Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa bermain dadu (النرد) adalah perbuatan maksiat dan durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. Hukumnya haram berdasarkan dalil yang shahih dari Nabi ﷺ. Larangan ini bersifat umum, mencakup semua jenis permainan yang menggunakan dadu sebagai alat utama dan mengandung unsur perjudian atau untung-untungan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
2. Hadits yang Dimaksud:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Adab, Bab Larangan Bermain Dadu, no. 4938. Sanadnya shahih, dari jalur Imam Malik bin Anas (salah satu ulama dalam daftar rujukan) yang meriwayatkan dari Musa bin Maysarah, dari Sa'id bin Abi Hind, dari sahabat Abu Musa al-Ash'ari radhiyallahu 'anhu.
3. Penjelasan Ulama Terkait:
- Imam an-Nawawi (dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang larangan bermain dadu menunjukkan keharamannya. Beliau menukil ijma' (konsensus) ulama bahwa bermain dadu hukumnya haram, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan, karena termasuk dalam kategori al-maysir (perjudian) yang disebut dalam ayat di atas.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menjelaskan bahwa larangan ini sangat tegas. Beliau menyebutkan bahwa para ulama salaf seperti Imam Malik dan Imam Ahmad mengharamkan bermain dadu secara mutlak.
- Imam al-Bukhari (dalam Shahih-nya, Kitab al-Adab al-Mufrad) juga meriwayatkan hadits serupa dan menegaskan larangan ini.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin) menjelaskan bahwa dadu termasuk dalam al-azlam (anak panah untuk mengundi nasib) yang disebut dalam ayat, karena sama-sama mengandalkan untung-untungan dan mengundi nasib.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil utama tentang haramnya bermain dadu. Kata "النرد" (an-nard) dalam bahasa Arab berarti dadu. Permainan ini sudah dikenal sejak zaman Jahiliyah dan kemudian diharamkan oleh Islam karena beberapa alasan:
- Termasuk Perjudian (Al-Maysir): Permainan dadu pada dasarnya mengandalkan spekulasi dan untung-untungan, bukan keterampilan. Ini sama persis dengan al-maysir (perjudian) yang diharamkan dalam QS. Al-Ma'idah: 90. Imam al-Qurthubi (dalam tafsirnya) dan Ibnu Katsir (dalam tafsirnya) menegaskan bahwa setiap permainan yang mengandung unsur taruhan dan untung-untungan adalah haram.
- Melalaikan dari Mengingat Allah: Permainan seperti ini seringkali membuat orang lalai dari kewajiban, menghabiskan waktu tanpa manfaat, dan bisa menimbulkan permusuhan serta dendam. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adab al-Mufrad bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa bermain dadu, maka seolah-olah ia mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya." (Hadits hasan). Ini menunjukkan betapa kotornya perbuatan tersebut.
- Menyerupai Perbuatan Setan: Allah Ta'ala menyebut perjudian sebagai "rijsun min 'amal asy-syaithan" (perbuatan keji termasuk perbuatan setan). Oleh karena itu, larangan dalam hadits ini sangat keras, yaitu dianggap sebagai kemaksiatan dan kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama (dari daftar rujukan):
- Jumhur Ulama (mayoritas): Termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, serta para ulama hadits seperti al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah – semuanya sepakat bahwa bermain dadu hukumnya haram, baik dengan taruhan uang maupun tidak. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan didukung oleh dalil yang shahih.
- Pendapat yang Lebih Longgar (dari sebagian ulama salaf): Ada riwayat dari Sa'id bin al-Musayyib (salah seorang tabi'in besar) yang membolehkan bermain dadu jika tidak menggunakan taruhan. Namun, pendapat ini dianggap lemah dan tidak diikuti oleh jumhur ulama. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah keharaman mutlak, karena zhahir (makna lahir) hadits dan keumuman larangan dalam Al-Qur'an.
Kesimpulan dari para ulama rujukan: Hadits ini bersifat umum dan tegas. Tidak ada tafsiran yang membolehkannya. Oleh karena itu, seorang muslim wajib menjauhi permainan dadu dalam bentuk apapun.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa') bahwa beliau pernah ditanya tentang hukum bermain dadu. Beliau menjawab dengan tegas, "Itu adalah perbuatan maksiat. Tidak ada kebaikan di dalamnya. Siapa yang memainkannya, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya."
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya para ulama salaf dalam menjaga agama. Mereka tidak memberi kelonggaran sedikit pun pada perkara yang telah jelas diharamkan oleh Nabi ﷺ. Sikap tegas ini bukan karena keras, tetapi karena kasih sayang mereka kepada umat, agar tidak terjerumus ke dalam dosa yang dapat menghapus pahala dan mendatangkan murka Allah.
Kesimpulan Praktis
- Haram bermain dadu dalam bentuk apapun, baik dengan taruhan uang maupun hanya untuk hiburan semata.
- Jauhi semua jenis permainan yang mengandalkan untung-untungan dan spekulasi, karena termasuk dalam al-maysir (perjudian).
- Gunakan waktu untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti membaca Al-Qur'an, menuntut ilmu, berolahraga yang halal, atau bermain bersama keluarga dengan permainan yang diperbolehkan (seperti catur jika tidak melalaikan kewajiban dan tidak ada taruhan, menurut sebagian ulama).
- Bertaubatlah jika pernah melakukannya, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.