Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dorongan dari Nabi ﷺ agar kita gemar memberikan syafaat, yaitu menjadi perantara kebaikan untuk membantu kebutuhan orang lain. Syafaat di sini bukan dalam urusan akhirat, melainkan dalam urusan duniawi yang dibolehkan, seperti membantu seseorang mendapatkan haknya atau meringankan bebannya. Orang yang menjadi perantara kebaikan akan mendapatkan pahala dari Allah, sebagaimana sabda beliau ﷺ: "Berikanlah syafaat (perantaralah), maka kalian akan mendapat pahala."
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Adab, Bab Dalam Syafaat, no. 5132, dari sahabat Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (no. 1432) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2627) dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna.
Teks Hadits (sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud):
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا"
Artinya: "Berikanlah syafaat (perantaralah), maka kalian akan diberi pahala."
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Maidah [5]: 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (3/292) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dianjurkannya menjadi perantara dalam kebaikan, dan ini termasuk bab tolong-menolong dalam kebaikan yang diperintahkan Allah dalam Al-Qur'an.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kata "syafaat" dalam hadits ini bermakna perantaraan atau menjadi wasilah (penghubung) untuk menyampaikan suatu kebaikan kepada orang lain. Ini bukan syafaat di akhirat yang khusus dimiliki oleh Nabi ﷺ dan orang-orang yang diizinkan Allah, melainkan syafaat dalam urusan duniawi yang mubah (boleh).
Beberapa poin penting dari hadits ini menurut para ulama:
- Syafaat yang diperintahkan adalah syafaat dalam kebaikan. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (9/145) menjelaskan bahwa syafaat yang terpuji adalah syafaat untuk membantu orang lain mendapatkan haknya, meringankan bebannya, atau mencegah kezaliman darinya. Adapun syafaat dalam kebatilan atau untuk membantu orang zalim, maka itu tercela dan diharamkan.
- Pahala bagi pemberi syafaat tidak mengurangi hak orang yang disyafaatkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa (28/21) menjelaskan bahwa pahala yang diberikan Allah kepada orang yang menjadi perantara kebaikan adalah pahala tersendiri, tidak mengurangi pahala orang yang melakukan kebaikan tersebut. Ini adalah karunia Allah yang luas.
- Sikap Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu sebagai teladan. Dalam hadits ini, Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu mencontohkan bahwa ia sengaja menunda menyelesaikan suatu urusan agar orang-orang dapat bersyafaat, sehingga mereka mendapatkan pahala. Ini menunjukkan semangat para sahabat untuk membuka pintu kebaikan bagi orang lain, bukan untuk kepentingan pribadi.
- Batas-batas syafaat. Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam konteks bab "Syafaat" dalam urusan sedekah dan zakat. Para ulama menjelaskan bahwa syafaat yang dianjurkan adalah dalam perkara yang dibolehkan syariat, bukan dalam perkara yang bertentangan dengan hukum Allah, seperti membantu seseorang menghindari hukuman yang telah ditetapkan atau membantu orang zalim.
- Hadits ini juga menunjukkan keutamaan menjadi perantara kebaikan. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjatu Qulubil Abrar (hal. 87) menjelaskan bahwa orang yang menunjukkan kebaikan kepada orang lain, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang melakukannya" (HR. Muslim).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika datang seorang laki-laki kepada sahabat Nabi ﷺ, yaitu Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, meminta bantuan untuk menyampaikan hajatnya kepada seseorang yang memiliki kuasa. Maka Abu Qatadah pun pergi menemaninya dan membantu menyampaikan hajatnya. Ketika kembali, ia berkata: "Aku tidak akan meninggalkan syafaat ini, walaupun aku tidak mendapatkan apa-apa darinya, karena aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang memberikan syafaat (perantaraan) kepada saudaranya dalam kebaikan, lalu orang tersebut menerimanya, maka Allah akan menetapkan baginya pahala di atas bukit Shirath (di akhirat).'" (HR. Al-Bazzar, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 2632)
Kisah ini menunjukkan semangat para sahabat dalam berlomba-lomba menjadi perantara kebaikan, karena mereka yakin akan besarnya pahala yang dijanjikan Allah, meskipun tidak ada imbalan duniawi yang mereka terima.
Kesimpulan Praktis
- Perbanyaklah menjadi perantara kebaikan dalam hal-hal yang dibolehkan syariat, seperti membantu orang mendapatkan haknya, mendamaikan dua pihak yang berselisih, atau menyampaikan kebutuhan orang lain kepada yang berwenang.
- Niatkan semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji atau mengharap imbalan dari orang yang dibantu.
- Hindari syafaat dalam kebatilan, seperti membantu orang zalim, meringankan hukuman yang telah ditetapkan syariat, atau membantu dalam kemaksiatan.
- Jangan ragu untuk memulai, karena sekecil apa pun bantuan perantaraan kita, Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala-Nya.
- Teladani sikap Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu yang dengan sengaja membuka pintu syafaat agar orang lain mendapatkan pahala, bukan untuk kepentingan duniawi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.