Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu tentang lafaz iqamah. Riwayat ini menunjukkan bahwa dalam iqamah, lafaz "qad qamatis shalah" diucapkan dua kali, dan ini adalah pemahaman yang dikuatkan oleh Ayyub as-Sakhtiyani dari riwayat tersebut. Hadits ini menjadi dalil bagi pendapat bahwa iqamah tidak diulang-ulang lafaznya seperti adzan, kecuali pada lafaz "qad qamatis shalah" yang diucapkan dua kali.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 509:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Tentang Iqamah. Sanadnya: Humaid bin Mas'adah dari Isma'il (bin Ibrahim) dari Khalid al-Hadzdza' dari Abu Qilabah dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Isma'il berkata: "Aku menceritakan hadits ini kepada Ayyub (as-Sakhtiyani), maka ia berkata: 'Kecuali iqamah.'" Maksudnya, hadits tentang adzan yang diriwayatkan Wuhaib itu berlaku penuh untuk adzan, tetapi untuk iqamah ada pengecualian—yakni lafaznya tidak diulang dua kali seperti adzan, kecuali pada "qad qamatis shalah" yang tetap dua kali.
Hadits lain yang terkait (diriwayatkan Wuhaib yang dimaksud dalam teks):
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Bilal diperintahkan untuk menggenapkan (matsna) adzan dan mengganjilkan (futra) iqamah." (HR. Al-Bukhari no. 605 dan Muslim no. 378)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa yang diganjal (tidak diulang) dalam iqamah adalah selain lafaz "qad qamatis shalah", sedangkan lafaz "qad qamatis shalah" diucapkan dua kali.
Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang perintah shalat dan persiapannya):
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah..." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)
Ayat ini menunjukkan bahwa panggilan shalat (adzan dan iqamah) adalah syiar yang diperintahkan untuk disambut.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang lafaz iqamah, dan hadits ini menjadi salah satu dalil penting dalam masalah tersebut.
1. Pendapat Pertama: Lafaz iqamah ganjil (tidak diulang) seluruhnya, kecuali "qad qamatis shalah"
Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh riwayat di atas. Ayyub as-Sakhtiyani—beliau adalah ulama tabi'in terkemuka dan guru Imam Malik, Sufyan ats-Tsauri, dan lainnya—menegaskan bahwa hadits Anas tentang adzan yang diulang-ulang (matsna) itu berlaku untuk adzan, tetapi untuk iqamah ada pengecualian. Maksudnya: lafaz iqamah tidak diulang dua kali seperti adzan, melainkan cukup sekali saja untuk setiap lafaznya, kecuali "qad qamatis shalah" yang tetap diucapkan dua kali.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari sahabat Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu sendiri. Disebutkan bahwa ketika Bilal mengumandangkan iqamah, beliau mengucapkan setiap lafaz sekali saja, kecuali "qad qamatis shalah" yang diucapkan dua kali.
2. Pendapat Kedua: Semua lafaz iqamah diulang dua kali seperti adzan
Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu tentang mimpi adzan, di mana dalam mimpi tersebut iqamah juga disebutkan dengan lafaz yang diulang-ulang.
3. Pendapat Ketiga: Lafaz iqamah semuanya sekali saja tanpa pengulangan
Ini adalah pendapat Imam Malik dalam riwayat yang masyhur dari beliau. Beliau berpendapat bahwa iqamah diucapkan sekali-sekali saja untuk setiap lafaznya, tanpa ada pengulangan sama sekali.
Analisis Ulama:
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa hadits Anas ini adalah dalil yang paling kuat dalam masalah iqamah. Beliau menjelaskan bahwa riwayat Ayyub as-Sakhtiyani yang mengecualikan iqamah dari hukum pengulangan adzan adalah pemahaman yang benar dari seorang perawi yang sangat teliti.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Irwa' al-Ghalil (no. 224) juga menguatkan pendapat bahwa iqamah diucapkan sekali-sekali, kecuali "qad qamatis shalah" yang dua kali. Beliau menyebutkan bahwa inilah yang sesuai dengan zhahir hadits Anas dan praktik Bilal yang diriwayatkan oleh para ulama.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga berpendapat demikian dalam Majmu' Fatawa-nya, bahwa yang lebih utama adalah mengucapkan iqamah sekali-sekali untuk setiap lafaznya, kecuali "qad qamatis shalah" yang diucapkan dua kali, karena ini adalah yang paling sesuai dengan sunnah yang shahih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu—sahabat yang melayani Rasulullah ﷺ selama sepuluh tahun di Madinah—menceritakan tentang adzan dan iqamah, beliau berkata: "Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah."
Para ulama memahami bahwa "mengganjilkan iqamah" artinya lafaz-lafaznya tidak diulang dua kali. Namun ketika Isma'il bin Ibrahim menceritakan hadits ini kepada gurunya, Ayyub as-Sakhtiyani—seorang ulama besar yang sangat teliti dalam periwayatan hadits—Ayyub langsung memberikan catatan penting: "Kecuali iqamah."
Maksudnya, pengulangan dua kali dalam adzan itu jelas, tetapi untuk iqamah, yang diulang hanyalah lafaz "qad qamatis shalah". Catatan dari Ayyub ini menunjukkan ketelitian ulama salaf dalam menjaga sunnah, tidak menambah dan tidak mengurangi dari apa yang diajarkan Nabi ﷺ.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa perhatian ulama terhadap detail-detail ibadah seperti ini adalah bentuk pengagungan mereka terhadap syariat. Mereka tidak menganggap remeh masalah kecil dalam ibadah, karena setiap amalan yang dilakukan seorang hamba akan dihisab.
Kesimpulan Praktis
- Iqamah adalah syiar shalat yang disyariatkan, dan seorang muadzin hendaknya memperhatikan lafaznya dengan benar.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah: lafaz iqamah diucapkan sekali-sekali untuk setiap kalimatnya, kecuali "qad qamatis shalah" yang diucapkan dua kali. Ini berdasarkan hadits Anas dan pemahaman Ayyub as-Sakhtiyani yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud.
- Jangan memperdebatkan masalah ini secara keras di antara sesama muslim. Jika ada yang mengamalkan pendapat lain (seperti mengulang semua lafaz iqamah dua kali), maka itu adalah perkara khilaf yang telah dikenal di kalangan ulama. Yang penting adalah menjaga persatuan dan tidak berpecah belah karena masalah cabang.
- Amalkan dengan ikhlas dan penuh penghayatan, karena iqamah adalah panggilan untuk berdiri menghadap Allah Ta'ala.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.