Bab Kapan Anak Diperintahkan untuk Shalat
Hasan oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى، - يَعْنِي ابْنَ الطَّبَّاعِ - حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ " مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا " .
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Isa, yaitu Ibnu Thabbah, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd, dari Abdul Malik bin Ar-Rabi' bin Sabrah, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perintahkanlah anak laki-laki untuk shalat ketika ia telah mencapai usia tujuh tahun. Dan jika ia telah mencapai usia sepuluh tahun, maka pukullah ia untuk shalat."