Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin. Maksudnya, siapa yang keluar dari kesepakatan dan persatuan umat Islam dalam hal kepemimpinan dan ketaatan yang ma'ruf, maka ia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya. Ini bukan berarti keluar dari Islam secara total, tetapi ia telah melepaskan jaminan dan perlindungan Islam dalam urusan darah, harta, dan kehormatannya, serta terancam bahaya besar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ وَمَنْدَلٌ عَنْ مُطَرِّفٍ، عَنْ أَبِي جَهْمٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ وَهْبَانَ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : " مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الإِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ "
Terjemahan: Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang berpisah dari jamaah sejengkal, maka ia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya." (HR. Abu Dawud no. 4758)
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyyah." (HR. Muslim)
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Ali 'Imran [3]: 103
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai."
QS. An-Nisa' [4]: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu."
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (Kitab Al-Fitan) membawakan hadits-hadits tentang larangan memisahkan diri dari jamaah dan perintah untuk bersabar terhadap pemimpin yang zalim.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "jamaah" yang dimaksud dalam hadits-hadits ini adalah jamaah kaum muslimin yang bersatu di bawah seorang pemimpin (imam/khalifah), dan yang dimaksud "melepaskan ikatan Islam" adalah lepasnya jaminan perlindungan Islam darinya, bukan berarti ia murtad selama ia masih mengucapkan syahadat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya taat kepada pemimpin dalam hal yang ma'ruf dan haramnya memisahkan diri dari jamaah.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan makna "jamaah" dalam hadits ini dengan beberapa penafsiran:
- Jamaah adalah as-Sawad al-A'zham (mayoritas kaum muslimin) — Ini adalah pendapat yang masyhur dari para ulama salaf. Imam Al-Barbahari dalam kitabnya Syarh As-Sunnah berkata: "Jamaah adalah mayoritas kaum muslimin yang bersatu di atas kebenaran, dan mereka adalah para sahabat Nabi ﷺ dan orang-orang yang mengikuti mereka."
- Jamaah adalah pemimpin kaum muslimin (imam/khalifah) — Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama menafsirkan "jamaah" dengan pemimpin, karena pemimpin adalah pusat persatuan umat. Maka memisahkan diri dari ketaatan kepada pemimpin berarti memecah belah persatuan.
- Jamaah adalah para ulama dan ahli ilmu — Sebagian ulama menafsirkan demikian, karena mereka adalah pewaris para Nabi dan tempat kembali umat dalam urusan agama.
Makna "melepaskan ikatan Islam dari lehernya":
Imam Al-Khathabi (ulama yang mensyarah Sunan Abu Dawud, dan ia termasuk ulama yang diakui) menjelaskan bahwa "ribqah" (ikatan) adalah tali pengikat. Maksudnya, orang yang memisahkan diri dari jamaah telah melepaskan tali pengikat Islam yang menjamin keamanan darah, harta, dan kehormatannya. Ini adalah ancaman keras, bukan berarti ia menjadi kafir keluar dari Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya menjaga persatuan kaum muslimin dan haramnya perpecahan. Beliau berkata: "Memisahkan diri dari jamaah adalah pangkal dari segala keburukan, dan bersatu di atas kebenaran adalah pangkal dari segala kebaikan."
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Syarh Kitab At-Tauhid menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tentang wajibnya taat kepada pemimpin kaum muslimin dalam hal yang ma'ruf, dan haramnya memberontak atau memisahkan diri, selama pemimpin tersebut masih menegakkan shalat dan tidak menampakkan kekufuran yang nyata.
Penerapan hadits ini terhadap Khawarij:
Hadits ini diriwayatkan dalam bab tentang pembunuhan Khawarij karena Khawarij adalah kelompok yang pertama kali memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin dan memberontak terhadap pemimpin yang sah (Utsman bin Affan, kemudian Ali bin Abi Thalib). Mereka mengkafirkan kaum muslimin yang melakukan dosa besar dan menghalalkan darah mereka. Maka hadits ini menjadi dalil bahwa tindakan mereka adalah tercela dan terlarang.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa memisahkan diri dari jamaah bisa dalam beberapa tingkatan:
- Memisahkan diri dari jamaah dalam masalah kepemimpinan dan ketaatan — ini yang paling besar bahayanya.
- Memisahkan diri dari jamaah dalam masalah ibadah berjamaah seperti shalat Jumat dan shalat berjamaah — ini dosa besar.
- Memisahkan diri dari jamaah dalam masalah hati, seperti tidak mencintai kaum mukminin dan tidak meridhai apa yang mereka ridhai — ini penyakit hati yang harus diobati.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika terjadi fitnah antara Ali bin Abi Thalib dan Mu'awiyah radhiyallahu 'anhuma, sekelompok orang dari pasukan Ali memisahkan diri dan berkata: "Tidak ada hukum kecuali milik Allah." Mereka adalah cikal bakal Khawarij. Ketika Ali mendengar perkataan mereka, beliau berkata: "Kalimat yang benar, tetapi yang dimaksud adalah batil. Benar bahwa tidak ada hukum kecuali milik Allah, tetapi mereka menolak pemimpin yang sah."
Kemudian Ali mengutus Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma untuk berdialog dengan mereka. Ibnu Abbas bertanya: "Apa yang kalian keluhkan?" Mereka menjawab: "Kami benci bahwa Ali berhukum kepada manusia dalam urusan agama Allah." Ibnu Abbas berkata: "Bukankah Allah berfirman: 'Jika kalian berselisih dalam sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul'? Dan bukankah Rasulullah ﷺ pernah berhukum kepada Sa'd bin Mu'adz dalam urusan Bani Quraizhah?" Mereka terdiam dan sebagian kembali kepada kebenaran, tetapi sebagian tetap pada kesesatan mereka.
Hikmah dari kisah ini: Bahaya memisahkan diri dari jamaah seringkali dimulai dengan niat baik yang salah pemahaman, tetapi berujung pada perpecahan dan pertumpahan darah. Maka seorang muslim harus berhati-hati dan kembali kepada ulama dalam memahami dalil-dalil syariat.
Kesimpulan Praktis
- Wajib menjaga persatuan kaum muslimin dan tidak memisahkan diri dari jamaah, baik dalam hal kepemimpinan maupun dalam hal ibadah berjamaah.
- Taat kepada pemimpin kaum muslimin dalam hal yang ma'ruf adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Tidak boleh memberontak kepada pemimpin selama ia masih menegakkan shalat dan tidak menampakkan kekufuran yang nyata, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
- Hati-hati dari pemahaman yang menyimpang seperti pemahaman Khawarij yang mengkafirkan kaum muslimin karena dosa besar dan menghalalkan darah mereka.
- Kembalikan perselisihan kepada ulama yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman salafus shalih, bukan kepada hawa nafsu atau pemahaman pribadi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.