Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 5161 tentang Hak memberi makan dan pakaian kepada budak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah ajaran mulia dari Nabi ﷺ tentang perlakuan terhadap budak atau pembantu (khaddam) yang berada dalam tanggungan kita. Intinya ada tiga: (1) beri mereka makan dan pakaian yang sama seperti yang kita makan dan pakai, (2) jika ada yang tidak cocok atau tidak menyenangkan, maka jualah dengan cara yang baik, bukan disiksa, dan (3) larangan tegas untuk menyiksa makhluk Allah. Hadits ini mengajarkan keadilan, kasih sayang, dan memuliakan sesama manusia, sekaligus menjadi bantahan terhadap praktik perbudakan yang zalim di masa jahiliyah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan harakat sesuai periwayatan):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو الرَّازِيُّ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ مُوَرِّقٍ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ لاَءَمَكُمْ مِنْ مَمْلُوكِيكُمْ فَأَطْعِمُوهُ مِمَّا تَأْكُلُونَ وَاكْسُوهُ مِمَّا تَكْتَسُونَ وَمَنْ لَمْ يُلاَئِمْكُمْ مِنْهُمْ فَبِيعُوهُ وَلاَ تُعَذِّبُوا خَلْقَ اللَّهِ "

Terjemahan:

"Barangsiapa yang cocok/menyenangkan kalian dari hamba sahaya kalian, maka berilah mereka makan dari apa yang kalian makan, dan berilah mereka pakaian dari apa yang kalian pakai. Dan barangsiapa yang tidak cocok/menyenangkan kalian dari mereka, maka juallah mereka dan janganlah kalian menyiksa makhluk Allah."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 36

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۚ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Terjemahan: "Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan), dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Abu Dawud (pengarang kitab Sunan) menempatkan hadits ini dalam Kitab Adab, Bab Hak Mamluk (bab tentang hak-hak budak), menunjukkan bahwa ini adalah bagian dari adab dan akhlak seorang muslim terhadap mereka yang berada di bawah kekuasaannya.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang perlakuan terhadap budak menekankan prinsip persamaan hak asasi manusia di sisi Allah, dan bahwa budak adalah saudara mereka yang harus diperlakukan dengan baik.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya memberi makan dan pakaian yang layak kepada budak/pembantu, dan larangan menyiksa mereka. Beliau juga menegaskan bahwa jika seorang budak tidak cocok, maka solusinya adalah menjualnya dengan cara yang baik, bukan menyiksanya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Makna "مَنْ لاَءَمَكُمْ" (siapa yang cocok/menyenangkan kalian)

  • Imam al-Khattabi (salah satu pensyarah Sunan Abu Dawud) menjelaskan bahwa makna "لاَءَمَكُمْ" adalah "siapa yang cocok dengan kalian dalam pelayanannya dan kalian merasa nyaman dengannya." Jika demikian, maka berilah mereka makan dan pakaian yang sama dengan yang kalian makan dan pakai.
  • Ini menunjukkan bahwa standar pemberian nafkah kepada budak/pembantu adalah sama dengan standar hidup tuannya sendiri, bukan memberi sisa atau yang tidak layak.

2. Perintah Memberi Makan dan Pakaian yang Layak

  • Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa hadits ini sejalan dengan hadits Nabi ﷺ yang lain: "Mereka (budak) adalah saudara-saudara kalian, Allah menempatkan mereka di bawah kekuasaan kalian. Barangsiapa yang saudaranya berada di bawah kekuasaannya, maka berilah dia makan dari apa yang dia makan, dan berilah dia pakaian dari apa yang dia pakai, dan janganlah membebani mereka dengan pekerjaan yang berat. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Dzar)
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah memerintahkan berbuat baik kepada hamba sahaya, dan di antara bentuk kebaikan itu adalah memberi makan, pakaian, dan tidak membebani mereka di luar kemampuan.

3. Solusi Jika Tidak Cocok: Jual, Jangan Disiksa

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika seorang budak/pembantu tidak cocok atau tidak menyenangkan, maka solusinya bukan dengan menyiksa atau menghina, melainkan dengan menjualnya kepada orang lain yang mungkin lebih cocok, atau memerdekakannya jika memungkinkan.
  • Ini menunjukkan bahwa Islam menutup semua pintu kekejaman terhadap budak, dan membuka pintu keluar yang baik.

4. Larangan Menyiksa Makhluk Allah

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menyiksa ini bersifat umum, mencakup manusia dan hewan. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa menyiksa tanpa hak adalah haram.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan menyiksa makhluk Allah menunjukkan bahwa budak adalah makhluk yang mulia, bukan barang yang boleh diperlakukan semena-mena.

5. Hikmah di Balik Hadits

  • Hadits ini adalah bagian dari sistem Islam dalam menghapus perbudakan secara bertahap. Dengan mewajibkan perlakuan yang sama, Islam membuat perbudakan menjadi beban moral yang berat bagi tuan, sehingga mereka cenderung memerdekakan budak.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat mendorong pembebasan budak dan menjadikannya sebagai salah satu amal yang paling utama, karena hal itu sejalan dengan fitrah manusia yang merdeka.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Dzar al-Ghifari radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah sahabat yang sangat tegas dalam memperlakukan budak dengan baik. Suatu ketika, beliau memiliki seorang budak yang memakai pakaian yang sama bagusnya dengan beliau. Ada yang bertanya, "Mengapa engkau samakan pakaian budakmu dengan pakaianmu?" Abu Dzar menjawab, "Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Mereka adalah saudara-saudara kalian, Allah menempatkan mereka di bawah kekuasaan kalian...' Maka aku pun memperlakukannya sebagai saudaraku." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat benar-benar mengamalkan hadits ini dalam kehidupan sehari-hari. Mereka tidak hanya menghafal, tetapi juga menghidupkan ajaran Nabi ﷺ dengan perbuatan nyata.

Kesimpulan Praktis

  1. Beri makan dan pakaian yang layak kepada pembantu atau siapa pun yang berada dalam tanggungan kita, setara dengan standar hidup kita sendiri.
  2. Jangan menyiksa atau menyakiti mereka, baik secara fisik maupun verbal. Jika mereka melakukan kesalahan, tegurlah dengan cara yang baik.
  3. Jika tidak cocok, selesaikan dengan cara yang baik: berhentikan dengan hak-haknya dipenuhi, atau cari solusi yang tidak merugikan mereka.
  4. Perlakukan mereka sebagai saudara, bukan sebagai barang. Islam mengajarkan kasih sayang kepada semua makhluk Allah.
  5. Ingatlah bahwa mereka adalah makhluk Allah yang memiliki harga diri dan hak asasi, sama seperti kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.