Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4928 tentang Larangan menyerupai wanita bagi laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa menyerupai wanita (tasyabbuh) bagi laki-laki adalah perkara yang diingkari dalam Islam, dan Nabi ﷺ menegur serta memberi hukuman berupa pengasingan, bukan pembunuhan, karena orang tersebut masih mengerjakan shalat. Hadits ini juga menunjukkan kelembutan dan pertimbangan syariat dalam menerapkan hukuman.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Adab, Bab Hukum Terhadap Mukhannats, dari jalur Abu Hurairah رضي الله عنه.

Teks hadits menyebutkan bahwa Nabi ﷺ didatangi seorang mukhannats yang mewarnai tangan dan kakinya dengan henna (menyerupai wanita), lalu beliau memerintahkan pengasingan ke an-Naqi', dan ketika ditanya tentang membunuhnya, beliau bersabda:

إِنِّي نُهِيتُ عَنْ قَتْلِ الْمُصَلِّينَ

"Aku telah dilarang untuk membunuh orang-orang yang shalat."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan menyerupai lawan jenis dan menjaga kehormatan diri:

وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ

"Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi." (QS. Al-An'am [6]: 151)

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup larangan terhadap segala bentuk perbuatan keji, termasuk menyerupai lawan jenis yang dapat merusak fitrah dan kehormatan.

Hadits lain yang berkaitan, dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

"Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Al-Bukhari)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa laknat di sini menunjukkan besarnya dosa tasyabbuh, namun hukuman duniawi diterapkan sesuai pertimbangan syariat dan keadaan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyentuh beberapa perkara penting:

Pertama, tentang mukhannats — yaitu laki-laki yang menyerupai wanita dalam penampilan, gerak-gerik, atau sifat. Para ulama membedakan antara mukhannats yang merupakan bawaan tabiat (tidak sengaja) dan yang sengaja meniru. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mukhannats yang sengaja menyerupai wanita dan menampakkan kelemahan serta kelembutan yang tidak wajar dilarang keras.

Kedua, tindakan Nabi ﷺ yang mengasingkan pelaku ke an-Naqi' menunjukkan bahwa pemimpin boleh menerapkan hukuman ta'zir (hukuman yang tidak ditentukan kadarnya oleh syariat) sesuai maslahat. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hukuman ta'zir diserahkan kepada kebijaksanaan pemimpin dengan tujuan mencegah kerusakan dan memperbaiki pelaku.

Ketiga, sabda Nabi ﷺ "Aku dilarang membunuh orang-orang yang shalat" menunjukkan bahwa shalat adalah tanda keislaman yang melindungi darah seseorang. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang mengerjakan shalat tidak boleh dibunuh hanya karena dosa tasyabbuh, selama tidak melakukan kekufuran yang jelas.

Keempat, Imam al-Awza'i — salah satu perawi dalam sanad hadits ini — adalah ulama besar Syam yang dikenal sangat berhati-hati dalam masalah darah dan hukuman. Beliau termasuk ulama yang menekankan pentingnya keadilan dan tidak tergesa-gesa dalam menerapkan hukuman berat.

Kelima, Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil bahwa hukuman terhadap mukhannats adalah ta'zir, bukan hukuman had yang tetap.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat tertentu menyebutkan hukuman yang lebih tegas bagi mukhannats yang sengaja dan menampakkan kemungkaran secara terang-terangan. Namun Ibnu Hajar dan an-Nawawi menegaskan bahwa hukuman diserahkan kepada pemimpin sesuai kadar kemaslahatan, dan tidak boleh melampaui batas syariat. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa hukuman bersifat ta'zir, dengan mempertimbangkan keadaan pelaku, kadar kesengajaan, dan dampak sosialnya.

Story Telling

Diceritakan bahwa pada masa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه, ada seorang mukhannats yang dikenal di Madinah. Ketika Umar mengetahui bahwa ia sengaja menampakkan penampilan wanita dan mengganggu masyarakat, Umar mengasingkannya ke luar kota. Namun ketika ada yang mengusulkan hukuman yang lebih berat, Umar mengingat sabda Nabi ﷺ tentang larangan membunuh orang yang shalat, dan beliau memilih hukuman yang mendidik. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam masalah darah, dan mereka lebih mengutamakan perbaikan daripada pemusnahan.

Hikmahnya: Islam menjaga kehormatan dan fitrah, tetapi juga menjunjung keadilan dan tidak melampaui batas dalam hukuman.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjaga fitrah: Laki-laki hendaknya menjaga penampilan dan sifat kelaki-lakiannya, tidak menyerupai wanita, baik dalam pakaian, gaya, maupun perilaku.
  2. Shalat adalah pelindung: Mengerjakan shalat adalah tanda keislaman yang harus dijaga, dan tidak boleh diremehkan.
  3. Hukuman bersifat mendidik: Dalam menerapkan hukuman, hendaknya mengutamakan perbaikan dan maslahat, bukan sekadar pembalasan.
  4. Merujuk kepada ulama: Dalam masalah hukum yang rinci, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya yang memahami dalil dan konteks.
  5. Menjauhi ghuluw: Tidak berlebihan dalam menghukumi orang lain, terutama dalam masalah yang berkaitan dengan darah dan kehormatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?