Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa kaum Habasyah (Ethiopia) bermain dengan tombak sebagai bentuk kegembiraan menyambut kedatangan Rasulullah ﷺ di Madinah. Ini menunjukkan bahwa hiburan yang mubah dan tidak melanggar syariat dibolehkan, terutama dalam momen kegembiraan. Namun, hadits ini berada dalam bab larangan nyanyian, sehingga para ulama menjelaskan bahwa yang dilarang adalah nyanyian yang melalaikan atau mengandung kemungkaran, bukan sekadar hiburan yang mubah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Adab, Bab Larangan Mengenai Nyanyian, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمَدِينَةَ لَعِبَتِ الْحَبَشَةُ لِقُدُومِهِ فَرَحًا بِذَلِكَ لَعِبُوا بِحِرَابِهِمْ
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, dari Tsabit, dari Anas, ia berkata: Ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, orang-orang Habasyah bermain untuk menyambut kedatangannya dengan gembira; mereka bermain dengan tombak."
Hadits ini juga memiliki riwayat lain yang lebih panjang dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, di mana Rasulullah ﷺ menyaksikan permainan orang Habasyah di masjid dan beliau tidak melarangnya.
Penjelasan Rinci
Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam bab larangan nyanyian, yang menunjukkan bahwa beliau ingin menjelaskan perbedaan antara hiburan yang dibolehkan dan yang dilarang. Para ulama yang termasuk dalam daftar rujukan kami menjelaskan hal ini dengan beberapa poin penting:
Pertama, hadits ini menunjukkan bahwa bermain dengan tombak (permainan perang) sebagai bentuk kegembiraan adalah sesuatu yang dibolehkan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa permainan orang Habasyah ini adalah bentuk latihan perang sekaligus hiburan yang mubah, dan Rasulullah ﷺ menyaksikannya tanpa mengingkari.
Kedua, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya hiburan yang tidak mengandung kemungkaran, seperti permainan yang menampilkan keterampilan, selama tidak melalaikan kewajiban dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Ketiga, terkait bab larangan nyanyian, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa nyanyian yang dilarang adalah nyanyian yang disertai alat musik yang melalaikan, atau yang mengandung syair yang tidak senonoh, atau yang menjadikan pelakunya lalai dari ibadah. Adapun hiburan yang mubah seperti permainan tombak orang Habasyah, maka itu tidak termasuk dalam larangan.
Keempat, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kegembiraan dengan datangnya Rasulullah ﷺ adalah sesuatu yang wajar, dan mengekspresikannya dengan cara yang mubah adalah dibolehkan. Ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak melarang kegembiraan selama tidak melanggar batas syariat.
Kelima, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam muamalah adalah kebolehan, termasuk dalam hal hiburan, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Hadits ini menjadi contoh bahwa Rasulullah ﷺ tidak melarang hiburan yang mubah.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa pada suatu hari Rasulullah ﷺ berada di rumahnya, dan Aisyah mendengar suara orang-orang Habasyah yang sedang bermain dengan tombak di masjid. Rasulullah ﷺ kemudian menutupi Aisyah dengan selendangnya agar ia bisa menyaksikan permainan tersebut dari balik punggung beliau. Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai Aisyah, apakah kamu ingin melihat?" Aisyah menjawab: "Ya." Maka Rasulullah ﷺ menutupinya, dan Aisyah menyaksikan permainan itu hingga ia merasa puas. Rasulullah ﷺ tidak melarang permainan tersebut, bahkan beliau membiarkan Aisyah menyaksikannya.
Hikmah: Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ adalah sosok yang lembut dan memahami kebutuhan manusia akan hiburan yang mubah. Beliau tidak bersikap keras terhadap hal-hal yang dibolehkan, selama tidak melanggar syariat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya melihat permainan yang mubah, dan bahwa seorang suami boleh memberikan hiburan yang mubah kepada istrinya.
Kesimpulan Praktis
- Hiburan yang mubah dibolehkan dalam Islam, terutama dalam momen kegembiraan, selama tidak melanggar syariat.
- Nyanyian yang dilarang adalah yang melalaikan dari ibadah, mengandung syair yang tidak senonoh, atau disertai alat musik yang melalaikan.
- Rasulullah ﷺ tidak melarang permainan orang Habasyah karena itu adalah bentuk hiburan yang mubah dan tidak mengandung kemungkaran.
- Kegembiraan menyambut Rasulullah ﷺ adalah sesuatu yang wajar, dan mengekspresikannya dengan cara yang mubah adalah dibolehkan.
- Hendaknya kita selektif dalam memilih hiburan, memastikan bahwa hiburan tersebut tidak melalaikan kewajiban dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.