Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4926 tentang Larangan mendengarkan nyanyian dan seruling

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Nafi‘ (pelayan Ibnu ‘Umar) bahwa ketika beliau bersama Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, terdengar suara seruling (zāmir), lalu Ibnu ‘Umar menyebutkan perkataan yang semakna dengan larangan mendengarkan nyanyian/seruling. Imam Abu Dawud sendiri menilai riwayat ini sebagai riwayat yang paling munkar (paling lemah/ditolak) di antara riwayat-riwayat pada bab tersebut. Maka secara ilmiah, hadits ini tidak bisa dijadikan sandaran utama, meski maknanya sejalan dengan banyak dalil lain yang melarang nyanyian dan alat musik.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

QS. Luqman [31]: 6

Terjemahan: "Dan di antara manusia ada orang yang membeli 'lahwal hadits' (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu, dan menjadikannya sebagai bahan olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan."

Hadits terkait (shahih):

Dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

(HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq, dan Abu Dawud no. 4039; dinilai shahih oleh Al-Albani)

Terjemahan: "Akan ada sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud sendiri menyatakan tentang hadits ini: "وَهَذَا أَنْكَرُهَا" — "Ini adalah riwayat yang paling munkar (paling ditolak)." Beliau menilai sanad riwayat ini bermasalah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan nyanyian dan alat musik memiliki banyak jalur periwayatan yang saling menguatkan.
  • Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Kasyfusy Syubuhat membahas panjang lebar tentang keharaman alat musik dan menyebutkan banyak dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.
  • Ibnu Katsir dalam tafsir QS. Luqman [31]: 6 menyebutkan bahwa sebagian salaf menafsirkan "lahwal hadits" sebagai nyanyian.

Penjelasan Rinci

Kedudukan sanad hadits ini:

Imam Abu Dawud setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "وَهَذَا أَنْكَرُهَا" — "Dan ini adalah yang paling munkar." Ini menunjukkan bahwa beliau sendiri menilai sanad riwayat ini lemah. Dalam ilmu hadits, "munkar" adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi lemah yang menyelisihi perawi yang lebih kuat (tsiqah). Maka hadits ini secara sanad tidak bisa dijadikan hujjah mandiri.

Makna matan (isi) hadits:

Nafi' menceritakan bahwa beliau pernah bersama Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, lalu Ibnu 'Umar mendengar suara zāmir (peniup seruling). Kemudian Ibnu 'Umar menyebutkan perkataan yang semakna dengan hadits lain tentang larangan mendengarkan nyanyian/seruling. Perkataan Ibnu 'Umar ini merupakan atsar (perkataan sahabat), bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung.

Bagaimana ulama memahami masalah ini:

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan yang tegas tentang nyanyian dan alat musik:

  1. Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan min Mashayidisy Syaithan menjelaskan bahwa nyanyian dan alat musik adalah pintu masuk setan untuk merusak hati manusia. Beliau menyebutkan bahwa para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri, Mujahid, dan Qatadah menafsirkan "lahwal hadits" dalam QS. Luqman [31]: 6 sebagai nyanyian.
  2. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan riwayat dari Mujahid bin Jabr dan Al-Hasan al-Bashri bahwa "lahwal hadits" adalah nyanyian dan segala hal yang melalaikan dari ibadah.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadits Abu Malik Al-Asy'ari menyebutkan bahwa hadits tersebut menunjukkan keharaman alat musik, dan beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum mendengarkan nyanyian — namun yang paling kuat adalah larangan.
  4. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah dan Tahrim Alat Ath-Tharb menegaskan keharaman alat musik berdasarkan hadits-hadits shahih, meskipun beliau juga menilai hadits Abu Dawud no. 4926 ini dari sisi sanad.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memakruhkan nyanyian tanpa alat musik, dan mengharamkan dengan alat musik.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa nyanyian yang di dalamnya terdapat hal yang melalaikan dari ibadah adalah makruh, sedangkan alat musik yang melalaikan lebih tegas larangannya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dikenal paling tegas dalam mengharamkan alat musik, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dan Ibn Rajab al-Hanbali.

Kesimpulan ilmiah:

Meskipun hadits Abu Dawud no. 4926 ini dinilai munkar oleh Imam Abu Dawud sendiri, makna yang dikandungnya — yaitu larangan mendengarkan nyanyian dan seruling — tetap memiliki dasar dari dalil-dalil lain yang lebih kuat, seperti QS. Luqman [31]: 6 dan hadits Abu Malik Al-Asy'ari yang shahih. Maka seorang Muslim hendaknya menjauhi nyanyian dan alat musik yang melalaikan dari mengingat Allah, berdasarkan dalil-dalil yang shahih, bukan semata-mata karena hadits ini.

Story Telling

Disebutkan dalam kitab-kitab salaf bahwa Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H) — seorang tabi'in besar — pernah berkata tentang nyanyian: "Nyanyian adalah racun bagi hati, dan ia adalah pintu masuknya kemunafikan." Beliau juga menyebutkan bahwa nyanyian dapat mematikan cahaya iman dalam hati seorang hamba.

Fudail bin 'Iyadh (wafat 187 H) — seorang ulama zuhud dari generasi tabi'ut tabi'in — pernah menasihati seseorang yang mendengarkan nyanyian dengan lembut, beliau berkata: "Wahai saudaraku, sesungguhnya nyanyian itu menghalangi hati dari Al-Qur'an."

Abdullah bin al-Mubarak (wafat 181 H) — seorang ulama besar yang dikenal kezuhudannya — ketika ditanya tentang nyanyian, beliau menjawab dengan tegas bahwa nyanyian dapat merusak hati dan menjauhkan seorang hamba dari dzikir kepada Allah.

Hikmah dari kisah-kisah ini: para salafus shalih sangat menjaga hati mereka dari hal-hal yang melalaikan, karena hati adalah tempat iman, dan nyanyian serta alat musik dapat mengotori dan melemahkan cahaya iman di dalamnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini secara sanad lemah — Imam Abu Dawud sendiri menilainya munkar. Maka jangan jadikan hadits ini sebagai dalil utama, tetapi gunakan dalil-dalil yang lebih shahih.
  2. Dalil yang lebih kuat tentang larangan nyanyian dan alat musik adalah QS. Luqman [31]: 6 dan hadits Abu Malik Al-Asy'ari yang shahih.
  3. Hendaknya seorang Muslim menjaga pendengarannya dari nyanyian dan alat musik yang melalaikan dari mengingat Allah, berdasarkan pemahaman para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri, Mujahid, Qatadah, dan ulama setelahnya seperti Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir, dan Ibnu Hajar.
  4. Bersikap lembut dalam berdakwah — sebagaimana dicontohkan Fudail bin 'Iyadh dan Abdullah bin al-Mubarak, nasihat tentang hal ini disampaikan dengan kasih sayang, bukan dengan kekerasan.
  5. Perbanyak mendengarkan Al-Qur'an sebagai ganti dari nyanyian, karena Al-Qur'an adalah makanan hati dan cahaya iman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?