Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan sikap Nabi ﷺ dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ketika mendengar suara alat musik (mizmar/seruling): mereka menutup telinga dan menjauh dari tempat tersebut. Namun, perlu diketahui bahwa para ulama hadits, termasuk Imam Abu Dawud sendiri, menilai sanad hadits ini munkar (lemah/sangat lemah). Meski demikian, makna kandungannya—yaitu menjauhi dan tidak menikmati suara musik—sesuai dengan sikap salaf dan dalil-dalil lain yang menunjukkan larangan nyanyian dan alat musik.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Adab, Bab Kebencian terhadap Nyanyian dan Musik, no. 4924. Dalam riwayat ini, Nafi' menceritakan bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling, lalu beliau menutup telinganya dengan jari, menjauh dari jalan, dan berkata bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan hal yang sama ketika mendengar suara seperti itu.
Catatan Penting dari Imam Abu Dawud:
Dalam riwayat Abu Ali al-Lu'lu-i, Imam Abu Dawud berkata: "Hadits ini munkar." Artinya, sanad atau matannya dianggap tidak kuat menurut kriteria ulama hadits.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
"Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Luqman [31]: 6)
Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa menurut para ulama salaf—seperti Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Mujahid, dan Qatadah—"lahwal hadits" dalam ayat ini mencakup nyanyian dan alat-alat musik yang melalaikan dari mengingat Allah.
Dalil dari Hadits Shahih:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
"Sungguh akan ada di antara umatku kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik." (HR. Al-Bukhari no. 5590, secara mu'allaq)
Hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, menunjukkan bahwa alat musik termasuk perkara yang pada asalnya diharamkan, dan orang yang menghalalkannya tercela.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa sikap Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu yang menutup telinga dan menjauh dari suara musik menunjukkan prinsip penting: seorang mukmin tidak boleh mendengarkan hal-hal yang diharamkan, dan jika terlanjur mendengar, ia harus berusaha menjauh dan tidak menikmatinya.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan menjelaskan panjang lebar tentang bahaya nyanyian dan musik. Beliau menyebutkan bahwa mendengarkan musik dapat mengeraskan hati, melalaikan dari dzikir, dan menjadi pintu menuju perbuatan keji. Beliau juga menukil perkataan para salaf tentang kebencian mereka terhadap alat musik.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa empat imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad) sepakat bahwa alat musik termasuk perkara yang diharamkan. Beliau menyebutkan bahwa tidak ada seorang pun dari ulama terkemuka yang membolehkan alat musik secara mutlak.
Namun, perlu diperhatikan bahwa hadits yang sedang kita bahas ini dinilai munkar oleh Imam Abu Dawud. Ini berarti sanadnya tidak kuat untuk dijadikan dalil utama. Meski demikian, maknanya tetap selaras dengan dalil-dalil lain yang lebih kuat, seperti hadits Al-Bukhari di atas dan ayat Al-Qur'an tentang "lahwal hadits."
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah juga menyebutkan bahwa hadits ini lemah, namun beliau menegaskan bahwa kelemahan hadits ini tidak berarti menghapus larangan musik, karena ada dalil-dalil lain yang shahih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Malik bin Anas rahimahullah—imam Darul Hijrah—sangat keras dalam masalah ini. Beliau berkata: "Tidaklah seseorang mendengarkan alat musik melainkan Allah akan menghinakannya. Barangsiapa mendengarkannya, maka ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri." Beliau juga berkata bahwa nyanyian termasuk perbuatan orang-orang fasik.
Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menjaga pendengaran mereka dari hal-hal yang diharamkan. Mereka memahami bahwa telinga adalah salah satu pintu masuk kebaikan atau keburukan ke dalam hati. Jika telinga terbiasa mendengar yang haram, maka hati akan menjadi keras dan jauh dari cahaya iman.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi alat musik dan nyanyian yang melalaikan dari mengingat Allah, karena ini adalah sikap para ulama dan salafush shalih.
- Jika terlanjur mendengar suara musik di tempat umum, berusahalah menjauh dan tidak menikmatinya, sebagaimana sikap Ibnu Umar.
- Jangan menjadikan hadits yang lemah sebagai dalil utama, namun tetap ambil pelajaran dari maknanya yang selaras dengan dalil shahih.
- Isi waktu dengan hal-hal bermanfaat: membaca Al-Qur'an, dzikir, dan menuntut ilmu, agar hati tetap hidup dan dekat dengan Allah.
- Hati-hati dalam memilih hiburan, karena apa yang masuk ke telinga akan mempengaruhi hati dan perilaku kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.