Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 5128 tentang Meminta pendapat adalah amanah yang harus dijaga

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa siapa pun yang dimintai pendapat dalam suatu urusan, ia berada dalam posisi amanah (kepercayaan). Artinya, ia wajib memberikan nasihat yang jujur, tulus, dan sesuai dengan ilmu yang dimilikinya, serta tidak boleh mengkhianati kepercayaan tersebut dengan berbohong atau menyembunyikan kebenaran. Ini adalah adab penting dalam musyawarah dan hubungan sosial.

---

Rujukan Ulama & Dalil

  • Hadits: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Al-mustasyāru mu’tamanun.” (Orang yang dimintai pendapat adalah orang yang dipercaya)

HR. Abu Dawud (no. 5128), dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

  • Hadits pendukung: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ juga bersabda:

“Siapa yang dimintai pendapat oleh saudaranya, lalu ia memberi pendapat yang tidak sesuai dengan kemaslahatannya, maka ia telah mengkhianatinya.”

(HR. Ahmad, hasan; lihat Shahih al-Jami’ no. 6112)

  • Ayat Al-Qur’an:

QS. Āli ‘Imrān [3]: 159

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.”

Ayat ini menunjukkan perintah musyawarah, dan kepercayaan yang diberikan kepada yang diajak bermusyawarah.

QS. An-Nisā’ [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”

Memberi pendapat yang benar adalah bagian dari menunaikan amanah.

  • Penjelasan ulama:

Imam al-Khaththabi (dalam Ma’alim as-Sunan) berkata: “Maknanya, orang yang dimintai pendapat hendaknya tidak menyembunyikan nasihat, karena ia telah dipercaya untuk memberikan pandangan yang terbaik.”

Syaikh al-Mubarakfuri (dalam Tuhfat al-Ahwadzi) menukil dari ulama bahwa hadits ini mencakup kewajiban menjaga rahasia orang yang meminta pendapat dan tidak membocorkannya.

---

Penjelasan Rinci

Hadits ini termasuk dalam bab adab musyawarah. Beberapa poin penting dari penjelasan ulama:

  1. “Al-mustasyāru” adalah orang yang dimintai pendapat dalam suatu masalah, baik pribadi, keluarga, bisnis, maupun kemasyarakatan.

“Mu’tamanun” artinya ia dianggap sebagai orang yang dipercaya—dan ia harus benar-benar menjaga kepercayaan itu.

  1. Kewajiban memberikan nasihat yang jujur dan ikhlas:

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Seorang penasihat (mustasyār) wajib menasihati sebagaimana ia menasihati dirinya sendiri. Ia tidak boleh menahan nasihat atau memberi saran yang menyimpang karena hawa nafsu atau hubungan pribadi.” (I’lam al-Muwaqqi’in)

  1. Menjaga rahasia:

Jika seseorang meminta pendapat tentang masalah pribadi, si pemberi saran tidak boleh membuka aib atau rahasianya kepada orang lain. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim menegaskan bahwa ini adalah amanah yang harus ditunaikan.

  1. Tidak boleh memberi pendapat tanpa ilmu:

Jika seseorang tidak mengerti masalah yang ditanyakan, ia wajib mengaku tidak tahu dan mengarahkan kepada yang lebih tahu. Menurut Syaikh al-Utsaimin rahimahullah, memberi pendapat tanpa ilmu adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan.

  1. Larangan menipu dalam musyawarah:

Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan hadits dengan tambahan: “Barangsiapa yang dimintai pendapat lalu ia menyembunyikan nasihatnya, maka ia telah berkhianat.” (Musnad Ahmad). Ini menunjukkan dosa besar jika pemberi saran tidak tulus.

---

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu sangat sering bermusyawarah dengan para sahabat senior seperti Ali, Ubay bin Ka’ab, dan Zaid bin Tsabit. Suatu ketika, dalam masalah pembagian harta rampasan perang, beliau meminta pendapat mereka. Salah seorang sahabat memberikan usulan yang keluar dari kebiasaan. Umar mendengarkan dengan saksama, lalu berkata: “Engkau telah menunaikan amanah, karena engkau tidak menyembunyikan apa yang engkau yakini benar.”

Kisah ini menunjukkan bahwa pemberian pendapat yang jujur adalah amanah yang dihargai, walaupun akhirnya tidak diambil.

---

Kesimpulan Praktis

  • Jika dimintai pendapat, berikan nasihat yang jujur dan sesuai ilmu, seperti engkau ingin diperlakukan.
  • Jaga rahasia peminta pendapat, jangan menyebarkannya.
  • Jangan memberi saran jika tidak tahu; arahkan ke ahlinya.
  • Introspeksi: setiap musyawarah adalah amanah, bukan sekadar opini.
  • Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?