Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4691 tentang Larangan menjenguk dan menghadiri jenazah Qadariyyah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya paham Qadariyyah, yaitu golongan yang mengingkari takdir Allah. Beliau menyamakan mereka dengan Majusi (penyembah api) karena kesamaan dalam keyakinan dualisme (kebaikan dari Tuhan, kejahatan dari selain-Nya). Larangan menjenguk dan menghadiri pemakaman mereka adalah bentuk pemutusan hubungan sosial sebagai peringatan agar umat tidak terpengaruh dengan keyakinan sesat ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Hadid [57]: 22

مَا أَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِيْٓ أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مِّنْ قَبْلِ أَنْ نَّبْرَأَهَا ۗ إِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌ

"Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Allah."

Hadits:

Hadits riwayat Abu Dawud no. 4691, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda: "Qadariyyah adalah Majusi umat ini. Jika mereka sakit, janganlah kalian menjenguk mereka, dan jika mereka mati, janganlah kalian menghadiri pemakaman mereka."

Kaitan dengan Ulama:

Imam al-Barbahari (w. 329 H) dalam kitab Syarhus Sunnah menjelaskan bahwa Qadariyyah adalah golongan yang mengingkari takdir Allah. Beliau menukil hadits ini sebagai dalil untuk memperingatkan umat dari keyakinan mereka. Imam Ibn Rajab al-Hanbali (w. 795 H) dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam juga membahas hadits ini dan menegaskan bahwa larangan tersebut adalah bentuk hijrah (pemutusan hubungan) sebagai hukuman dan peringatan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Kitab as-Sunnah, bab tentang Qadar. Kata "Qadariyyah" di sini merujuk pada golongan yang mengingkari takdir Allah secara mutlak, yaitu mereka yang meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatannya sendiri tanpa kehendak Allah. Imam Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa penyebutan "Majusi" karena kesamaan prinsip: Majusi meyakini dua tuhan (kebaikan dari Yazdan, kejahatan dari Ahriman), sedangkan Qadariyyah meyakini bahwa kejahatan terjadi di luar kehendak Allah, seolah-olah ada pencipta selain Allah.

Imam al-Ajurri (w. 360 H) dalam asy-Syari'ah menegaskan bahwa hadits ini adalah peringatan keras. Larangan menjenguk dan menghadiri pemakaman mereka bukan berarti boleh menyakiti mereka, tetapi sebagai bentuk al-hajr asy-syar'i (pemutusan hubungan syar'i) agar mereka sadar dan bertaubat. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Miftah Dar as-Sa'adah menjelaskan bahwa paham Qadariyyah bertentangan dengan tauhid ar-rububiyyah (keesaan Allah dalam penciptaan dan pengaturan).

Para ulama Ahlus Sunnah seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i sepakat bahwa Qadariyyah adalah golongan sesat. Namun, dalam praktiknya, jika mereka bertaubat dan kembali kepada sunnah, maka larangan ini gugur. Imam al-Bukhari (w. 256 H) dalam Khalq Af'al al-'Ibad meriwayatkan bahwa para sahabat tetap bersikap adil terhadap mereka, tetapi menjauhi majelis mereka agar tidak terpengaruh.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Abdullah bin al-Mubarak (w. 181 H), beliau pernah ditanya tentang seorang Qadari yang sakit. Beliau menjawab, "Jika ia masih dalam keyakinannya, jangan dijenguk. Tapi jika ia telah bertaubat, maka jenguklah." Kisah ini menunjukkan bahwa sikap tegas terhadap ahlul bid'ah adalah bagian dari menjaga kemurnian akidah, namun tetap membuka pintu taubat. Imam Fudail bin 'Iyadh (w. 187 H) berkata, "Aku lebih suka berteman dengan seorang Majusi yang jujur daripada seorang Qadari yang menipu." Ini menunjukkan betapa berbahayanya keyakinan yang merusak tauhid.

Kesimpulan Praktis

  1. Iman kepada takdir adalah rukun iman yang wajib diyakini, baik takdir baik maupun buruk semuanya dari Allah.
  2. Waspada terhadap paham Qadariyyah yang mengingkari takdir, karena termasuk bid'ah yang sesat.
  3. Sikap terhadap pelaku bid'ah adalah menasihati dengan hikmah, dan jika terus-menerus, boleh menjauhi mereka sebagai bentuk peringatan.
  4. Bertaubat adalah jalan keluar; jika mereka kembali kepada sunnah, maka perlakukanlah dengan baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.