhadap keselamatan umatnya.

1. Penjelasan dari Sisi Bahasa dan Makna

Lafaz "لَا تَتْرُكُوا" (janganlah kalian tinggalkan) adalah larangan yang menunjukkan perintah untuk tidak membiarkan api tetap menyala. Kata "النَّارَ" (api) mencakup semua jenis api, baik dari lampu, tungku, kompor, maupun sumber api lainnya. Dan "حِينَ تَنَامُونَ" (saat kalian tidur) menjelaskan waktu yang dimaksud, karena pada saat tidur manusia lengah dan tidak mampu mengantisipasi bahaya.

2. Penjelasan Para Ulama

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini berisi perintah untuk memadamkan api sebelum tidur, karena dikhawatirkan api tersebut dapat membakar rumah dan mencelakakan penghuninya. Beliau menegaskan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua yang dapat menimbulkan kebakaran, termasuk di zaman sekarang seperti kompor gas, listrik, dan peralatan elektronik yang berisiko. Beliau menekankan bahwa tujuan syariat adalah menjaga jiwa dan harta, dan ini termasuk dalam maqashid syariah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya tentang hukum meninggalkan kompor menyala saat tidur, beliau menjawab bahwa hal ini dilarang karena termasuk dalam keumuman hadits ini, dan bisa menjadi sebab kebakaran yang membahayakan jiwa dan harta.

3. Hikmah dan Penerapan

Hadits ini mengajarkan beberapa hal:

  • Kehati-hatian dalam urusan duniawi, karena kelalaian sekecil apapun bisa berakibat fatal.
  • Menjaga jiwa dan harta yang merupakan salah satu tujuan syariat (maqashid syariah).
  • Tidak meremehkan hal-hal kecil yang bisa menimbulkan bahaya besar.
  • Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya dengan memberikan peringatan yang sangat detail.

4. Perbedaan Pendapat Ulama

Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan ini bersifat tanziih (makruh) jika tidak ada kekhawatiran bahaya, dan menjadi tahrim (haram) jika dikhawatirkan menimbulkan bahaya. Namun sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal cenderung memaknai larangan ini secara umum, sehingga meninggalkan api menyala saat tidur adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dalam kondisi apapun, kecuali ada kebutuhan yang mendesak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, ada sebuah kejadian kebakaran di Madinah. Rumah-rumah penduduk terbakar di malam hari karena api yang mereka tinggalkan menyala. Ketika berita ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau sangat prihatin dan kemudian menyampaikan hadits ini sebagai peringatan dan bimbingan kepada umatnya.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ هَذِهِ النَّارَ عَدُوٌّ لَكُمْ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ

"Sesungguhnya api ini adalah musuh bagi kalian. Maka apabila kalian tidur, padamkanlah api tersebut dari kalian." (HR. Al-Bukhari no. 6294)

Perhatikanlah bagaimana Nabi ﷺ menyebut api sebagai "musuh". Ini adalah bahasa yang sangat kuat untuk menggambarkan bahaya api. Sebagaimana seorang musuh bisa menyerang kita saat kita lengah, demikian pula api bisa membakar rumah kita saat kita tidur dan tidak menyadarinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Padamkan api sebelum tidur, baik itu kompor, tungku, lilin, atau sumber api lainnya.
  2. Matikan peralatan listrik yang berisiko seperti setrika, kompor listrik, atau alat pemanas sebelum tidur.
  3. Periksa kembali rumah sebelum tidur untuk memastikan tidak ada sumber api yang menyala.
  4. Ajarkan kepada keluarga tentang pentingnya mematikan api dan peralatan listrik sebelum tidur.
  5. Jadikan hadits ini sebagai pengingat bahwa Islam sangat memperhatikan keselamatan jiwa dan harta.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?