Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 518 tentang Waktu shalat harus dijaga oleh muadzin

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 518) adalah hadits yang diriwayatkan secara mu'allaq (terputus) oleh Imam Abu Dawud melalui jalur Al-A'masy. Teksnya tidak menyebutkan matan (isi) hadits secara langsung, melainkan hanya menunjukkan bahwa ada riwayat serupa dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Karena itu, untuk memahami isi dan hukumnya, kita harus merujuk pada riwayat lengkap yang semakna, yang terdapat dalam kitab-kitab hadits lainnya, seperti Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Hadits yang dimaksud adalah tentang larangan muadzin menyemangati orang yang sedang shalat atau larangan mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (tentang menjaga waktu shalat):

QS. An-Nisa' [4]: 103

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

"Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki waktu-waktu yang telah ditentukan, dan adzan sebagai penanda masuknya waktu shalat harus dijaga ketepatannya.

2. Hadits Riwayat Lengkap yang Semakna:

Hadits yang dimaksud oleh Imam Abu Dawud diriwayatkan secara lengkap oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Berikut teksnya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمُ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika salah seorang di antara kalian shalat (menjadi imam) untuk orang banyak, maka hendaklah ia meringankan (shalatnya), karena di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan lanjut usia. Dan jika salah seorang di antara kalian shalat sendirian, maka silakan memanjangkannya sesuka hatinya.'" (HR. Al-Bukhari no. 703, Muslim no. 467)

Catatan Penting: Hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud no. 518 ini adalah penguat (mutaba'ah) bagi riwayat lain. Imam Abu Dawud sengaja menyebutkannya untuk menunjukkan bahwa ada jalur lain yang mendukung riwayat sebelumnya. Adapun isi hadits yang dimaksud, para ulama menjelaskan bahwa riwayat ini berkaitan dengan hadits tentang muadzin yang mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu, atau berkaitan dengan imam yang meringankan shalat karena makmum di belakangnya.

3. Kaitan dengan Ulama:

Imam Abu Dawud as-Sijistani (w. 275 H) dalam Sunan-nya sengaja mencantumkan sanad ini untuk menunjukkan mutaba'ah (penguat). Adapun penjelasan tentang pentingnya menjaga waktu adzan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa adzan adalah syiar Islam yang agung, dan muadzin harus benar-benar menjaga waktunya agar tidak mendahului atau mengakhirkan dari waktu yang telah ditetapkan syariat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits dalam Sunan Abu Dawud no. 518 ini memiliki konteks yang erat dengan hadits-hadits sebelumnya dalam bab yang sama, yaitu tentang muadzin dan menjaga waktu. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang terputus (munqathi') karena Al-A'masy berkata, "Aku diberitahu dari Abu Shalih" — ini menunjukkan bahwa Al-A'masy tidak mendengar langsung dari Abu Shalih, tetapi dari perantara. Namun, Al-A'masy sendiri ragu dan berkata, "Dan aku tidak mengira kecuali aku telah mendengarnya darinya."

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H) dalam Irwa' al-Ghalil menjelaskan bahwa hadits ini memiliki penguat dari jalur lain yang shahih. Beliau menegaskan bahwa meskipun sanad ini mu'allaq, maknanya didukung oleh riwayat-riwayat shahih lainnya.

Adapun isi hadits yang dimaksud, para ulama menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada para muadzin dan imam untuk memperhatikan kondisi jamaah. Jika seorang imam shalat berjamaah, hendaknya ia meringankan shalatnya karena di antara makmum ada yang lemah, sakit, lanjut usia, atau memiliki keperluan. Ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang memperhatikan kondisi umatnya.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya imam meringankan shalat ketika ada makmum yang membutuhkan, namun tidak boleh mengurangi rukun dan kewajiban shalat. Ringan di sini adalah mempersingkat bacaan dan mempercepat gerakan tanpa mengurangi ketenangan (thuma'ninah).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini juga mengisyaratkan pentingnya adzan yang tepat waktu. Muadzin adalah penjaga waktu shalat bagi umat, sehingga ia harus teliti dan tidak terburu-buru. Beliau juga menekankan bahwa muadzin yang baik adalah yang memahami ilmu tentang waktu-waktu shalat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) sangat memperhatikan masalah adzan dan waktu shalat. Beliau dikenal sebagai pribadi yang sangat teliti dalam ibadah. Suatu ketika, beliau ditanya tentang seseorang yang menjadi muadzin tetapi tidak menjaga waktunya dengan baik. Imam Ahmad menjawab dengan tegas bahwa muadzin seperti itu telah mengkhianati amanahnya, karena adzan adalah panggilan untuk shalat, dan jika waktunya salah, maka orang-orang akan shalat di luar waktunya.

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat memperhatikan masalah waktu adzan dan shalat. Mereka memahami bahwa adzan bukan sekadar panggilan biasa, melainkan syiar Islam yang agung yang harus dijaga ketepatannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits Abu Dawud no. 518 adalah riwayat penguat yang sanadnya terputus, namun maknanya didukung oleh riwayat shahih lainnya.
  2. Seorang muadzin harus benar-benar menjaga waktu adzan, tidak mendahului atau mengakhirkan dari waktu yang telah ditetapkan syariat.
  3. Seorang imam hendaknya memperhatikan kondisi makmumnya dengan meringankan shalat tanpa mengurangi rukun dan kewajibannya.
  4. Seorang muslim hendaknya memahami bahwa shalat berjamaah adalah ibadah bersama, sehingga harus saling memperhatikan dan tidak memberatkan satu sama lain.
  5. Hadits ini mengajarkan keindahan Islam yang penuh kasih sayang dan perhatian terhadap kondisi umat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?