Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan besarnya perhatian Nabi ﷺ terhadap kebersihan mulut, khususnya bersiwak sebelum shalat. Beliau ingin memerintahkan umatnya bersiwak di setiap shalat, tetapi tidak melakukannya karena khawatir memberatkan umat. Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu 'anhu memahami hal ini dengan sangat serius, sehingga beliau selalu membawa siwak di telinganya dan menggunakannya setiap kali hendak shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Thaharah, Bab Siwak, nomor 47, dari sahabat Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
Terjemahan: "Seandainya tidak memberatkan umatku, pasti aku akan memerintahkan mereka bersiwak pada setiap shalat."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kebersihan dan kesucian:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kecintaan Allah kepada orang yang menjaga kesucian lahir dan batin, termasuk kebersihan anggota tubuh.
Hadits terkait lainnya yang shahih, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
(HR. Al-Bukhari dan Muslim) — maknanya sama dengan hadits di atas, menunjukkan bahwa makna ini mutawatir maknawi dari beberapa sahabat.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ menyampaikan keinginan beliau untuk mewajibkan siwak pada setiap shalat. Namun beliau tidak melakukannya karena kasih sayang beliau kepada umat, agar tidak memberatkan mereka. Ini menunjukkan bahwa siwak pada waktu shalat adalah perkara yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah), bukan wajib.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya bersiwak sebelum shalat, dan bahwa Nabi ﷺ meninggalkan perintah wajib karena khawatir memberatkan umat. Beliau juga menyebutkan bahwa siwak disunnahkan pada setiap waktu, dan lebih ditekankan lagi saat hendak shalat, wudhu, membaca Al-Qur'an, dan bangun dari tidur.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ungkapan "لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ" menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan menjadi dalil bahwa syariat ini dibangun di atas kemudahan. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama memahami "عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ" mencakup shalat fardhu dan sunnah.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menekankan bahwa kebersihan mulut memiliki kaitan erat dengan ibadah, karena mulut digunakan untuk berdzikir, membaca Al-Qur'an, dan bermunajat kepada Allah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa siwak memiliki manfaat besar bagi kesehatan mulut dan gusi, dan Nabi ﷺ menganjurkan umatnya menjaga kebersihan mulut karena mulut adalah pintu masuk makanan dan pintu keluarnya dzikir.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa siwak sebelum shalat adalah sunnah yang dianjurkan, dan tidak sampai derajat wajib, berdasarkan hadits ini. Beliau juga menyebutkan bahwa menggunakan siwak modern (seperti sikat gigi) yang mencapai tujuan membersihkan mulut juga mendapatkan keutamaan yang sama.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah dan sebagian pengikut mazhab Zhahir berpendapat bahwa siwak pada setiap shalat mendekati wajib, namun jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad berpendapat bahwa hukumnya sunnah, bukan wajib. Pendapat jumhur inilah yang paling kuat, karena Nabi ﷺ sendiri menyatakan tidak memerintahkannya karena khawatir memberatkan, yang menunjukkan bahwa perintah tersebut tidak sampai wajib.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu 'anhu, setelah mendengar hadits ini langsung dari Nabi ﷺ, sangat bersemangat mengamalkannya. Abu Salamah bin Abdurrahman (seorang tabi'in) menceritakan bahwa ia melihat Zaid duduk di masjid dengan siwak terselip di telinganya, persis seperti pena yang terselip di telinga seorang penulis. Setiap kali Zaid berdiri untuk shalat, ia langsung mengambil siwaknya dan bersiwak.
Ini menunjukkan kesungguhan para sahabat dalam mengamalkan sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam perkara yang hukumnya sunnah. Mereka tidak meremehkan amalan kecil, karena mereka tahu bahwa amalan kecil yang dilakukan terus-menerus bisa menjadi besar di sisi Allah.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa seorang mukmin itu selalu memperhatikan amalan-amalan kecil, karena ia tidak tahu amalan mana yang akan diterima Allah. Ini sejalan dengan semangat Zaid bin Khalid dalam kisah di atas.
Kesimpulan Praktis
- Bersiwak sebelum shalat adalah sunnah yang sangat dianjurkan, baik shalat fardhu maupun sunnah.
- Gunakan siwak atau alat pembersih mulut (seperti sikat gigi) yang bisa menghilangkan bau tidak sedap dan membersihkan mulut.
- Jangan meremehkan amalan sunnah, karena bisa jadi amalan kecil yang konsisten menjadi sebab masuknya seseorang ke surga.
- Teladani semangat para sahabat seperti Zaid bin Khalid yang selalu siap sedia siwak untuk shalat.
- Pahami bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan, sebagaimana Nabi ﷺ tidak mewajibkan siwak karena kasih sayang kepada umat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.