Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Abu Dawud no. 476 ini adalah pengulangan makna dari hadits Anas bin Malik tentang larangan/ kebencian meludah (dahak) di dalam masjid. Masjid adalah tempat suci untuk shalat, dzikir, dan ibadah, sehingga menjaga kebersihannya termasuk adab iman. Jika terlanjur, hendaklah segera menutupinya atau membersihkannya, bukan membiarkannya mengotori tempat ibadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan), lalu Sa'id bin Abi 'Arubah, dan dicatat oleh Imam Abu Dawud as-Sijistani dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Tentang Kebencian Meludah di Masjid.
Teks hadits yang disebutkan:
النُّخَاعَةُ فِي الْمَسْجِدِ
"An-nukha'ah (dahak/ludah) di dalam masjid..." — kemudian perawi menyebutkan kelanjutannya dengan makna yang sama.
Hadits ini berkaitan erat dengan hadits-hadits lain yang lebih lengkap, di antaranya yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيهِ، مَا لَمْ يُحْدِثْ، تَقُولُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ
"Para malaikat senantiasa mendoakan salah seorang dari kalian selama ia berada di tempat shalatnya, selama belum berhadats: 'Ya Allah, ampunilah dia, ya Allah, rahmatilah dia.'" (HR. Al-Bukhari)
Dan hadits tentang meludah di masjid sebagai dosa yang harus ditutup dengan kebaikan, sebagaimana disebutkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:
الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ، وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
"Meludah di masjid adalah kesalahan, dan tebusannya adalah menguburnya (menutupinya)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menunjukkan larangan dan kebencian (karahah) meludah atau membuang dahak di dalam masjid. Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam bab khusus tentang kebencian meludah di masjid, yang menunjukkan bahwa ini adalah adab penting yang harus dijaga.
Pemahaman para ulama dalam daftar rujukan:
Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in, perawi hadits ini) dikenal sebagai ahli tafsir dan hadits yang sangat teliti. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Anas bin Malik, menunjukkan perhatian beliau terhadap adab-adab masjid.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan meludah di masjid adalah larangan yang bersifat tahrim (haram) jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa udzur, karena masjid adalah rumah Allah yang harus dijaga kesuciannya. Namun jika terlanjur, wajib segera dibersihkan atau ditutup dengan tanah/debu.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah:
- Masjid adalah tempat para malaikat hadir dan beribadah.
- Masjid adalah tempat manusia bersujud dan berdzikir, sehingga kotoran mengganggu kekhusyukan.
- Menjaga kebersihan masjid adalah bagian dari memuliakan syiar Allah.
Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Fathul Bari-nya menambahkan bahwa meludah di masjid termasuk perbuatan yang mengurangi kehormatan masjid, dan seorang mukmin hendaklah menjaga adab di hadapan Allah.
Ibn Taymiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa masjid memiliki kehormatan khusus, dan segala sesuatu yang mengotori atau mengganggu kekhusyukan di dalamnya harus dijauhi. Beliau juga menegaskan bahwa membersihkan masjid termasuk amal shalih yang besar pahalanya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah larangan ini bersifat haram atau makruh. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah haram jika dilakukan dengan sengaja tanpa udzur, karena hadits menyebutkan bahwa itu adalah "khathi'ah" (kesalahan/dosa) yang harus ditebus dengan menutupinya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pelayan Nabi ﷺ yang mulia, meriwayatkan banyak hadits tentang adab-adab Nabi ﷺ, termasuk adab di masjid. Beliau adalah orang yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan menyaksikan langsung bagaimana Rasulullah ﷺ menjaga kebersihan dan kehormatan masjid.
Suatu ketika, seorang Arab badui masuk ke masjid dan meludah di dalamnya. Para sahabat marah dan ingin menghukumnya, tetapi Nabi ﷺ dengan lembut melarang mereka dan memerintahkan agar ludah itu dibersihkan dengan air. Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan, bukan untuk menyulitkan." (HR. Al-Bukhari)
Hikmahnya: Islam mengajarkan adab yang lembut namun tegas dalam menjaga kesucian masjid. Kita dilarang meludah di masjid, tetapi jika ada yang terlanjur, kita membersihkannya dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan.
Kesimpulan Praktis
- Jaga kebersihan masjid — jangan meludah, membuang dahak, atau mengotori masjid dengan apapun.
- Jika terlanjur, segera bersihkan atau tutup dengan tanah/debu, karena itu adalah tebusannya.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak sejak dini, agar mereka menghormati rumah Allah.
- Ingatlah bahwa masjid adalah rumah Allah — tempat malaikat hadir, tempat doa dikabulkan, dan tempat kita bersujud kepada-Nya.
- Jangan menghakimi orang yang terlanjur berbuat salah — nasihatilah dengan lembut dan bantu bersihkan, sebagaimana Nabi ﷺ mencontohkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.