Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita untuk menggunakan nama shalat yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ, yaitu shalat Isya. Nabi ﷺ melarang kita mengikuti kebiasaan orang-orang Arab Badui yang menamainya dengan istilah "Atamah" (kegelapan) karena mereka mengaitkannya dengan waktu memerah susu unta. Ini adalah bentuk penjagaan syariat terhadap nama-nama ibadah agar tidak diganti dengan istilah lain yang bisa menghilangkan makna dan keutamaannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ أَبِي لَبِيدٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " لاَ تَغْلِبَنَّكُمُ الأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلاَتِكُمْ أَلاَ وَإِنَّهَا الْعِشَاءُ وَلَكِنَّهُمْ يُعْتِمُونَ بِالإِبِلِ " .
Makna hadits: "Janganlah orang-orang Arab Badui mengalahkan kalian dalam penamaan shalat kalian. Ingatlah, sesungguhnya (shalat itu) adalah Al-'Isya' (Isya), tetapi mereka mengakhirkan (memerah susu unta) di waktu malam yang gelap."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَغْلِبَنَّكُمُ الْأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلَاتِكُمْ الْمَغْرِبِ
"Janganlah orang-orang Arab Badui mengalahkan kalian dalam penamaan shalat kalian, yaitu shalat Maghrib." (HR. Al-Bukhari no. 536)
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman tentang nama shalat ini:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh di waktu fajar. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al-Isra' [17]: 78)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menamakan shalat dengan nama waktu pelaksanaannya, namun nama yang lebih utama adalah nama yang dipakai dalam Al-Qur'an dan sunnah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa nama "Isya" adalah nama yang benar dan disyariatkan, sedangkan nama "Atamah" adalah nama yang dimakruhkan karena Nabi ﷺ melarangnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Menjaga Nama-Nama Ibadah yang Diajarkan Syariat
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat Islam datang dengan nama-nama tertentu untuk ibadah-ibadah tertentu. Mengganti nama tersebut dengan istilah lain yang tidak dikenal syariat bisa menjadi pintu menuju perubahan syariat itu sendiri. Nama "Isya" diambil dari Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi ﷺ, sedangkan nama "Atamah" adalah istilah yang digunakan orang Arab Badui karena mereka mengaitkannya dengan aktivitas memerah susu unta di malam yang gelap gulita.
2. Larangan Mengikuti Kebiasaan yang Bisa Menghilangkan Syiar Islam
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang umatnya meniru kebiasaan orang-orang Badui dalam hal ini karena bisa menyebabkan hilangnya nama-nama syariat. Ini adalah prinsip umum: kita tidak boleh mengganti istilah-istilah syariat dengan istilah-istilah budaya atau kebiasaan yang bisa mengaburkan ajaran Islam.
3. Hikmah di Balik Larangan Tersebut
Imam As-Sa'di ketika menafsirkan ayat-ayat tentang shalat menjelaskan bahwa penamaan ibadah dengan nama yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan memiliki hikmah, di antaranya:
- Menghidupkan sunnah dan syiar Islam
- Membedakan ibadah dari kebiasaan sehari-hari
- Menanamkan kecintaan kepada syariat dan menjauhkan dari adat kebiasaan yang bertentangan
4. Apakah Nama "Atamah" Haram Digunakan?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
- Pendapat pertama (Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan sebagian ulama): Hukumnya makruh, bukan haram. Karena Nabi ﷺ bersabda "Janganlah mereka mengalahkan kalian" yang menunjukkan larangan, namun larangan di sini bersifat makruh tanzih (bukan haram) karena nama tersebut masih menunjukkan waktu yang sama.
- Pendapat kedua (sebagian ulama Hanabilah): Hukumnya haram jika digunakan secara mutlak tanpa menyebut nama aslinya, karena Nabi ﷺ dengan tegas melarangnya.
Pendapat yang lebih kuat - sebagaimana ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar - adalah bahwa nama yang benar dan utama adalah "Isya", dan menggunakan nama "Atamah" hukumnya makruh. Namun jika seseorang mengucapkannya untuk menjelaskan makna atau dalam konteks pembelajaran, tidak mengapa.
5. Pelajaran dari Sikap Para Sahabat
Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sangat menjaga nama ini. Beliau tidak suka jika ada orang yang mengatakan "Atamah" untuk shalat Isya, karena beliau mendengar langsung larangan dari Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang terbiasa memanggil shalat Isya dengan sebutan "Atamah" karena kebiasaan masyarakatnya. Ketika ia mendengar hadits ini dari Ibnu Umar, ia langsung menghentikan kebiasaan tersebut dan berkata, "Aku tidak akan pernah menyebutnya selain Isya setelah mendengar Rasulullah ﷺ melarangnya."
Kisah ini menunjukkan betapa cepatnya para sahabat menerima dan mengamalkan ajaran Nabi ﷺ, meskipun itu hanya masalah penamaan. Mereka memahami bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ harus dalam segala hal, sekecil apapun.
Kesimpulan Praktis
- Gunakan nama "Isya" untuk shalat yang dikerjakan setelah hilangnya mega merah, karena itulah nama yang Allah pilih dalam Al-Qur'an dan Rasulullah ﷺ ajarkan.
- Hindari mengganti istilah-istilah syariat dengan istilah budaya atau kebiasaan yang bisa mengaburkan makna ibadah.
- Jaga adab dalam beribadah, termasuk dalam hal penamaan, karena ini bagian dari pengagungan terhadap syariat Allah.
- Jika ingin menjelaskan makna "Atamah" kepada orang lain, jelaskan bahwa itu hanyalah istilah waktu, bukan nama resmi shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.