Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 496 tentang Larangan melihat aurat antara pusar dan lutut

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Abu Dawud no. 496 ini berisi tambahan (ziyadah) dari Dawud bin Sawar al-Muzani tentang batas aurat dan adab pandangan antara seorang tuan dengan hamba perempuan yang telah dinikahkan dengan orang lain. Intinya: ketika seorang hamba perempuan sudah menjadi istri orang lain (baik sesama hamba atau pelayan), maka tuan sebelumnya tidak boleh lagi melihat bagian tubuhnya antara pusar dan lutut. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa batas aurat adalah antara pusar dan lutut, dan anak diperintahkan shalat sejak usia tujuh tahun (sesuai konteks bab).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nur [24]: 30

```

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

```

Terjemahan: "Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Abu Dawud (no. 495) dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya (Abdullah bin Amr bin al-Ash), bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> "Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (dengan pukulan mendidik) ketika berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai hasan oleh sebagian ulama. Al-Albani menghasankannya dalam Irwa' al-Ghalil.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa aurat laki-laki dan hamba perempuan adalah antara pusar dan lutut.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat tentang batas aurat dan menguatkan pendapat jumhur: pusar dan lutut bukan termasuk aurat.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menekankan pentingnya menjaga pandangan sebagai pintu utama menjaga kehormatan.
  • As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan QS. An-Nur: 30 sebagai perintah menahan pandangan dari yang haram, termasuk melihat aurat orang lain tanpa kebutuhan syar'i.

Penjelasan Rinci

1. Konteks hadits dan bab:

Hadits ini berada dalam Kitab Shalat, bab tentang kapan anak laki-laki diperintahkan shalat. Ini menunjukkan bahwa Abu Dawud menyusun bab ini untuk mengumpulkan dalil-dalil tentang pendidikan shalat anak, sekaligus adab-adab terkait. Tambahan dari Dawud bin Sawar tentang aurat muncul sebagai ziyadah (tambahan) dalam riwayat ini.

2. Makna "jangan melihat bagian antara pusar dan lutut":

Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini sebagai berikut:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa aurat adalah antara pusar dan lutut, dan pusar serta lutut sendiri tidak termasuk aurat. Ini adalah pendapat jumhur.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm juga menegaskan batas ini untuk laki-laki dan hamba perempuan.
  • Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' memiliki pandangan yang masyhur tentang aurat, dan beliau juga membatasi antara pusar dan lutut untuk laki-laki.

3. Konteks "menikahkan hamba perempuannya":

Hadits ini berbicara tentang seorang tuan yang menikahkan hamba perempuannya dengan hamba laki-laki atau pelayannya. Setelah pernikahan, hamba perempuan itu menjadi istri orang lain. Maka tuan sebelumnya tidak lagi memiliki hak untuk melihat auratnya, karena hubungan kepemilikan telah berubah menjadi hubungan pernikahan dengan orang lain. Ini adalah bentuk penjagaan kehormatan dan adab Islam yang sangat tinggi.

4. Perbedaan pendapat ulama:

  • Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Mujahid berpendapat bahwa aurat hamba perempuan berbeda dengan perempuan merdeka dalam hal tertentu, namun dalam konteks hadits ini, setelah dinikahkan, batas aurat tetap berlaku.
  • Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd menegaskan pentingnya menjaga pandangan bahkan terhadap hamba sendiri jika sudah ada hubungan pernikahan dengan orang lain.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: aurat adalah antara pusar dan lutut, dan hadits ini menjadi dalil tegas tentang larangan melihat aurat orang lain tanpa hak syar'i.

5. Catatan sanad:

Abu Dawud menyebutkan bahwa Waki' bin al-Jarrah (guru beliau) keliru dalam menyebut nama perawi, dan yang benar adalah Abu Hamzah Sawar ash-Shairafi, bukan Dawud bin Sawar al-Muzani. Ini menunjukkan ketelitian Abu Dawud dalam menilai sanad, sebagaimana disebutkan dalam Sunan Abu Dawud.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak pernah ditanya tentang seseorang yang melihat hamba perempuannya yang telah dinikahkan dengan orang lain. Beliau menjawab dengan tegas: "Jika ia telah menjadi istri orang lain, maka ia seperti perempuan asing bagimu. Janganlah engkau melihat auratnya, karena kehormatannya telah berpindah kepada suaminya." Jawaban ini menunjukkan kehati-hatian salaf dalam menjaga batas-batas syariat, bahkan dalam urusan yang tampak kecil. (Disebutkan secara makna dalam Kitab az-Zuhd karya Abdullah bin al-Mubarak).

Kesimpulan Praktis

  1. Batas aurat laki-laki dan hamba perempuan adalah antara pusar dan lutut; pusar dan lutut tidak termasuk aurat menurut jumhur ulama.
  2. Menjaga pandangan adalah kewajiban setiap mukmin, terutama terhadap aurat orang lain, termasuk hamba yang telah dinikahkan dengan orang lain.
  3. Pendidikan shalat anak dimulai sejak usia tujuh tahun, sebagaimana disebutkan dalam hadits Amr bin Syu'aib, dan dipertegas dengan pukulan mendidik pada usia sepuluh tahun.
  4. Ketelitian dalam sanad adalah bagian dari ilmu hadits yang harus dihargai, sebagaimana dicontohkan Abu Dawud.
  5. Adab Islam mengajarkan bahwa kehormatan seseorang harus dijaga, bahkan setelah perubahan status sosial atau pernikahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?