Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan (mukhannath) untuk masuk ke rumah-rumah kaum muslimin, terutama karena mereka bisa menjadi fitnah dan membuka aib kaum wanita. Perintah "keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian" adalah bentuk penjagaan syariat terhadap kehormatan dan kesucian rumah tangga. Ini bukan berarti menghina atau mengusir mereka dari masyarakat secara kejam, tetapi sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kerusakan moral.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 4929 (sebagaimana yang Anda sebutkan):
Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ masuk ke rumahnya, dan di sisinya ada seorang mukhannath (laki-laki yang menyerupai perempuan) yang berkata kepada Abdullah (saudara Ummu Salamah): "Jika Allah menaklukkan Tha'if besok, aku akan tunjukkan kepadamu seorang wanita yang menghadap dengan empat lipatan dan membelakang dengan delapan lipatan." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian."
Abu Dawud berkata: "Wanita itu memiliki empat lipatan lemak di perutnya."
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Hujurat [49]: 6
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu."
Ayat ini mengajarkan kehati-hatian dalam menerima berita dan menjaga kehormatan orang lain, yang sejalan dengan semangat hadits di atas.
Penjelasan Ulama:
- Imam Al-Khathabi (dalam Ma'alim as-Sunan, syarah Sunan Abu Dawud) menjelaskan bahwa mukhannath yang dimaksud dalam hadits ini adalah mereka yang benar-benar memiliki sifat kewanitaan dalam pembawaan dan perkataan, bukan yang melakukan perbuatan keji (liwat). Namun karena mereka bisa menjadi pintu fitnah, Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengeluarkan mereka dari rumah-rumah kaum muslimin.
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengusir orang yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, dan ini adalah tindakan siyasah syar'iyyah (kebijakan yang sesuai syariat).
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa mukhannath ada dua jenis:
- Mukhannath yang diciptakan demikian (bawaan) – yaitu laki-laki yang memiliki pembawaan lemah lembut seperti perempuan tanpa unsur kesengajaan. Jenis ini tidak dicela selama tidak melakukan perbuatan haram. Namun, jika kehadirannya bisa menimbulkan fitnah (seperti melihat dan menggambarkan aurat wanita), maka ia tetap dilarang masuk ke rumah-rumah kaum muslimin.
- Mukhannath yang dibuat-buat – yaitu laki-laki yang sengaja menyerupai perempuan dalam ucapan, gerak, dan pakaian. Jenis ini tercela dan terancam laknat, sebagaimana hadits lain: "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari no. 5885)
Dalam hadits Ummu Salamah ini, sang mukhannath terbukti memiliki pengetahuan tentang detail fisik seorang wanita (empat lipatan di perut dan delapan di belakang). Ini menunjukkan bahwa ia sering memperhatikan wanita secara tidak wajar. Karena itu, Nabi ﷺ memerintahkan agar mereka dikeluarkan dari rumah-rumah kaum muslimin sebagai langkah preventif.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa syariat Islam sangat menjaga kehormatan wanita dan menutup semua jalan yang bisa mengarah pada kerusakan. Perintah Nabi ﷺ ini adalah bagian dari sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan bagi laki-laki asing untuk masuk ke rumah yang ada wanitanya jika dikhawatirkan terjadi fitnah, terlebih lagi jika orang tersebut dikenal memiliki sifat yang tidak amanah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, Nabi ﷺ benar-benar menerapkan kebijakan tersebut. Dalam riwayat lain (HR. Bukhari no. 5886), disebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusir seorang mukhannath dari Madinah. Ini menunjukkan bahwa kebijakan beliau bukan sekadar nasihat, tetapi tindakan nyata untuk menjaga masyarakat.
Hikmah dari kisah ini: Islam sangat perhatian terhadap kehormatan dan kesucian rumah tangga. Seorang muslim tidak boleh membiarkan orang yang bisa menjadi sumber fitnah berada di dekat keluarganya, sekalipun orang tersebut tidak melakukan perbuatan haram secara terang-terangan.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga rumah dari fitnah – Seorang suami/ayah wajib menjaga istri dan anak-anaknya dari orang-orang yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, baik laki-laki maupun perempuan.
- Larangan menyerupai lawan jenis – Laki-laki tidak boleh sengaja menyerupai perempuan dan sebaliknya, karena ini termasuk perbuatan yang dilaknat.
- Kehati-hatian dalam pergaulan – Kita harus selektif dalam menerima tamu atau orang yang masuk ke rumah kita, terutama jika ada wanita di dalamnya.
- Tidak menghakimi orang secara kasar – Meskipun kita menjauhi mereka, kita tetap bersikap adil dan tidak menghina. Yang dilarang adalah membiarkan mereka berada di tempat yang bisa menimbulkan kerusakan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.