Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 5239 tentang Larangan memotong pohon sidr tanpa keperluan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengabarkan tentang ancaman keras bagi siapa saja yang memotong pohon sidr (bidara) secara sia-sia dan zalim, terutama pohon yang tumbuh di tanah lapang (falaah) yang menjadi tempat berteduh para musafir dan hewan ternak. Ancaman "Allah akan menjatuhkan kepalanya ke dalam neraka" adalah bentuk peringatan yang sangat tegas agar manusia tidak merusak fasilitas umum yang bermanfaat bagi makhluk lain. Perbuatan ini termasuk kezaliman dan perusakan di muka bumi yang sangat dibenci Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Adab, Bab Tentang Memotong Sidr, nomor 5239. Perawinya adalah Abdullah bin Hubasyi Al-Khath'ami radhiyallahu 'anhu.

Penjelasan Imam Abu Dawud:

Dalam riwayat yang sama, Imam Abu Dawud ditanya tentang makna hadits ini, beliau menjawab:

> "Hadits ini ringkas (mukhtashar). Maksudnya adalah: Barangsiapa yang memotong pohon sidr di tanah lapang (falaah) yang di bawahnya para musafir dan hewan ternak berteduh, dengan sia-sia dan zalim tanpa ada hak baginya pada pohon tersebut, maka Allah akan menjatuhkan kepalanya ke dalam neraka."

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 56

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan."

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki konteks dan batasan yang perlu dipahami dengan baik. Berikut penjelasan dari beberapa ulama dalam daftar rujukan:

1. Penjelasan Imam Abu Dawud (dalam riwayat yang sama):

Beliau menjelaskan bahwa hadits ini bersifat mukhtashar (ringkas). Maksud sebenarnya adalah larangan memotong pohon sidr yang tumbuh di tanah lapang (bukan tanah milik pribadi) yang menjadi tempat berteduh bagi musafir dan hewan. Jika seseorang memotongnya dengan sia-sia dan zalim, tanpa hak, maka ancaman keras tersebut berlaku.

2. Penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani:

Dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Tahqiq Sunan Abi Dawud, Syaikh al-Albani menilai hadits ini shahih dan menjelaskan bahwa larangan ini khusus untuk pohon sidr yang tumbuh di tanah lapang yang bermanfaat bagi umum. Adapun pohon sidr milik pribadi atau yang ditanam sendiri, maka pemiliknya berhak memotongnya selama ada keperluan yang dibenarkan.

3. Penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz:

Beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan merusak pepohonan yang bermanfaat bagi manusia dan hewan. Memotong pohon sidr di tanah lapang yang menjadi tempat berteduh para musafir termasuk perbuatan zalim dan merusak, karena menghilangkan manfaat yang sangat dibutuhkan oleh orang-orang yang melintas dan hewan-hewan ternak.

4. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin:

Beliau menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan tahrim (haram) jika dilakukan dengan zalim dan tanpa hak. Namun jika ada keperluan yang dibenarkan, seperti untuk pembangunan masjid, jalan, atau keperluan lain yang mashlahatnya lebih besar, maka hal itu diperbolehkan. Yang dilarang adalah memotongnya dengan sia-sia, main-main, atau merusak tanpa manfaat.

5. Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani:

Dalam Fath al-Bari, ketika membahas hadits-hadits tentang larangan memotong pohon, beliau menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan pohon yang tumbuh liar di tanah lapang yang menjadi fasilitas umum. Adapun pohon yang ditanam di tanah milik pribadi, maka pemiliknya memiliki hak untuk mengelolanya.

Kesimpulan dari para ulama:

Hadits ini menekankan prinsip penting dalam Islam: menjaga fasilitas umum dan tidak merusak lingkungan yang bermanfaat bagi makhluk lain. Memotong pohon sidr di tanah lapang yang menjadi tempat berteduh para musafir dan hewan ternak, tanpa alasan yang dibenarkan, adalah perbuatan zalim yang diancam dengan azab yang sangat berat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Hubasyi Al-Khath'ami radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang meriwayatkan beberapa hadits dari Nabi ﷺ. Beliau termasuk sahabat yang tinggal di daerah pedalaman dan sering menyaksikan bagaimana para musafir memanfaatkan pohon-pohon di tanah lapang untuk berteduh dari terik matahari.

Para ulama menyebutkan bahwa di zaman dahulu, pohon sidr di tanah lapang adalah "rumah peristirahatan" gratis bagi para musafir. Di bawah naungannya, orang-orang berhenti melepas lelah, hewan-hewan ternak berteduh, dan para pedagang singgah untuk beristirahat. Karena itu, memotong pohon seperti ini berarti menutup pintu kebaikan bagi banyak orang dan makhluk.

Hikmah yang bisa diambil: Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umum. Sebuah pohon yang tampak sederhana bisa menjadi sumber manfaat yang besar bagi banyak makhluk. Merusaknya berarti merusak fasilitas yang Allah sediakan untuk hamba-hamba-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan merusak pohon atau tanaman yang bermanfaat bagi umum, terutama yang tumbuh di tanah lapang dan menjadi tempat berteduh musafir serta hewan ternak.
  2. Memotong pohon dengan sia-sia dan zalim adalah perbuatan haram yang diancam dengan azab yang sangat berat.
  3. Jika ada keperluan yang dibenarkan seperti pembangunan masjid, jalan, atau kepentingan yang mashlahatnya lebih besar, maka hal itu diperbolehkan selama tidak berlebihan.
  4. Islam mengajarkan untuk menjaga lingkungan dan fasilitas umum, karena semua itu adalah nikmat Allah yang harus disyukuri dan dijaga.
  5. Bersikap adil dalam memperlakukan alam, jangan merusak apa yang bermanfaat bagi orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi