Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berbaring telentang di dalam masjid dengan meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain. Perbuatan ini hukumnya boleh dan tidak terlarang secara mutlak, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya. Namun, para ulama menjelaskan bahwa ada adab dan batasan dalam melakukannya, terutama ketika berada di hadapan orang banyak atau di dalam masjid, agar tidak menimbulkan kesan kurang sopan atau membuka aurat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Adab, Bab "Fi Ar-Rajuli Yadha'u Ihda Rijlihi 'Alal Ukhra" (Bab tentang seorang lelaki meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain), nomor 4866. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka, dari sahabat yang sama, yaitu paman dari 'Abbad bin Tamim, yakni Abdullah bin Zaid bin 'Ashim Al-Mazini radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits dalam bahasa Arab:
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، ح وَحَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ، عَنْ عَمِّهِ، أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مُسْتَلْقِيًا - قَالَ الْقَعْنَبِيُّ - فِي الْمَسْجِدِ وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الأُخْرَى.
"Dari 'Abbad bin Tamim, dari pamannya (Abdullah bin Zaid bin 'Ashim), bahwasanya ia melihat Rasulullah ﷺ berbaring telentang di masjid dengan meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain." (HR. Abu Dawud no. 4866, Shahih)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 475) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2099), dari jalur yang sama.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan berbaring telentang dengan meletakkan satu kaki di atas kaki yang lain, baik di dalam masjid maupun di luar masjid, selama tidak menyebabkan terbukanya aurat.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang berbaring telentang sambil meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain. Beliau menegaskan bahwa perbuatan ini tidaklah terlarang selama tidak khawatir terbukanya aurat. Namun, jika dikhawatirkan terbukanya aurat, maka hukumnya menjadi makruh atau bahkan haram.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menjelaskan hal serupa. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum meletakkan satu kaki di atas kaki yang lain ketika berbaring. Sebagian ulama memakruhkannya berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang seseorang berbaring dengan meletakkan satu kaki di atas kaki yang lain. Namun, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits larangan tersebut berstatus lemah (dha'if) menurut para ulama hadits, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Dawud. Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah boleh, berdasarkan hadits shahih yang sedang kita bahas ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa perbuatan ini termasuk perkara mubah (boleh) selama tidak ada unsur membuka aurat atau menimbulkan fitnah. Beliau juga menekankan bahwa adab dalam bermajelis adalah menjaga penampilan yang sopan, dan jika seseorang berada di hadapan orang banyak, sebaiknya ia menjaga sikap yang lebih tertib.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya tentang hukum meletakkan satu kaki di atas kaki yang lain ketika duduk atau berbaring. Beliau menjawab bahwa hal ini boleh berdasarkan hadits di atas, selama tidak menyebabkan terbukanya aurat. Namun, jika dilakukan di hadapan orang banyak dan dikhawatirkan menimbulkan kesan kurang sopan, maka sebaiknya ditinggalkan demi menjaga adab.
Dengan demikian, kesimpulan dari penjelasan para ulama di atas adalah:
- Hukum asalnya boleh berdasarkan hadits shahih ini.
- Makruh jika dilakukan dalam keadaan yang dikhawatirkan terbukanya aurat.
- Lebih utama ditinggalkan jika berada di hadapan orang banyak atau dalam majelis ilmu, demi menjaga adab dan kesopanan, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Zaid bin 'Ashim radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ berbaring telentang di masjid dengan meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Peristiwa ini menunjukkan bahwa masjid bukanlah tempat yang kaku dan penuh ketegangan, melainkan tempat yang nyaman bagi kaum muslimin untuk beribadah, beristirahat, dan beraktivitas yang diperbolehkan. Rasulullah ﷺ sendiri memberikan contoh bahwa masjid adalah tempat yang lapang dan tidak memberatkan umatnya.
Hikmah yang dapat diambil: Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit. Selama suatu perbuatan tidak melanggar syariat, maka ia tetap dalam keadaan boleh. Namun, seorang mukmin yang baik tetap menjaga adab dan kesopanan di hadapan orang lain, terutama di tempat-tempat mulia seperti masjid.
Kesimpulan Praktis
- Boleh berbaring telentang dengan meletakkan satu kaki di atas kaki yang lain, baik di masjid maupun di luar masjid, berdasarkan hadits shahih ini.
- Hindari perbuatan ini jika dikhawatirkan terbukanya aurat, karena hal itu dilarang.
- Jaga adab ketika berada di hadapan orang banyak atau dalam majelis ilmu; lebih utama mengambil sikap yang lebih sopan dan tertib.
- Jangan berlebihan dalam melarang sesuatu yang telah dibolehkan oleh syariat, karena Islam adalah agama yang mudah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.