Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang pemimpin (amir) mencari-cari kesalahan, kecurigaan, atau aib rakyatnya. Sebab perbuatan itu bukan hanya merusak individu yang dituduh, tetapi merusak masyarakat secara keseluruhan: hilang kepercayaan, tumbuh kedengkian, dan rusaknya keadilan. Islam mengajarkan pemimpin untuk menutup aib, menegakkan keadilan dengan bukti yang jelas, bukan dengan prasangka dan intaian.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Hujurat [49]: 12
وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Terjemahan ringkas: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan jangan menggunjing satu sama lain…"
Hadits terkait:
Hadits riwayat Abu Dawud (no. 4889), Kitab Adab, Bab Larangan Mengintip, dari Jubair bin Nufair, Katsir bin Murrah, Amr bin al-Aswad, Miqdam bin Ma'dikarib, dan Abu Umamah radhiyallahu 'anhum, dari Nabi ﷺ:
إِنَّ الأَمِيرَ إِذَا ابْتَغَى الرِّيبَةَ فِي النَّاسِ أَفْسَدَهُمْ
" Sesungguhnya seorang pemimpin, apabila ia mencari-cari kecurigaan (keburukan) pada manusia, maka ia akan merusak mereka."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Riyadh ash-Shalihin menegaskan larangan tajassus (mencari-cari kesalahan) dan su'uzhan (berprasangka buruk), khususnya bagi pemimpin, karena dampaknya luas.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa menutup aib kaum muslimin adalah prinsip syariat, kecuali dalam konteks keadilan yang membutuhkan bukti.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsah al-Lahfan dan Thariq al-Hijratain membahas bahaya prasangka dan tajassus terhadap rusaknya tatanan sosial.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan ayat Al-Hujurat 12 sebagai larangan tegas atas tajassus dan su'uzhan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata الرِّيبَةَ (ar-ribah) berarti kecurigaan, tuduhan, atau mencari-cari hal yang meragukan pada seseorang. Kata ابْتَغَى (ibtagha) berarti berusaha, mencari, dan mengintai. Jadi maknanya: bila seorang pemimpin sengaja mencari-cari kesalahan, aib, atau kecurigaan pada rakyatnya, maka ia akan merusak mereka.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa syariat melarang tajassus (mencari-cari kesalahan) dan mengintai rahasia orang lain. Larangan ini lebih berat lagi bagi pemimpin, karena:
- Ia memiliki kekuasaan, sehingga dampak perbuatannya jauh lebih besar.
- Ia menjadi teladan; bila pemimpin berlaku demikian, rakyat akan meniru.
- Ia merusak keadilan, karena tuduhan tanpa bukti akan menimpa orang yang tidak bersalah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa prinsip dasar syariat adalah menutup aib (sitr al-'uyub), kecuali dalam keadaan yang membutuhkan penegakan hukum dengan bukti yang sah. Pemimpin tidak boleh menjadikan prasangka sebagai dasar tindakan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa tajassus dan su'uzhan adalah pintu masuk kerusakan besar dalam masyarakat. Beliau menyebutkan bahwa hati yang penuh prasangka buruk akan melahirkan permusuhan, dan pemimpin yang demikian akan menghancurkan kepercayaan rakyat.
Syaikh as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan QS. Al-Hujurat [49]: 12 bahwa Allah melarang tiga hal yang saling berkaitan: prasangka buruk, tajassus, dan ghibah. Ketiganya merusak hubungan sosial dan melanggar kehormatan sesama muslim.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Para ulama dalam daftar sepakat tentang larangan tajassus dan su'uzhan. Perbedaan hanya pada penerapan: sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dalam as-Siyasah asy-Syar'iyyah menjelaskan bahwa pemimpin boleh melakukan pemeriksaan (tahqiq) terhadap perkara yang jelas dan membutuhkan keadilan, tetapi bukan mencari-cari kecurigaan tanpa dasar. Ini bukan tajassus yang dilarang, melainkan penegakan hukum yang sah.
Yang paling kuat: Larangan dalam hadits ini bersifat umum, kecuali ada bukti kuat dan alasan syar'i yang jelas. Pemimpin wajib menegakkan keadilan dengan bukti, bukan dengan prasangka.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ketika menjadi khalifah, pernah mendengar bahwa ada seseorang yang berbuat maksiat di malam hari. Beliau ingin mengetahui lebih lanjut, tetapi kemudian beliau mengingat larangan tajassus. Beliau pun menahan diri dan tidak mengintai rumah orang tersebut. Ini menunjukkan bahwa bahkan seorang khalifah yang kuat sekalipun tetap terikat dengan adab syariat.
Dalam kisah lain, Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang mencurigai tetangganya. Beliau menjawab dengan lembut bahwa prasangka buruk tanpa bukti adalah dosa, dan hendaknya seseorang sibuk memperbaiki dirinya sendiri daripada mencari-cari kesalahan orang lain.
(Kisah-kisah ini disebutkan secara makna umum dalam kitab-kitab adab dan zuhud; tidak dinukil secara harfiah dari satu kitab tertentu.)
Kesimpulan Praktis
- Bagi pemimpin: Jangan mencari-cari kesalahan rakyat tanpa bukti. Tegakkan keadilan dengan cara yang syar'i, bukan dengan prasangka.
- Bagi setiap muslim: Jauhi tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain) dan su'uzhan (berprasangka buruk). Sibuklah memperbaiki diri sendiri.
- Bagi masyarakat: Jaga kehormatan sesama muslim. Menutup aib adalah prinsip syariat yang menjaga persatuan.
- Bagi yang mendengar berita: Verifikasi dulu sebelum mempercayai atau menyebarkan, sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Hujurat [49]: 6.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.